Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Arbain An Nawawi

Darah Seorang Muslim Terhormat

This entry is part [part not set] of 15 in the series ArbainNawawi

Diterbitkan pada -- 20 Februari 2021 @ 10:01

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Darah Seorang Muslim Terhormat
📖 Syarah Kitab Arba’in An-Nawawiy – Pertemuan Ketigabelas
👤Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary, Lc. حفظه الله تعالى
🗓️ Kamis, 24 Jumadil Awwal 1442 H / 07 Januari 2021

•┈┈┈┈┈••❀•◎﷽◎•❀••┈┈┈┈┈•

🔳 Hadits Kedelapan (الحديث الثامن)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang Haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah ﷺ, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala (Riwayat Bukhori dan Muslim)

🕋 Keutamaan Abdullah Ibnu Umar رضي الله عنهما

🔶 Namanya adalah Abdullah bin Umar bin Khattab Al-Qurasy

🔶 Kunyahnya Abu Abdirrahman

🔶 Ibunya adalah Zainab binti Mazh’un Al-Jumahiy. Dia adalah saudari dari Utsman bin Mazh’un, seorang sahabat Nabi ﷺ yang pertama kali dikuburkan di kuburan Baqi’.

🔶 Pada Perang Uhud beliau ditolak Nabi ﷺ untuk ikut perang (usia 14 tahun). Pada perang Khandak umurnya 15 tahun beliau diizinkan ikut perang, dan setelahnya tidak pernah absen dalam peperangan bersama Rasulullah ﷺ

🔶 Adalah satu dari 4 orang bernama Abdullah (العبادلة الأربعة) yang masyhur dengan ilmu, ahli fatwa, dan sikap zuhud. Tiga yang lainnya adalah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair, dan Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash.

🔶 Adalah termasuk 6 orang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Lima orang lainnya adalah Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Aisyah, Jabir bin Abdillah, dan Anas bin Malik رضي الله عنهم.

➡️ Jabir bin Abdillah رضي الله عنه berkata:
Tidak ada diantara kita kecuali semuanya mendapatkan dunia, kecuali Abdullah bin Umar dan Umar bin Khattab.

➡️ Umar bin Khattab رضي الله عنه berkata: “Sungguh aku sanggup makan dan berpakaian lebih baik dari kalian seluruhnya, tapi aku sisakan itu untuk akhiratku”. Kemudian beliau رضي الله عنه membaca Surat Al-Ahqaf ayat 20:

وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا عَلَى النَّارِۗ اَذْهَبْتُمْ طَيِّبٰتِكُمْ فِيْ حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَاۚ فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُوْنِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُوْنَ

Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik”.

➡️ Thaus bin Kaysan رحمه الله berkata “Aku tidak pernah melihat seorang yang lebih wara’ dibanding Abdullah bin Umar, dan yang lebih berilmu dibanding Abdullah bin Abbas.”
🔹 Wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang membahayakan kelak di akhirat.

➡️ Said bin Musayyir berkata: “Kalau aku bisa bersaksi seorang ulama sebagai penghuni surga maka dia adalah Abdullah bin Umar.”

🔶 Kisah tentang wara’nya Abdullah bin Umar رضي الله عنهما:

Abdullah bin Umar, Urwah, Mus’ab, Abdullah bin Zubair pernah duduk di Hijr Ismail (ka’bah). Abdullah bin Zubair berkata aku bercita-cita menjadi seorang Khalifah. Urwah bin Zubair berkata aku bercita-cita untuk menjadi ulama. Mus’ab berkata aku bercita-cita memimpin Iraq dan mempoligami Aisyah binti Thalhah dan Sakinah binti Husein. Abdullah bin Umar berkata aku berharap ampunan Allah.
➡️ Doa 3 orang dari mereka dikabulkan Allah (Abdullah bin Zubair, Urwah, Mus’ab), maka semoga Abdullah bin Umar pun tercapai cita-citanya diampuni oleh Allah

🔶 Nafi’ (pembantu Abdullah bin Umar) berkata: Abdullah bin Umar jika beliau sedang takjub dengan hartanya maka beliau dekatkan harta tersebut kepada Allah ﷻ. Terkadang beliau bersedekah 30ribu dinar dalam sekali duduk. Beliau pernah 60 kali berhaji, 1000 kali Umrah, mensedekahkan 1000 kuda untuk berjihad, memerdekakan 1000 budak. Dan kadang-kadang ada budak yang sengaja duduk di masjid hingga akhirnya dilihat oleh Abdullah bin Umar dan dia merdekakan. Sehingga orang-orang berkata kepadanya budak-budak itu melakukan demikian hanya karena agar dimerdekakan oleh Abdullah bin Umar. Maka Abdullah bin Umar menjawab: “Dia sedang merendahkan diri kepada Allah, maka kita juga merendahkan diri untuknya (bersedekah atasnya).”

🔶 Abdullah bin Umar suatu malam tidak makan malam karena tidak mendapatkan seorang miskin yang bisa makan bareng dengan beliau.

🔶 Yahya Al-Ghassani berkata suatu waktu Abdullah bin Umar bertemu dengan seorang miskin. Kemudian beliau menyuruh anaknya memberi kepada si miskin. Anaknya kemudian berkata semoga Allah menerima amalanku wahai Bapakku. Maka Abdullah bin Umar menjawab Wahai anakku kalau aku tahu Allah menerima dariku satu sujud, sedekah satu dirham, maka tidak ada sesuatu yang ghaib yang aku cintai kecuali aku ingin mati. Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa.
➡️ Pesannya adalah orang-orang yang banyak beramal jangan ujub karena belum tahu apakah amal kita diterima oleh Allah ﷻ.

🔶 Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar minum air yang dingin kemudian menangis. Maka ditanya kepadanya kenapa menangis. Abdullah bin Umar رضي الله عنهما berkata Aku mengingat tentang penghuni neraka yang menginginkan air yang dingin di Surat Saba ayat 54:

وَحِيْلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَشْتَهُوْنَۙ كَمَا فُعِلَ بِاَشْيَاعِهِمْ مِّنْ قَبْلُۗ اِنَّهُمْ كَانُوْا فِيْ شَكٍّ مُّرِيْبٍ

Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka ingini sebagaimana yang dilakukan terhadap orang-orang yang serupa dengan mereka pada masa dahulu. Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) dalam keraguan yang mendalam.

dan Surat Al-A’raf : 50

وَنَادٰٓى اَصْحٰبُ النَّارِ اَصْحٰبَ الْجَنَّةِ اَنْ اَفِيْضُوْا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاۤءِ اَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ ۗقَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى الْكٰفِرِيْنَۙ

Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga: “Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepadamu”. Mereka (penghuni surga) menjawab: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir,

🔶 Abdullah bin Umar رضي الله عنهما wafat pada 74 H, pada usia 84 tahun (Hijriyah).
➡️ Ada yang mengatakan beliau mati syahid disebabkan Al-Hajjaj bin Yusuf Asysyaqafi.

🕋 Faidah Hadits

1️⃣ Kedudukan Hadits ini bagi Para Ulama

🔶 Syaikh Abdul Ghaniy An-Nabulsiy رحمه الله dalam kitabnya Alfathul Rabbani: Hadits ini termasuk Hadits yang pendek namun sarat ma’na. Mencakup dua jenis keislaman, keislaman haqiqi yang sebenarnya dan keislaman kiasan dari orang-orang munafiq.

🔶 Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied رحمه الله berkata Hadits ini hadits agung yang termasuk pondasi dasar Agama Islam.

2️⃣ Tentang Hukum Asal Perintah

🔶 “Aku diperintahkan (…أُمِرْتُ)…” maksudnya adalah Perintah dari Allah, karena tidak ada yang memerintahkan Nabi ﷺ kecuali Allah ﷻ.
➡️ Perintah Allah ﷻ menunjukkan kepada kewajiban bukan sekedar anjuran. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan kepada hukumnya hanya sunnah.
➡️ Perintah di Hadits ini bukan khusus hanya untuk Rasulullah ﷺ tapi juga untuk seluruh kaum muslimin. Kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan suatu perintah hanya khusus untuk Rasulullah ﷺ.

3️⃣ Tentang perintah Berjihad

🔶 “Memerangi manusia…” yang dimaksud adalah perang kepada anak keturunan manusia.
➡️ Berarti ini adalah perintah berjihad.
➡️ Namun perintah ini tidak semerta-merta, namun memiliki urutan tahapan dakwah sebelum berjihad. Tidak seperti tuduhan orang-orang orientalis bahwa Islam agama kekerasan.
➡️ Perintah perang berhenti jika orang-orang yang akan diperangi masuk Islam.

🔶 Tidak boleh diperangi:
1. Orang-orang Ahlul Kitab yang membayar upeti.
2. Orang-orang yang melakukan perjanjian damai dengan kaum muslimin.
➡️ Dalilnya Surat At-Taubah ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صَاغِرُوْنَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

4️⃣ Tentang Perintah Shalat

🔶 Menegakkan Shalat (وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ) maksudnya adalah shalat fardlu lima waktu. Dan yang dimaksud dengan menegakkannya adalah:
1. Melaksanakan sesuai sunnah Rasulullah ﷺ
2. Menjaga waktunya
3. Mengerjakan syarat dan rukunnya
➡️ Perintah ini adalah dalil bahwa diperanginya orang yang meninggalkan shalat meskipun dia tidak mengingkari kewajibannya. Dalil lainnya adalah Surat At-Taubah ayat 5.
➡️ Namun para Ulama berbeda pendapat apakah orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir atau tidak.
➡️ Batasan pemimpin yang berhak untuk diberontak adalah penegakan Shalat. Dalilnya Hadits dari Rasulullah ﷺ:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ

Suatu saat akan datang para pemimpin, mereka melakukan ma’ruf (kebajikan) dan kemungkaran (kejelekan). Siapa yang benci (dalam hati) akan kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin, maka ia sudah bebas dari dosa dan hukuman. Barangsiapa mengingkarinya, maka dia selamat. Sedangkan (dosa dan hukuman adalah) bagi yang ridha dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ مَا صَلَّوْا

“Jangan selama mereka mengerjakan shalat.”

5️⃣ Tentang Perintah Zakat

🔶 Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak atasnya.

🔶 Diperangi orang yang tidak mau membayar zakat meskipun dia tidak mengingkari kewajibannya

🔶 Syarat Zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. sampai Nishab-nya
4. sampai Haul-nya
5. Harta milik sempurna

6️⃣ Perlindungan kepada Kaum Muslimin

🔶 Redaksi Hadits “Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam”

🔹 Darah maksudnya adalah
nyawa

🔹 Yang dimaksud dengan Hak Islam adalah kebenaran ajaran Islam, seperti hukum Qishash ditegakkan kepada orang Islam yang bersalah.
➡️ Orang yang berzina, mencuri, murtad maka kehormatan nyawa/darahnya dikecualikan dengan Hak Islam
➡️ Orang yang tidak berzakat, enggan bayar hutang, dsb. maka kehormatan hartanya dikecualikan dengan Hak Islam (boleh diambil paksa oleh Hakim jika terbukti bersalah)

7️⃣ Perhitungan oleh Allah

🔶 Redaksi Hadits “perhitungan mereka ada pada Allah…” maksudnya Allah Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati manusia.

🔹 Kita menghukumi seseorang secara lahiriyah terlepas dari apa yang ada di hatinya.

8️⃣ Syari’at Jihad bukan hanya untuk membela diri

🔶 Jihad disyaratkan juga untuk memulai dakwah

9️⃣ Tidak cukup dengan bersyahadat untuk selamat dari neraka

🔶 Konsekuensi syahadat adalah mengamalkan syariat Islam dan berbagai Ibadahnya

🔟 Agama Islam berbeda dengan Agama lain

🔶 Bantahan terhadap kaum liberal yang mengatakan semua agama adalah sama

🔶 Bagaimana dengan Surat Al-Baqarah ayat 256 bahwa tidak ada paksaan dalam Agama? mengapa tetap diperangi?
Jawabannya:
1. Ayat tersebut dihapus dengan ayat Jihad
2. Tidak ada paksaan yang dimaksud adalah untuk Ahlul Kitab

1️⃣1️⃣ Pendakwah tidak perlu sedih apabila nasehat untuk menuju Islam belum diikuti umat

🔶 Ibrah dari Nabi Nuh عليه السلام yang berdakwah lama namun pengikutnya sedikit

➡️ Tidak perlu bersedih karena hisabnya ada pada Allah Subhanahu wata’ala

🕋 Sesi Pertanyaan:

1️⃣ Bagaimana jika haul zakat terlanjur memakai kalender Masehi?

✍️ Jawab:

⏺️ Haul Zakat lebih baik dengan tanggalan Hijriyyah, karena hari-harinya lebih sedikit sehingga hak mustahik zakat lebih cepat tersampaikan dan harta orang berzakat lebih cepat terbersihkan

⏺️ Apabila terlanjur membayar dengan perhitungan kalender Masehi maka tidak mengapa, hanya diperbaiki untuk selanjutnya.

2️⃣ Bagaimana hukumnya membuat program yang menganalisa gambar & video yang di dalamnya ada wanita yang tidak berjilbab. Contoh analisa orang yg tidak memakai masker (protokol covid19)

✍️ Jawab:

⏺️ Asal hukumnya haram, namun jika sangat diperlukan seperti kondisi pandemi sekarang, maka termasuk keadaan terpaksa

⏺️ Namun keadaan terpaksa hanya sesuai dengan kadarnya saja.

3️⃣ Bagaimana sikap kita di zaman sekarang yang tidak bisa menerapkan hukuman kepada orang yang tidak shalat dan tidak membayar zakat?

✍️ Jawab:

Berlaku di sini Hadits Rasulullah ﷺ:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.

4️⃣ Apa hukum memenuhi jamuan makan orang kafir dan makan di wadah/bejana yang mungkin bekas daging haram?

✍️ Jawab:

⏺️ Tidak mengapa memenuhi undangan dan makan bersama dengan orang Kafir karena Rasulullah ﷺ pernah makan bersama dan menerima daging dari kaum Yahudi

⏺️ Adapun terkait bejananya apabila terbukti dipakai bekas hal-hal najis maka pada saat itu wajib dibasuh

⏺️ Apabila tidak tahu apakah bejana tersebut bekas hal najis atau tidak, maka boleh memakainya langsung tetapi lebih baik membasuhnya terlebih dahulu

➡️ Dalilnya Hadits Rasulullah ﷺ :

وَعَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشْنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِيْ آنِيَتِهمْ ؟ قَالَ: لاَ تَأْكُلُوْا فِيْهَا، إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوْا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوْهَا، وَكُلُوْا فِيْهَا

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di suatu negeri Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka ?” Beliau menjawab, “Janganlah kamu makan dengannya kecuali bila kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah, lalu makanlah dengannya.”

5️⃣ Bagaimana hukum wanita berhaji tanpa mahram karena kondisi dan bagaimana apabila ditawarkan kartu mahram oleh travel?

✍️ Jawab:

⏺️ Jika bukan Haji Wajib (haji pertama) maka para ulama sepakat haram berhaji bagi wanita tanpa mahram hukumnya tidak boleh, karena tidak memenuhi syarat wajib haji (mahram bagi wanita)

⏺️ Jika Hajinya adalah Haji Wajib (Haji Pertama) maka sebagian Ulama membolehkan haji wanita tanpa mahram asalkan ada teman-teman yang memberikan rasa aman ( رفقة مأمونة )

⏺️ Adapun tidak boleh memakai kartu mahram dalam kondisi apa pun karena penipuan

✅ Pendapat yang dikuatkan adalah seorang wanita berhaji dengan mahramnya, baik Haji Wajib (pertama) maupun bukan.

✅ Wanita tidak diwajibkan berhaji apabila tidak ada mahram yang dapat menemaninya

6️⃣ Bagaimana menghitung zakat harta apakah mengikuti nishab emas atau nishab perak?

✍️ Jawab:

⏺️Syarat Zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. sampai Nishab-nya
4. sampai Haul-nya
5. Harta milik sempurna

⏺️ Nishab perak adalah 595 gram perak ~ sekitar Rp. 18 juta

⏺️ Nishab emas adalah 85 gram emas ~ sekitar Rp. 85 juta

✅ Maka agar mustahik mendapatkan haknya segera dan harta wajib zakat segera dibersihkan maka gunakan nishab perak

➡️ Contohnya jika punya uang Rp. 20 juta maka wajib zakat 1/40= Rp. 500 ribu.

⏺️ Harta yang diwazakatkan harus memasuki haul, apabila belum maka tidak wajib
➡️ Ini adalah jawaban bagi orang yang mengatakan adanya zakat profesi (gaji bulanan) sebelum sampai nishab. Maka apa yang dikeluarkan tidak dianggap zakat melainkan sedekah.

⏺️ Boleh menyegerakan mengeluarkan zakat sebelum haul asalkan hartanya sudah sampai nishab

⏺️ Hartanya dimiliki secara sempurna. Apabila ada piutang lancar maka masuk hitungan zakat, namun apabila ada piutang macet maka tidak perlu masuk hitungan zakat.

7️⃣ Bolehkah melaknat orang-orang liberal tersohor dan apakah boleh bergembira atas kematian mereka?

✍️ Jawab:

⏺️ Hukum melaknat kaum munafiq, kafirin, musyrikin maka dibolehkan secara umum. Namun untuk melaknat secara personal maka dilarang, karena siapa tau mereka bertaubat di akhir hayatnya.

➡️ Maka cukup kita doakan agar mereka mendapat petunjuk dan membantah pendapat mereka dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah

➡️ Nasehat bagi para orang liberal agar meninggalkan syubhat mereka dan kembali kepada yang yakin yakni Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ

و الله تعالى أعلم بالصواب

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: http://ittibamengaji.net
🎥 Youtube: http://youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: http://instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: http://t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: http://twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: http://facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: http://soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *