Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary,  Arbain An Nawawi

Kiat Selamat Dari Syubhat

This entry is part [part not set] of 15 in the series ArbainNawawi

Diterbitkan pada -- 5 Februari 2021 @ 16:45

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Kiat Selamat dari Syubhat
📖 Syarah Kitab Arba’in An-Nawawiy – Pertemuan Kesepuluh
👤Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary, Lc. حفظه الله تعالى
🗓️ Kamis, 03 Jumadil Awwal 1442 H / 17 Desember 2020

•┈┈┈┈┈••❀•◎﷽◎•❀••┈┈┈┈┈•

🔳 Hadits Keenam (الحديث السادس)

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري ومسلم]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما dia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut (menjauhi) terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

🕋 Tentang Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما

🔶 Nama lengkapnya Nu’man bin Basyir bin Sa’ad bin Sya’labah bin Zaid Al-Khazrajiy Al-Anshariy

🔶 Kunyah-nya Abu ‘Abdillah

🔶 Bapaknya Basyir bin Sa’ad dan ibunya Amrah binti Rawahah, pamannya Abdullah bin Rawahah dan Sima’ bin Sa’ad, dan saudarinya Umaimah binti Basyir رضي الله عنهم adalah semua shahabat Rasulullah ﷺ

➡️ ini adalah contoh keluarga yang saling tolong menolong dalam kebaikan & ketaqwaan

🔶 Dilahirkan di bulan Jumadil Awwal, 14 bulan dari hijrahnya Rasulullah ﷺ, artinya ketika Rasulullah ﷺ wafat, umur beliau sekitar 8 tahun

➡️ Artinya riwayat dari perawi yang masih kecil (belum baligh) diterima dalam Islam, asalkan hafalannya kuat, terlebih lagi dari seorang sahabat Rasulullah ﷺ

🔶 Adalah bayi yang pertama lahir dari kaum Anshar setelah hijrahnya Rasulullah ﷺ

⏺️ Kalau dari kaum Muhajirin bayi pertama yang lahir setelah Rasulullah ﷺ hijrah adalah Abdullah bin Zubair رضي الله عنه, terpaut 6 bulan dari Nu’man رضي الله عنهما

🔶 Salah satu keistimewaan beliau رضي الله عنهما adalah ditahnik langsung oleh Rasulullah ﷺ sehingga mendapat keberkahan dari ludah Rasulullah ﷺ

⏺️ Pendapat yang lebih kuat adalah tidak diperkenankan bertabarruk dgn ludah & keringat seseorang, selain dari ludah & keringat Rasulullah ﷺ

🔶 Perkataan beliau رضي الله عنهما :

لأن أكون ضعيفاً في طاعة الله أحب إلى من أن أكون قوياً في معصيته

Sungguh aku lemah dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah ﷻ lebih aku sukai daripada aku kuat dalam memaksiati Allah ﷻ

🔶 Beliau رضي الله عنهما meriwayatkan sekitar 114 hadits

🔶 Wafat sekitar tahun 65 H, dalam umur 64 tahun

🕋 Keutamaan Hadits ini bagi para Ulama

1️⃣ Imam Ahmad bin Hambal رحمه الله berkata pokok ajaran Islam ada di 3 hadits: hadits Niat – amalan hati, hadits Amalan yang Tertolak (larangan Bid’ah) – amalan lahir, dan hadits Halal-Haram dan Syubhat (hadits ini)

2️⃣ Imam Ishaq bin Rahuyah رحمه الله berkata pokok ajaran Islam ada di 4 hadits: 3 hadits di atas, ditambah hadits penciptaan manusia dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه (hadits ke-4 Arba’in Nawawi)

3️⃣ Imam Daqiq Al-Ied رحمه الله berkata hadits ini adalah pokok agung dari pokok² ajaran Islam

4️⃣ Al-Hafizh Al-Munzhiriy رحمه الله berkata para ulama bersepakat akan agungnya kedudukan hadits ini

🕋 Faidah Hadits

1️⃣ Periwayatan anak kecil yang mumayyiz adalah sah.

⏺️Demikian apabila ada shahabat yang mendengar hadits saat masih kafir, kemudian meriwayatkan hadits ketika sudah masuk Islam, maka hadits-nya diterima

2️⃣ Pengertian Halal:

⏺️ Menurut madzhab Syafi’i dan Maliki adalah segala hal yang tidak ada dalil tentang pengharamannya (baik ada atau tidak dalil penghalalannya).

Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ riwayat Imam Ad-daruquthni:

وَسَكَتَ عَنْ أَشيَاء رَحمَةً لَكُمْ غَيرَ نسيَان فَلا تَبحَثوا عَنهَا

Dan Allah ﷻ mendiamkan tentang banyak hal sebagai bentuk kasih sayang, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari² tentangnya

Dalilnya juga Surat Al-An’am ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا …

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan…

🔹 contohnya biji²an, buah²an, binatang ternak (jika didapatkan bukan dengan cara yang haram), minuman yang baik, pakaian, akad muamalah, warisan dan lain sebagainya.

3️⃣ Pengertian Haram: sesuatu yang dilarang untuk berinteraksi dengannya ditunjuki oleh dalil syar’i, walaupun hanya 1 dalil.

⏺️ contoh: makan daging babi, darah, bangkai, minum khamr, menikahi mahram, memakai pakaian sutra bagi lelaki, mencari penghasilan dengan cara yang haram (riba, judi, jual barang yang tidak halal), mencuri, menipu, dst.

🔶 Segala sesuatu dari hewan dan tumbuhan, ataupun yang diambil darinya maka seluruhnya asal hukumnya halal kecuali yang berbahaya/memabukkan.

➡️ Hewan: Apa saja yang terdapat dalil boleh memakannya maka halal, dan apa saja yang terdapat dalil tidak boleh memakannya maka haram.

4️⃣ Pengertian Syubhat: segala sesuatu yang tidak jelas kehalalannya atau keharamannya.

⏺️ Imam Al-Khaththabiy رحمه الله berkata syubhat adalah untuk sebagian manusia samar-samar, bukan untuk manusia yang lain. Jadi bukan mutlak tidak diketahui oleh seluruh manusia.

5️⃣ Beberapa sebab terjadinya perkara syubhat:

🔶 Sebagian ulama belum mengetahuinya, sedangkan sebagian yang lain mengetahuinya

🔶 Dalil: bagi sebagian ulama tidak sampai, sebagian yang lain sudah sampai dalil.

🔶 Ada dua dalil yang menghalalkan dan mengharamkan. Sebagian ulama hanya sampai salah satu dalil, sebagian ulama sampai padanya kedua dalil tersebut.

🔶 Di dalam dalil ada sesuatu yang hanya bisa dipahami dengan keumumuman atau kekhususan atau qiyas.

🔶 Perbedaan pemahaman ulama atas dalil, ada yang memahami perintah ada yang memahami larangan.

⏺️contoh perbedaan pendapat: hukum memakan daging kuda, bighat, keledai, dhabh. hukum minum fermentasi, hukum memakai kulit binatang buas, jual-beli ‘inah, tawarruq.

🔶 Namun demikian, Syubhat bukan mutlak tidak diketahui, karena Allah ﷻ telah menyempurnakan agama Islam, dalilnya Surat Al-Maidah ayat 3.

⏺️Dalil lainnya dari Hadits Rasulullah ﷺ riwayat Ahmad:

تركتكم على البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها بعدي إلا هالك

Aku tinggalkan kalian di atas hamparan putih yang sangat jelas sangkin jelasnya malamnya seperti siangnya, tidak ada yang menyimpang dari syari’at ini kecuali binasa

⏺️ Abu Dzar رضي الله عنه berkata dalam riwayat Imam Ahmad:

توفي رسول الله ﷺ وما طائر يقلب جناحيه في السماء إلا ذكر لنا منه علما

Rasulullah ﷺ wafat dan tidak ada burung yang menggerakkan sayapnya di langit kecuali Rasulullah ﷺ telah menyebutkan darinya sebuah ilmu

6️⃣ Syubhat hendaknya dijauhi agar:

🔶 selamat agamanya (di sisi Allah ﷻ)

🔶 selamat kehormatannya (di sisi manusia)

7️⃣ Kaidah اليقين لا يزول بالشك

🔶 Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan

⏺️ contoh: yakin sucinya air, pakaian, tanah, kecuali jika ada hal lain yang merubah keadaannya.
➡️ melihat air di lantai, maka tetap dihukumi air yg suci kecuali terlihat bahwa itu air kencing anak kecil, dsb.

🔶 Riwayat Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang yang ragu apakah buang angin dalam shalat:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Janganlah berpaling (membatalkan shalat) hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.

8️⃣ Kaidah Fiqh: سد الذريعة

segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram maka tidak diperbolehkan

➡️pengharaman minuman yang jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka meminum sedikit pun maka diharamkan

➡️pengharaman lelaki berduaan dengan perempuan bukan mahram untuk menjauhi zina

➡️tidak shalat sunnah setelah subuh dan ashar, agar tidak shalat saat matahari terbit dan terbenam sehingga seperti menyembahnya

➡️seorang yang berpuasa jika tidak kuat menahan nafsu, maka dilarang untuk mencumbu istrinya

➡️Nabi ﷺ melarang istri yang sedang haid dicumbui pada bagian pusar sampai lutut, sebagaimana Rasulullah ﷺ memerintahkan istrinya memakai penutup di bagian tersebut pada saat sedang haid.

9️⃣ Tentang Hati:

🔶 adalah raja bagi anggota tubuh, hatinya baik maka tubuh akan baik, dan sebaliknya

🔶 kebaikan gerakan tubuh seorang hamba adalah bukti hatinya baik (selamat)
➡️bukti bagi sebagian wanita muslimah yang tidak mau memakai jilbab karena perkataan “yang penting hatinya” padahal pergerakan atau tindakan tubuh (seperti memakai jilbab) menunjukkan hati yang baik.

🔶 Hati berkaitan dengan ketaatan seorang hamba sesuai apa yang diciptakan Allah ﷻ

🔶 Hal yang menjadikan hati menjadi baik:

⏺️ membaca Al-Qur’an dengan tadabbur

⏺️ duduk bersama orang shalih

⏺️ sering berdzikir

⏺️ makan yang halal dan menjauhi yang haram

⏺️ sering berkhalwat dengan Allah ﷻ di waktu yang mustajab

🔟 Rasulullah ﷺ membuat perumpamaan untuk mendudukkan perkara yang sulit dicerna.

1️⃣1️⃣ Rusaknya keadaan lahiriyah menunjukkan rusaknya keadaan batin.
➡️ orang yang tidak shalat menunjukkan hatinya rusak

🕋 Sesi Pertanyaan:

1️⃣ Apakah memakan binatang yang diharamkan (buaya) untuk mengobati penyakit dibolehkan?

✍️ Jawab:

✅ Makan buaya ada khilaf: jumhur mengharamkan, sedangkan madzhab Maliki dan salah satu pendapat Imam Ahmad membolehkan.

🔶 Dalil pengharaman jumhur adalah buaya memiliki taring dan kuku yang panjang

🔶 Dalil penghalalan sebagian ulama adalah dia binatang laut sebagaimana Surat Al-Maidah ayat 96:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ…

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut…

Rasulullah ﷺ bersabda riwayat Tirmidzi dan Nasaai:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya

➡️ Maka lihat pendapat mana yang diambil oleh seorang muslim yang ingin memakan buaya.

🔹 Bila dia ambil pendapat jumhur maka haram walaupun untuk berobat sebagaimana hadits Nabi ﷺ:

…فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

…Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.

🔹Bila dia ambil pendapat Maliki maka boleh dia berobat dengan memakan buaya.

2️⃣ Apakah boleh mengerjakan suatu perkara syubhat karena melihat ada pertimbangan manfaat/maslahat-nya?

✍️ Jawab:

✅ Sesuai Hadits yang kita pelajari ini, maka jauhi perkara syubhat.

✅ Hanya boleh dilakukan jika maslahatnya terkait nyawa seseorang.

❌ Jika hanya maslahat duniawi semata maka tidak boleh

3️⃣ Apa hukum vaksin Covid-19?

✍️ Jawab:

✅ Wallahu a’lam, lebih baik ditanyakan kepada Ahli Fatwa yang benar-benar meneliti keberadaan vaksin tersebut dan valid penelitiannya

✅ Secara umum, jika vaksin tersebut dinyatakan halal, maka boleh seorang memakainya, dan sebaliknya.

4️⃣ Bagaimana dengan obat batuk yang mengandung alkohol?

✍️ Jawab:

🔶 Tidak boleh mencampurkan alkohol ke dalam obat²an karena dia adalah khamr.
Abu Said Al-Khudriy رضي الله عنه meriwayatkan Hadits Nabi ﷺ yang memerintahkan membuang khamr walaupun dimiliki anak yatim.

🔶 Jika telah tercampur alkohol dalam obat²an, maka:
❌ Persentase alkohol banyak dan akhirnya memabukkan, maka haram
✅ Jika persentase alkohol sedikit dan tidak berpengaruh kepada memabukkan, maka halal.

⏺️Hadits Nabi ﷺ:

مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.

➡️ Biasanya alkohol yang dicampur di obat maka tujuannya agar tidak mudah rusak/basi.

5️⃣ Apakah ujian syubhat dan syahwat yang sering disebutkan adalah termasuk syubhat yang dimaksud di Hadits ini? Bagaimana agar terhindar darinya?

✍️ Jawab:

🔶 Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله:

⏺️Fitnah (hal yang membawa kepada kerusakan) ada 2 macam:

1. Yang terbesar: Fitnah Syubhat, yaitu hal yang samar dalam perkara Aqidah.
Contoh zaman sekarang: Islam liberal, Al-Qur’an adalah hasil sastra Arab.

2. Fitnah Syahwat, yaitu syahwat yang diharamkan.
Contoh zaman sekarang: zina, LGBT.

⏺️ Beliau رحمه الله mengatakan asal dari fitnah syubhat adalah lebih mengedepankan/mengutamakan akal daripada dalil syari’at. Akal tersebut sebenarnya hawa nafsu.

⏺️ Kemudian beliau رحمه الله mengatakan asal dari fitnah syahwat adalah mengedepankan nafsu daripada akal dan dalil syari’at.

🔶 Godaan syubhat bisa ditahan dengan keyakinan.
➡️ contoh perkataan Islam tidak bisa mengklaim sebagai satu-satunya agama yang benar, maka dibantah dengan dalil keyakinan dalam Al-Qur’an, dimana Islam adalah satu-satunya Agama yang Diakui Allah ﷻ.

⏺️ Tidak semua syubhat perlu dijawab, cukup ditinggalkan dengan keyakinan di hati.
contoh: syubhat lgbt, syubhat kesyirikan.

🔶 Sedangkan godaan syahwat ditolak dengan bersabar.

🕋 Nasehat Ustadz

✅ Perhatikan kebersihan hati dengan cara menjauhi maksiat dan memperbanyak ketaatan.

✅ Hati yang bersih akan menelurkan perkataan dan perbuatan yang baik, karena hati adalah raja anggota tubuh manusia.

✅ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله:

أعمال القلوب هي الأصل

Amalan hati adalah pokok dari amalan yang ada pada Agama Islam

و الله تعالى أعلم بالصواب

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: http://ittibamengaji.net
🎥 Youtube: http://youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: http://instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: http://t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: http://twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: http://facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: http://soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *