
Jenis Air dan Hukum Bejana Emas & Perak dalam Islam
- Tata Cara Mandi Wajib
- Pembatal Wudhu
- Siwak, Sunah Fitrah dan Wudhu
- Adab Dalam Menunaikan Hajat
- Jenis Air dan Hukum Bejana Emas & Perak dalam Islam
- Hal-Hal Yang Sunnah & Makruh Ketika Berpuasa
- Tata Cara Menghilangkan Najis
- PEMBATAL PEMBATAL PUASA
- Fiqih Shalat Tarawih
- FIQIH I’TIKAF
- Tata Cara Tayammum
- Rukun Wudhu dan Tata Cara Mengusap Khuf
Diterbitkan pada -- 21 Januari 2021 @ 15:27
┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Jenis-Jenis Air dan Hukum Bejana Emas dan Perak dalam Islam
📖 Syarah Kitab Bidayatul ‘abid wa kifayatuz zahid karya Syekh Abdurrahman Ibnu Abdillah Al Ba’liy
👤Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc
🗓️ 27 Oktober 2020 | 11 Rabiul Awwal 1442H
Muqodimah
⏺Salah satu ikhtiar dalam menjalankan perintah Allah adalah dengan belajar secara sungguh-sungguh
⏺Allah berfirman:
Az-Zariyat: 56
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
Tujuan diciptakan manusia adalah untuk beribadah. Oleh karena itu wajib bagi kita mempelajari hukum-hukum masalah ibadah.
⏺HR Abdullah ibnu Ummar
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ﷺ: بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Islam dibangun di atas 5: syahadat Laa Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, puasa ramadhan.
Pembahasan fiqih diawali dengan ibadah karena
para ulama sepakat memulai dari perkara diniyyah dimana sholat adalah yang utama untuk dilakukan setelah syahadat.
Kaidah Fiqih
⏺Fiqih adalah ilmu yg mempelajari amalan dan perbuatan manusia
⏺Hukum-hukum perbuatan manusia ada yang wajib, mubah, makruh atau haram
⏺Fiqih hanya membahas tentang perbuatan manusia, tidak dengan bendanya
Misal: hukum makan babi, hukumnya harus dikaitkan dengan perbuatannya yaitu makan. Sedangkan hukum ayam, babi, anjing itu sendiri tidak ada.
Ilmu Fiqih dibagi menjadi:
1️⃣Fiqih Ibadah
Karena tujuan diciptakan manusia adalah untuk beribadah
2️⃣Fiqih Muamalah: jual beli, ijarah, riba, hutang piutang.
Karena sebagai manusia kita butuh untuk bertransaksi, butuh untuk menafkahi dan memastikan kita menafkahi/ melakukan sesuatu halal sesuai syariat
3️⃣Fiqih munakahad: pernikahan
4️⃣Fiqih jinayah: tentang kriminal
Thoharah/Bersuci
⏺Sebelum melakukan ibadah yang utama yaitu solat, terdapat syarat yang harus dilakukan yang menentukan sah/tidaknya solah yaitu thoharah/bersuci.
⏺Thoharah dipelajari di awal sebelum bab solat karena merupakan syarat sah solat. Namun ini hanya masalah urf saja karena di beberapa kitab Malikiyyah fiqih ibadah dimulai dengan mempelajari waktu solat.
⏺Definisi Thoharah
Thoharah definisinya adalah suci dan bersih dari kotoran maknawi/indrawi
⁃ kotoran maknawi misalnya penyakit hati
⁃ kotoran indrawi adalah yang dapat dilihat secara indra
Definisi secara istilah adalah:
Terangkatnya hadast atau hilang najis
⏺Al hadast (الحدث)
yaitu:
Sebuah sifat yang melekat pada badan yang menghalangi kita untuk melaksanakan solat dengan sah
Agar solat bisa sah, maka harus diangkat dengan thoharah
Hadast terbagi 2, yaitu:
1️⃣Ashgar/kecil
dapat dihilangkan dengan wudhu
2️⃣Akbar/besar
dapat dihilangkan dengan mandi besar
⏺ Khobast/Najis
yaitu:
Kotoran atau sesuatu yang dianggap kotor yang dapat menyebabkan tidak sahnya solat
Terbagi menjadi:
1️⃣Najis ‘aini
yaitu: dzat yang dari asalnya merupakan najis
contoh: darah, anjing, babi
2️⃣Najis hukmi
yaitu: benda yang secara dzatnya suci tapi ketika terkena benda najis maka dia menjadi najis
contoh: tangan terkena urin
Najis hukmi pada dasarnya dapat dihilangkan
Air
Air terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Air Thohur
2. Air Thohir
3. Air Najis
Air dibagi menjadi 3 karena firman Allah
Al-Anfal 11
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم
“Dia menurunkan bagi kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya….
Artinya ada air yang dapat menyucikan dan ada juga yang tidak.
⏺Definisi Jenis-Jenis Air
1️⃣Air Thohur
Yaitu:
Air yang sifatnya masih tetap sesuai dengan sifat diciptakannya.
Contoh: air laut, air hujan
Hukum air thohur adalah suci dan menyucikan
Kasus khusus:
⁃ Air di gunung yang sifatnya berubah karena misal terlalu lama menggenang, maka tetap dianggap air thohur yang hukumnya suci dan menyucikan
⁃ Air yang kejatuhan daun dari pohon, air yang tumbuh ganggang, air yang ada ikan yang membuat sifatnya berubah secara alamiah
⁃ Jenis- jenis air tersebut boleh digunakan untuk mandi, bersuci, minum dsb
2️⃣Air Thohir
Yaitu:
Air yang sifatnya berubah banyak karena terkena benda lain.
Contoh: air gula
Hukum air thohir adalah bersifat suci tapi tidak dapat menyucikan sehingga tidak bisa untuk thoharah
3️⃣Air Najis
Yaitu:
Air yang sifatnya berubah karena tercampur benda najis
Contoh: air yang terkena urin
Dapat berubah menjadi air najis dengan kondisi
⁃ Tidak peduli banyak atau sedikit airnya
⁃ Kalau sifatnya berubah, maka menjadi najis
⁃ Tidak dapat digunakan untuk apapun baik thoharah atau pun yang lain, kecuali darurat yang mengancam nyawa, maka boleh digunakan sesuai kadarnya/secukupnya untuk menolong nyawa
Kaidah khusus:
⁃ Ketika benda najis mencampuri air dalam konteks membersihkan benda najis tersebut
⁃ Contoh: membersihkan najis di tangan dengan air, maka kaidah air najis tidak berlaku
⁃ Yang terjadi adalah benda najisnya diam, dan airnya untuk membersihkan. Air yang bercampur setelah itu menetes baru kemudian menjadi air najis
Jika air tercampur najis dan sifatnya tidak berubah, maka perlu dilihat dari volumenya:
⁃ jika 2 qullah atau lebih maka air tersebut tetap air thohur
⁃ Hadist Riwayat mengenai air 2 qullah
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)
⁃ Air sebanyak 2 qullah atau lebih disebut air katsir dan air kurang dari 2 qullah disebut air qolil/yasir
⁃ ( رطل) merupakan satuan volume di zaman dahulu yang berbeda dengan liter
⁃ Konversi 2 qullah sekitar 190an liter
⏺ Air Musyammas
⁃ Yaitu: air yang terkena terik matahari yang berada di wadah logam selain emas/perak.
⁃ Pendapat yang paling kuat: tidak makruh dan tidak masalah untuk digunakan
⁃ Pendapat yang memakruhkan karena air berada di wadah logam yang berpotensi menyebabkan penyakit kulit.
⏺Pendapat Ibnu Taimiyah
Menurut Ibnu Taimiyah, air ada 2 jenis yaitu:
1️⃣Air Thohur
Air thohur sebagaimana dijelaskan dengan definisi di atas, sementara air thohir dianggap sebagai air thohur dan tetap dapat menyucikan.
Air yang tidak dapat digunakan ketika namanya berubah total, contoh susu, kopi, teh maka tidak bisa digunakan untuk thoharah.Semua mahzab sepakat yang demikian itu tidak bisa digunakan untuk thoharah
2️⃣Air Najis
Air berubah menjadi air najis dilihat dari illahnya. Jika sifatnya berubah (warna, bau, rasa), maka disebut najis
Wadah/Bejana
⏺Wadah/bejan dibutuhkan untuk menyimpan/mengambil air.
⏺Setiap wadah yang suci hukum asalnya adalah mubah
Allah berfirman:
Al-Baqarah: 29
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Artinya Allah menciptakan apa yang ada di bumi untuk dapat digunakan.
⏺Akan tetapi para ulama mengecualikan sesuai syariat berdasarkan hadist Hudzaifah Ibnu Yaman
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari dan Muslim]
Faedah hadist tersebut:
1️⃣Larangan tersebut berlaku baik penggunaannya sedikit atau banyak
2️⃣Jumhur ulama menganggap larangan ini bukan hanya untuk makan dan minum, tetapi tidak boleh untuk semua penggunaan apapun termasuk untuk hiasan/pajangan
3️⃣Kenapa disebutkan makan dan minum karena paling banyak digunakan di zaman rasul untuk makan dan minum
4️⃣Membuat sedih orang-orang miskin
⏺Untuk perempuan ada 2 jenis penggunaan emas/perak, yaitu:
1️⃣Yang mirip digunakan untuk wadah/bejana
2️⃣Untuk perhiasan
⁃ Jika emas/perak dipakai, maka dianggap sama seperti perhiasan
⁃ Jika tidak dipakai, maka dianggap sama dengan bejana

Kiat-Kiat Meluruskan Niat

Pelembut Hati
Anda Mungkin Suka Juga

PEMBATAL PEMBATAL PUASA
11 September 2023
Siwak, Sunah Fitrah dan Wudhu
26 September 2023