Series,  Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc,  Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid

PEMBATAL PEMBATAL PUASA

This entry is part [part not set] of 12 in the series BidayatulAbid

Diterbitkan pada -- 9 April 2021 @ 11:19

┏📜 🍃━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
📣 Resume ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━📜 🍃┛

🍁 PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

📖 Kitab Bidayatul-‘Abid wa-Kifayatuz-Zahid karya ‘Abdurrahman ibn ‘Abdillah al-Ba’liy

🎙 Ustadz Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. حَفِظَهُ اللهُ تعالى

🗓️⏰ Selasa, 24 Sya’ban 1442 H⁣
06 April 2021
Pukul 20.00 – 21.30 WIB⁣

‎الحمدلله رب العالمين و به نستعين ، و نصلى و نسلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين و بعد.

7 Pembatal puasa yang mewajibkan Qadha

1. Makan dan minum
“barangsiapa makan dan minum, menggunakan celak yg mengetahui sampai ke kerongkongan maka puasanya batal”

Dalil:
⏺ Allah ‎ﷻ: berfirman dalam QS Al-Baqarah: 187

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.

Terjadi perbedaan pendapat dalan hal ini,
⏺️ Mahzab Hambali melakukan qiyas terhadap makan dan minum dengan memasukan sesuatu ke lambung, oleh karena itu segala bentuk benda yang masuk ke lambung membatalkan puasa.
⏺️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat dengan disipilin pada tafsir ayat وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا sehingga yang membatalkan adalah apabila dinilai yang masuk ke lambung itu adalah makanan atau minuman (sesuai urf / normalnya makan makanan atau minum minuman)
✅ Sebagai thalabul ilm hendaknya memilih kepada yang lebih hati – hati yaitu segala sesutau yang masuk ke lambung adalah membatalkan puaaa

2. Memakai Celak
⏺️ Apabila dengan memakai celak merasakan suatu rasa yang masuk di kerongkongan maka puasanya batal menurut Mazhab Hambali
⏺️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dikembalikan ke urf apakah celak disebut sebagai makanan atau minuman, dan tidak disebut sedang makan/ minum, maka tidak membatalkan puasa
✅ pilihan untuk hati-hati lebih diutamakan

3. Masuknya sesuatu kedalam tubuh melalui selain dari kerongkongan
⏺ Sesuatu yang masuk ke lubang dubur:
➡️ Ulama Mazhab Hambali mengatakan jika seperti obat yang dimasukkan ke lubang dubur, maka hakikatnya itu akan sampai ke lambung, maka membatalkan puasa, namun
➡️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah selama tidak dikatakan itu makan dan minum maka tidak mengapa
✅ pendapat yang lebih hati-hati sebaiknya dipilih
⏺️ Memasukkan suatu rasa / elek (cth: permen karet), dalam hal ini membatalkan puasa
⏺️ Dahak yang bersumber dari rongga hidung, kerongkongan atau dada (cth : batuk, pilek) yang menuju mulut dan ditelan kembali membatalkan puasa.
➡️ Pendapat lain dari syeikh shalih utsaimin berpendapat bahwa dahak merupakan sesuatu yang berasal dari tubuh dan di-qiyas-kan dengan ludah (karena menyulitkan untuk membuangnya) maka puasanya tidak batal.
✅ Ustadz cenderung kepada qiyas dahak ini dengan ludah, maka tidak membatalkan puasa kecuali sudah keluar terlebih dahulu dahak tersebut keluar tubuh dan kemudian masuk kembali kedalam mulut maka puasanya batal.

4. Muntah Disengaja
Terjadi ijma dikalangan ulama berdasarkan dalil hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

✅ muntah dengan sengaja baik sedikit maupun banyak membatalkan puasa

5. Keluar Mani
⏺️ keluarnya mani yang disebabkan akibat mimpi basah tidak membatalkan puasa berdasarkan dalil:
hadits : Diangkat pena dari tiga hal; anak kecil sampai akhil baligh, *orang yang tertidur sampai ia terjaga, dan orang yang gila sampai sembuh (HR.Ahmad)

⏺️ Keluarnya mani disebabkan melihat berulang sesuatu yang membangkitkan syahwat puasanya batal.
⏺️ Keluarnya mani akibat kelainan (cth: keluarnya mani tidak sengaja karena suatu penyakit) maka puasanya tidak batal.
⏺️ Masturbasi adalah membatalkan puasa

6. Keluarnya Mazi
⏺️ Mazi adalah cairan yang keluar karena bangkitnya syahwat sebelum keluarnya mani.
➡️ Keluarnya mazi akibat melihat berulang sesuatu yang membangkitkan syahwat selama tidak ada sentuhan, tidak membatalkan puasa.
➡️ Keluarnya mazi akibat sentuhan sendiri maupun dengan pasangan maka membatalkan puasa, menurut mazhab hambali, karena mengqiyaskan sama dengan mani, karena ada syahwat
➡️ Pendapat kedua dari Mazhab Hambali dan syaikhul Ibnu Taimiyah keluarnya mazi tidak membatalkan puasa

7. Berbekam
⏺️ Orang yang berbekam dan membekam batal puasanya berdasarkan hadits “Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam“
➡️ Terjadi perselisihan dikalangan ulama mengenai derajat hadits tersebut, sebagian menyatakan shahih dan sebagian menyatakan dhaif.
➡️ Sebagai thalabul ilm mengambil kehati-hatian dengan cenderung kepada pendapat yang lebih hati-hati yaitu membatalkan puasa.

7 pembatal puasa diatas tidak membatalkan puasa jika :

1. Lupa
lupa dan tidak sengaja adalah hal yang berbeda. cth untuk lupa, “seorang lupa kalau hari ini tanggal berpuasa ramadhan sehingga dia makan dan minum dengan sengaja”

2. Tidak sengaja
sebagaimana poin 1, lupa dan tidak sengaja adalah berbeda, contoh tidak sengaja, “saat sedang duduk di halaman rumah dalam keadaan ingat berpuasa, tidak sengaja air dari atas menetes masuk kedalam mulut”

3. Disengaja namun dalam kondisi dipaksa

Dalil:
Allah ‎ﷻ berfirman dalam surat al-Baqarah [2] ayat 286 yang berbunyi:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ ٢٨٦

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

4. Jahil:
➡️ tidak tau muntah dengan sengaja membatalkan puasa
Mazhab Hambali puasa ttp batal walau dia jahil, wajib qadha
➡️ Syaikhul ibnu Taimiyah : Jahal adalah udzur, maka org yg tdk tau hukumnya tidak batal puasanya, pendapat yg dipilih,. jahl lebih parah dari lupa, itu saja membatalkan apalagi ini

5. Berfikir tanpa melihat dan keluar mani/ mazi, maka ini tidak membatalkan puasa
Allah itu mengampuni dr umatku apa yg disebutkan jiwa2 mereka/ apa yang dipikirkan, misal ingin ghibah, ingin memukul, maka diampuni Allah, ataupun seorang yg fikirkan syahwat dan keluar mani (bisa jadi ini kelainan)

6. tidak membatalkan puasa jika melakukan jika lupa/ dipaksa

7. tidak juga membatalkan puasa ketika ada lalat/ debu yang masuk kerongkongan tidak sengaja, lalat masuk ketika mulut terbuka

8. menelan ludah tidak membatalkan puasa, sengaja mengumpulkan ludah dalam mulut dan menelan tidak membatalkan puasa

Pembatal puasa yang mengharuskan Qadha dan Kafarah rinciannya akan disampaikan di pertemuan berikutnya InsyaAllah

Nasihat Ustadz
Dalam pembahasan ini, kita hanya memfokuskan pada pendapat ulama dan mazhab penulis kitab ini, apabila terjadi perbedaan diantara mazhab, hendaknya sebagai thalabul ilm mengikuti ahli ilmu dan tidak saling mempertentangkan antara satu dan lainnya.

❓ Tanya-Jawab :

1️⃣a. apakah tetes mata 3x sehari untuk pengobatan selama puasa dihentikan?
b. asam lambung naik ke mulut apakah membatalkan puasa?
✍️ Jawab:
✅ menurut Syaikhul Islam: tidak dikatakan sedang minum, walau dia merasakan di kerongkongan, mazhab hambali, sebaiknya dihindari lakukan ktika sahur atau berbuka
b. tidak sengaja asam lambung naik, insyaAllah tidak membatalkan puasa

2️⃣ mencicipi makanan dan tak sengaja tertelan, apakah puasa batal?
✍️ Jawab:
✅ tidak sengaja masuk maka tidak membatalkan puasa, spt orang kumur2, dan agar lebih hati2, mencicipi makanan hendak dikeluarkan kembali.

3️⃣ Parameter untuk dikatakan tua?sehingga boleh tidak berpuasa
✍️ Jawab:
✅ Pendapat Dokter terhadap orang tersebut

4️⃣ Bagaimana jika baru tau ilmunya dulu pernah melakukan pembatal puasa?
✍️ Jawab:
❌ Puasa tidak sah walau dia tidak tau hukumnya, mazhab hambali,
✅ Syaikhul Ibnu Taimiyah, puasa sah untuk orang yang lupa
disaat yang sama harus semangat selalu menuntut ilmu

5️⃣ Apakah vaksinasi covid disiang hari membatalkan puasa?
✍️ Jawab:
✅ suntikan yang bukan termasuk nutrisi (infus dan sejenis) maka tidak membatalkan puasa, karena murni adalah obat, selama disuntik bukan diminum.

6️⃣ terkait berkumur karena khawatir tertelan sisa air, maka ana berludah berkali2 sampai yakin sudah hilang?
✍️ Jawab:
✅ termasuk berlebihan meluarkan ludah berkali2, termasuk hal yang dimaafkan

7️⃣ ada yang mengatakan istimna tidak membatlakan puasa?
✍️ Jawab:
✅ Ibnu Hazm : masturbasi tidak membatalkan puasa, menafsirkan hadist qudsi, orang yg berpuasa meninggalkan syahwat… Ibnu Hazm menafsirkan karena jima, karena itu selain jimak tidak membatalkan puasa
tapi mazhab yg 4, masturbasi membatalkan puasa, jelas itu syahwat, orang yg syahwat tidak terbendung belum punya istri, setelah masturbasi dia tidak ingin jimak, sama saja dengan jimak, setelah berhubungan tidak mampu/ ingin jimak lagi

8️⃣ di pagi hari ada sisa makanan dimulut bekas makan sahur, apakah kalau tertelan batal puasa?
✍️ Jawab:
✅ harus hati2, selama tidak sengaja tidak mengapa

9️⃣ Bagaimana memahami fikiran diampuni namun untuk hasad dengki?
✍️ Jawab:
✅ hasad adalah amalan hati yang bisa tampak dizhohir manusia
yang dimaksud hadist itu ketika memikirkan akan dibicarakan atau dilakukan namun tidak jadi
hasad adalah amalan hati, ada orang hasad dia buang sampah didepan rumah orang yg dihasati, 2 dosa, 1 hasad dan 1 buang sampah sembarangan,.beda jika ada hasad dan berusaha dia tahan dan dia tidak jadi melakukannya, lawan hasad tsb

🔟 untuk orang2 yang berusaha menghapal alquran, berhenti atau membaca mushaf serta majlis ilmu ditiadakan?
✍️ Jawab:
✅ cenderung gabungkan keduanya membaca alquran dan menghapalkan alquran, kita sama-sama butuh akan 2 hal itu. Ulama terdahulu, mereka fokus membaca alquran, bahkan menutup semua majelis ilmu, dikarenakan kondisinya sudah hapal alquran, sedangkan kondisi sekarang majelis ilmu diharapkan tetap ada dan perhatian akan itu sangat dibutuhkan

Nasihat Penutup Kajian

mengajak mengingat kembali apa tujuan mempelajari pembatal-pembatal puasa, supaya bisa beribadah sesuai kehendak amalan Allah, barang siapa yang beribadah tidak ada tuntunannya maka amalan tersebut tertolak, semoga kita dimudahkan Allah, wajib bersemangat menimba ilmu, aamiin.

‎والله تعالى أعلم بالصواب

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *