Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc,  Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid

Pembatal Wudhu

This entry is part [part not set] of 12 in the series BidayatulAbid

Diterbitkan pada -- 21 Januari 2021 @ 17:32

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Pembatal  Wudhu
📖 Syarah Kitab Bidayatul ‘abid wa kifayatuz zahid karya Syekh Abdurrahman Ibnu Abdillah Al Ba’liy
👤Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc
🗓️ 22 Desember 2020 | 8 Jumadil Awwal 1442H

⚫️Pembatal Wudhu

Pembatal Pembatal wudhu ada 8 (Mahzab Hambali), yaitu:

1️⃣Sesuatu yang keluar dari sabil/qubul ataupun dubur

⏺Bersifat mutlak
Sesuatu yang keluar apapun bentuknya apakah sesuatu tersebut biasa keluar/tidak, termasuk najis/tidak serta sedikit/banyak, maka membatalkan wudhu.

⏺Yang biasa keluar baik najis ataupun suci contohnya: urin, feses, mani, madzi, angin

⏺Yang tidak biasa keluar contohnya: nanah, kerikil (hanya untuk mencontohkan)

⏺Dalam istinja, semua yang keluar dari sabil ataupun dari dubur WAJIB istinja kecuali angin, benda suci, atau benda najis yang kering. Namun pembatal wudhu, pengecualian dalam istinja tersebut tetap membatalkan wudhu.

2️⃣Ketika saluran keluarnya bukan dari sabil/qubul ataupun dari dubur.

Misal ada lubang di perut bagian bawah sehingga urin keluar darinya, maka kondisi ini membatalkan wudhu baik yang keluar sedikit atau banyak.

⏺Allah berfirman dalam QS Al-Maidah:6
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ….
“……atau kembali dari tempat buang air (kakus)…..”

Dalil ini menunjukkan keluar dari manapun dari saluran apapun, maka membatalkan wudhu.

⏺Contoh lain keluar darah dari tangan yang terluka atau muntah, yang jika banyak maka membatalkan wudhu.

⏺Banyak/sedikit: merupakan standar pada masing-masing orang yang mengalami luka/muntah tersebut.

⏺Pendapat Ibnu Abbas, jika darah banyak maka mengulang wudhu.

⏺Sedangkan pendapat Ibnu Taimiyyah, darah keluar banyak tidak membatalkan wudhu. Berdasarkan dalil sahabat yang dipanah namun tetap melanjutkan sholat

3️⃣Hilangnya akal

⏺Kondisi hilangnya akal menjadi pembatal wudhu karena dikhawatirkan dalam kondisi tersebut membatalkan wudhu.

⏺Beberapa kondisi hilang akal (selain tidur) antara lain: gila, pingsan, mabuk baik sedikit atau banyak.

⏺ Sedangkan kondisi tidur dapat membatalkan wudhu dapat juga tidak tergantung apakah sedikit atau banyak

Kondisi tidur sedikit:
menyadari sekelilingnya, tanpa bersandar baik dalam kondisi duduk atau berdiri.

Kondisi tidur banyak:
tidak menyadari sekelilingnya

⏺Anas bin Malik berkata,
ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ
“Sesungguhnya para shahabat رضي الله عنه menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah ﷺ sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”

Pada dasarnya terdapat dalili lain yang menyebutkan tidur membatalkan wudhu. Namun untuk menghukuminya dengan menggabung beberapa dalil, tidak mutlak dari satu dalil

4️⃣ Memandikan mayyit

⏺Memandikan mayyit seluruhnya ataupun sebagian, maka membatalkan wudhu.

⏺Pembatal wudhu ini hanya mahzab Hambali, sedangkan di mahzab lain tidak batal namun disunnahkan setelah itu berwudhu

⏺Terdapat riwayat dari Ibnu Ummar dan Ibnu Abbas dimana keduanya memerintahkan orang yang memandikan mayyit untuk berwudhu. Namun memerintahkan bisa termasuk wajib ataupun sunnah.

Sedangkan menurut pendapat Ibnu Taimiyyah hukumnya sunnah untuk berwudhu setelah memandikan mayyit

5️⃣Memakan daging unta

⏺Menurut mahzab Hambali, memakan daging unta membatalkan wudhu. Sedangkan menurut mahzab lain, tidak membatalkan.

⏺ Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu berdasarkan riwayat dari Jabir bin Samurah رضي الله عنه ia berkata:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ : apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi ﷺ menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta”

⏺Ketika lelaki tersebut bertanya, menunjukkan hukum wudhu ketika makan daging kambing mubah (boleh wudhu lagi boleh tidak). Tetapi tidak ada ibadah yang hukumnya mubah, minimal sunnah. Sehingga ketika makan daging kambing hanya disunnahkan berwudhu, sementara makan daging unta wajib berwudhu yang menunjukan bahwa makan daging unta membatalkan wudhu.

⏺Apa penyebab daging unta membatalkan wudhu? Penyebabnya murni ketaatan pada Allah dan Rasulnya.

⏺Untuk ibadah yang murni dilakukan karena ketaatan, maka disempitkan sesuai dengan yang ada di dalil dan tidak boleh diqiyaskan.

Dengan demikian yang membatalkan wudhu hanya daging unta. Sedangkan hati unta, punuk unta, limfa unta, susu unta, dll tidak membatalkan wudhu

6️⃣Menyentuh kemaluan

⏺Dalam sebuah riwayat, barang siapa menyentuh dzakarnya atau celah dubur baik manusia yang hidup atau yang meninggal, milik sendiri atau orang lain, maka wudhunya batal.

⏺Yang membatalkan adalah sabil/qubul yang masih menyambung, sedangkan jika potongan sabil/qubul maka tidak membatalkan

⏺Yang membatalkan adalah ketika menyentuh dengan tangannya.

Menurut mahzab Syafii, yang termasuk tangan adalah telapak tangan sedangkan punggung tangan tidak mengapa.

Sedangkan mahzab Hambali, yang termasuk tangan adalah secara keseluruhan.

⏺Pendapat Syaikh Ibnu Taimiyyah, berwudhu kembali ketika menyentuh kemaluan hukumnnya hanya sunah.

Diriwayatkan Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah ﷺ lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi ﷺ menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”

7️⃣Menyentuh lawan jenis tanpa ada pembatas walaupun dengan bagian tubuh tambahan dengan syahwat

⏺Menurut mahzab Hambali jika tidak ada syahwat maka tidak batal. Sedangkan menurut mahzab Syafii ada/tidak ada syahwat maka tetap batal.

⏺Pendapat Syaikh Ibnu Taimiyyah, menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini berdasarkan hadist riwayat Aisyah رضي الله عنه

أَنَّ النَّبِيَّ   صلى الله عليه وسلم  قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya, dan beliau tidak berwudhu’ (lagi)”

⏺Allah berfirman dalam QS An-Nisaa: 43
…أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ …
“… atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, ….”

Tidak diketahui alasannya mengapa memegang lawan jenis membatalkan wudhu, sehingga menurut mahzab Hambali dalil ini murni karena ketaatan pada Allah.

Dengan demikian panafsirannya dibatasi sesuai dalilnya, yaitu kalimat aktif sehingga hanya subjek yang melakukannya yang batal (orang yang menyentuh), sedangkan yang disentuh tidak batal walaupun dengan syahwat.

8️⃣Keluar dari Islam (murtad)

⏺Rasulullah ﷺ bersabda
الطُّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ،
“Bersuci adalah separuh dari keimanan…”

Dengan demikian dengan tidak adanya keimanan, maka tidak ada manfaat thoharah.

🔘Kaidah Lain

1️⃣Setiap hal yang mewajibkan untuk mandi, maka juga wajib untuk berwudhu. Hadast akbar, maka juga termasuk hadast asgar. Kecuali maut, hanya wajib untuk dimandikan, sedangkan wudhu hanya bersifat sunnah.

2️⃣Wudhu tidak batal dengan perkataan yang haram. Misal ghibah, dusta, perbuatannya haram tapi tidak membatalkan wudhu.

3️⃣Mencukur rambut, memotong kuku juga tidak batal.

➡️Dalam mahzab Hambali terkait mengusap khuf, jika khuf dilepas maka wudhunya batal. Khuf diposisikan sebagai badal membasuh kaki.

➡️Logika yang sama basuh muka, mengusap kepala termasuk rambut ketika wudhu. Jika setelah itu rambut dipotong, maka tidak batal karena mengusap rambut merupakan kegiatan wudhu yang sebenarnya. Sedangkan khuf hanya sebagai badal.

4️⃣Ragu apakah wudhu sudah batal atau belum

➡️Jika yakin sudah berwudhu saat akan sholat tapi kemudian ragu apakah sudah batal wudhu atau belum ketika akan melakukan sholat lainnya, kaidahnya adalah ambil yang yakin yaitu dia sudah berwudhu ketika akan sholat sebelumnya.

➡️Kondisi lain: yakin sudah buang angin, tapi kemudian ketika akan sholat ragu apakah sudah wudhu atau belum setelah buang angin. Maka ambil yang yakin yaitu sudah buang angin, sehingga wajib berwudhu kembali.

➡️Tidak perlu ambil kondisi amannya misal wudhu saja agar hilang was was. Jika dilakukan hukumnya termasuk sunnah yaitu memperbaharui wudhu.

➡️Ketika di dalam sholat ragu-ragu apakah keluar angin atau tidak.
Nabi ﷺ bersabda:
لا ينصرف حتى يسمع صوتا ، أو يجد ريحا
“Jangan keluar (dari shalat) sampai mendengarkan suara atau mendapatkan (bau) angin.

➡️Misalkan yakin ada tetesan urin tapi tidak yakin posisinya ada dimana, maka dibersihkan seluruhnya. Namun jika yang diragukan adalah adanya tetesan atau tidak, maka tidak perlu ada waswas.

🔘Soal Jawab

1️⃣Ketika tertidur saat khutbah jumat dengan kondisi duduk tidak bersandar apakah membatalkan wudhu?

✍️ Jawab:
In Syaa Allah tidak membatalkan wudhu jika dalam posisi tidak bersandar. Tapi jangan dibiasakan tertidur ketika khutbah jumat

2️⃣Dalam kondisi sakit lalu junub, apakah boleh tayamum dan kemudian harus diqodo mandinya?

✍️ Jawab:
Karena kita wajib sholat, maka cukup dilakukan semampunya dengan tayamum. Namun setelah kemudian sanggup, maka mandi.

3️⃣Apakah ada larangan berwudhu ketika haid?

✍️ Jawab:
Dalam beberapa kondisi disyariatkan berwudhu, dan di sebagian kondisi boleh berwudhu. Tapi apakah dalam kondisi haid seluruhnya ada larangan, maka harus dilihat kembali fiqihnya.

4️⃣Tertidur saat sujud dalam sholat apakah membatalkan wudhu?

✍️ Jawab:
Kalau hanya sebentar tidak masalah. Pendapat Syaikh Ibnu Taimiyyah selama tidur sedikit (dalam posisi apapun), maka wudhunya masih sah.

5️⃣Dalam memandikan mayit termasuk yang membatalkan wudhu apakah karena kita menyentuh dubur mayyit?

✍️ Jawab:
Batalnya wudhu karena perihal menyentuh dubur bukan karena perihal memandikan mayyit. Karena memandikan mayyit belum tentu seluruhnya, bisa jadi hanya sebagian dan tidak menyentuh dubur.

6️⃣Berganti mahzab sementara apakah boleh dengan alasan susah berwudhu? Misalkan saat umroh/haji yang mana dapt bersentuhan dengan lawan jenis dan dalam mahzab Syafii bersentuhan dapat membatalkan wudhu, sedangkan mahzab lain tidak.

✍️ Jawab:
Jika pindah mahzab karena ingin mencari yang ringan, maka tidak boleh.

Namun jika misal di masjidil haram akan wudhu terus karena bisa bersentuhan dengan siapapun dan merepotkan, maka boleh.

7️⃣Memegang kemaluan tanpa ada pembatas apakah membatalkan wudhu?

✍️ Jawab:
Dalam madzab Syafii dan Hambali jika ada pembatas, maka tidak membatalkan wudhu

8️⃣Hukum sholat yang yakin masih punya wudhu namun faktanya tidak

✍️ Jawab:
Sholatnya sah selama dia tidak sadar sesuai keyakinannya dan tidak boleh was was. Jika setelahnya sadar dan yakin, maka harus mengulang wudhu.

Apakah solatnya sah atau tidak? Ibadah sahih adalah yang mendapat pahala. Sedangkan yang dimaksud dengan batal apakah ketika harus qodo atau tidak dapat pahala?

Jika tidak sadar tidak punya wudhu lalu solat, maka dapat pahala yang artinya sah. Tapi jika kemudian sadar, maka harus diqodo.

9️⃣Menyentuh lawan jenis yang mahram apakah batal wudhu?

✍️ Jawab:
Tidak

🔟Bagaimana setelah solat kemudian ke toilet dan sadar ada najis di celana?

✍️ Jawab:
Jika jarak antara solat dan menyadari ada najis tidak terlalu lama, maka solatnya diulang.

Namun jika agak lama, maka kita tidak bisa memastikan kapan keluar bekas urin? Sehingga yang diberatkan adalah bahwa urin tersebut baru keluar sehingga tidak perlu diulang sholatnya.

🔘Nasihat

⏺Wudhu sangat penting karena mempengaruhi sholat sah/tidak. Sholat merupakan yang paling penting setelah kalimat syahadat.

⏺Oleh karena itu kita harus senantiasa mempelajari syarat-syarat sholat yang di antaranya adalah thoharoh yang salah satunya adalah wudhu.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *