Siwak, Sunah Fitrah dan Wudhu
- Tata Cara Tayammum
- Rukun Wudhu dan Tata Cara Mengusap Khuf
- Tata Cara Mandi Wajib
- Pembatal Wudhu
- Siwak, Sunah Fitrah dan Wudhu
- Adab Dalam Menunaikan Hajat
- Jenis Air dan Hukum Bejana Emas & Perak dalam Islam
- Hal-Hal Yang Sunnah & Makruh Ketika Berpuasa
- Tata Cara Menghilangkan Najis
- PEMBATAL PEMBATAL PUASA
- Fiqih Shalat Tarawih
- FIQIH I’TIKAF
Diterbitkan pada -- 21 Januari 2021 @ 16:29
┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Siwak, Sunah Sunah Fitrah dan Wudhu
📖 Syarah Kitab Bidayatul ‘abid wa kifayatuz zahid karya Syekh Abdurrahman Ibnu Abdillah Al Ba’liy
👤Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc
🗓️ 24 November 2020 | 9 Rabiul Akhir 1442H
⚫️Bersiwak
🔘Hukum Bersiwak
⏺Hukum bersiwak sunnah secara mutlak kapan pun dilakukan
Diriwayatkan Aisyah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda :
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (HR Ahmad)
⏺Islam mengajarkan kebersihan dan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam hidup
Tidak ada satupun perbuatan manusia yang tidak diatur dalam Islam
⏺Pengecualian Hukum Menjadi Makruh
Menurut Mahzab Syafii dan Hambali siwak hukumnya sunnah namun ketika dilakukan oleh orang yang berpuasa setelah waktu zawal (awal waktu dzuhur), maka hukumnya menjadi makruh
Pendapat ini berdasarkan hadist:
إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتِكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَكُوْا بِالْعَشِيِّ
“Jika kalian berpuasa maka bersiwaklah ketika pagi hari dan janganlah kalian bersiwak ketika sore hari”(setelah zawal-pent)”.
Sedangkan Syaikh Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Utsaimin berpendapat hukumnya tetap sunnah karena hadist tersebut diperselisihkan apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak.
Selain itu, pendapat makruh juga didasari hadist Nabi ﷺ
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ
“Bau mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah daripada bau misik”
Sedangkan Syaikh Ibnu Taimiyyah berpendapat hadist tersebut hanya untuk memuji orang-orang yang berpuasa.
🔘 Siwak
⏺Bagi yang berpendapat siwak makruh saat puasa, bersiwak sebelum waktu zawal berbeda hukumnya jika dilakukan menggunakan siwak basah dan siwak kering.
Menggunakan siwak basah menjadi mubah dan menggunakan siwak kering hukumnya sunnah.
Siwak basah menjadi mubah karena bisa jadi masuk ke kerongkongan, sedangkan siwak kering tetap sesuai hukum asal yaitu sunnah
⏺Pendapat ulama seluruh mahzab tidak mengikuti sunnah jika bersiwak dengan selain kayu siwak
⏺Pendapat Ibnu Qudamah:
setiap alat yang bisa dipakai untuk membersihkan sudah dianggap sebagai siwak.
Pendapat ini berdasarkan hadist dimana siwak untuk membersihkan mulut
⏺Jika sikat gigi dengan menghadirkan niat untuk mengikuti sunnah nabi, maka In Syaa Allah mendapatkan keutamaan. Jika kemudian bersiwak dengan kayu siwak sebagaimana Nabi ﷺ maka pahalanya akan lebih besar
🔘Pengecualiam Hukum Menjadi Sunnah Muakkadah
Bersiwak menjadi sunnah muakkad ketika dalam kondisi:
1️⃣Ketika akan melakukan sholat.
Nabi ﷺ bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَّلاَةٍ
“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat”
(HR Bukhari dan Muslim)
Salah satu hikmah kenapa lebih baik dengan siwak kayu karena lebih praktis dan lebih mudah untuk menjalankan hadist tersebut
2️⃣Ketika Hendak Membaca AlQuran
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَسَوَّكَ ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي قَامَ الْمَلَكُ خَلْفَهُ ، فَتَسَمَّعَ لِقِرَاءَتِهِ فَيَدْنُو مِنْهُ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيهِ فَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ ، إِلاَّ صَارَ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ ، فَطَهِّرُوا أَفْوَاهَكُمْ لِلْقُرْآنِ
“Sesungguhnya jika seorang hamba bersiwak, kemudian melakukan shalat, maka ada seorang malaikat yang berdiri di belakangnya untuk mendengarkan bacaannya. Malaikat itu akan mendekat kepadanya hingga meletakkan mulutnya pada mulut orang tersebut. Dan tidaklah keluar dari mulut orang tersebut berupa bacaan AlQur‘an kecuali akan masuk ke dalam perut malaikat, maka bersihkanlah mulut kalian bila hendak membaca AlQur‘an”
3️⃣Ketika Berwudhu
Nabi ﷺ bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu”
(HR Bukhari dan Muslim)
4️⃣Ketika Bangun Tidur
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْسُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ “Dari
Hudzaifah ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Adalah Rasulullah ﷺ jika bangun dari malam beliau mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (HR Bukhari)
5️⃣Ketika Sebelum Masuk Mesjid
⏺Syaikh Ustaimin berpendapat bahwa hal ini tidak pernah disebutkan dalam riwayat.
Namun mesjid merupakan tempat yang mulia dan memiliki banyak keutamaan karena di dalam mesjid bisa banyak melakukan ibadah mulia.
Adapun yang dijadikan dalil adalah hadist dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata:
سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ
Aku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi ﷺ lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak”
(HR Muslim).
⏺Mesjid merupakan tempat yang lebih mulia dan lebih utama dari rumah, sehingga hadist tersebut yang dijadikan landasan untuk bersiwak sebelum masuk mesjid
6️⃣Ketika Kondisi Mulut Berubah
Misalkan setelah makan karena tujuan utama bersiwak selain meneladani praktik Nabi ﷺ dan untuk menghilangkan bau tak sedap yang ada di mulut dan membersihkan mulut.
🔘Cara Bersiwak
Disunnahkan untuk bersiwak dimulai dari sebelah kanan.
Sunnah ini berdasarkan hadist Aisyah رضي الله عنه ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Dahulu Nabi ﷺ amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya”
🔘Beberapa Sunnah Lain
1️⃣Mengenakan minyak untuk rambut dan jenggot
Dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Hadist Nabi ﷺ
ﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺘَّﺮَﺟُّﻞِ ﺇِﻻَّ ﻏِﺒًّﺎ
“Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam melarang menyisir kecuali ‘ghibban’”
Maksud kata “ghibban” adalah meminyaki sehari dan sehari (tidak terlalu sering). Imam Ahmad berkata:
ﻳﺪﻫﻦ ﻳﻮﻣﺎً ﻭﻳﻮﻣﺎً
“Meminyakinya sehari dan sehari (saja)“.
2️⃣Ittishal (memakai cela)
Rasul ﷺ memakai cela setiap malam sebelum tidur dan memakainya 3 kali
Hukumnya bisa berubah menjadi muba jika urf/kebiasaan memakai cela’ di suatu daerah hanya untuk perempuan atau jika memakai cela dapat menimbulkan fitnah.
3️⃣Bercermin
Aisyah رضي الله عنه meriwayatkan Rasul ﷺ ketika bercermin mengucapkan:
اللهم كما حسّنت خَلقي فحسّن خُلقي
“Ya Allah, sebagaimana Engkau memperbagus badanku maka perbaguslah akhlakku.”
Ada yang berpendapat bahwa hadistnya dhoif tidak secara khusus dilakukan ketika bercermin.
Hikmahnya adalah untuk mengecek apakah ada mudorat atau apabila ada yang kotor.
4️⃣Mengenakan minyak wangi
Khusus untuk perempuan tidak boleh dilakukan saat keluar rumah
⚫️ Sunnah Sunnah Fitrah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
1️⃣Istihdad /memotong rambut kemaluan
Pada zaman rasul dilakukan dengan menggunakan besi yang tajam.Namun apapun caranya tidak masalah walaupuj dengan besi lebih utama.
2️⃣ Memotong kumis
Bersegeralah mencukurnya sampai tersisa sedikit.
3️⃣Memotong kuku
4️⃣ Mencabut bulu ketiak
Bagaimana pun cara menghilangkannya tidak masalah namun ketika kita mencabut akan lebih afdhol
5️⃣ Khitan
Dalam mahzab Hambali, khitan wajib bagi laki dan perempuan. Dan pendapat lain di mahzab Hambali tidak wajib bagi perempuan
Khitan termasuk ajaran yang dilakukan sejak Nabi Ibrahim.
Khitan hukumnya wajib khitan ketika masuk usia baligh. Sedangkan sebelum baligh hukumnya sunnah. Namun lebih cepat lebih baik karena mengikuti sunnah rasul dan secara medis lebih cepat sembuh.
Hikmah khitan wajib bagi laki-laki adalah agar tidak ada sisa-sisa najasah (tempat menampung najis). Sedangkan bagi wanita untuk mengurangi syahwat, namun tidak wajib.
⚫️Wudhu
🔘Definisi Wudhu
Wudhu adalah menggunakan air yang thohur pada anggota tubuh yang empat (wajah, kedua tangan, kepala dan kaki) dengan sifat-sifat yang tertentu.
🔘Kewajiban Mengucapkan Bismillah
Dalam mahzab Hambali diwajibkan mengucapkan bismillah ketika berwudhu, mandi wajib, tayamum dan ketika hendak memandikan mayyit. Hal ini berbeda dengan mahzab lainnya yang tidak mewajibkan.
🔘Mencuci Tangan Ketika Bangun Tidur
⏺Wajib orang yang bangun tidur malam untuk membasuh kedua tangannya sebelum menyentuh wadah air
Nabi ﷺ bersabda:
إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه
“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam”
⏺Dalam mahzab Hambali, mencuci tangan murni ketaatan karena Nabi ﷺ yang memerintahkan.
Misalkan tidur dengan sarung tangan dan memastikan tangan tidak kotor, dalam mahzab Hambali tetap wajib mencuci tangan ketika bangun tidur malam.
⏺Dalam mahzab Syafi, Hanafi dan Maliki berpendapat diperintahkannya mencuci tangan setelah bangun tidur malam karena para sahabat di zaman dahulu biasanya melakukan istijmar bukan istinja sehingga bisa jadi tangan menggaruk dan terkena sisa najis yang menyebabkan tangan menjadi najis.
⏺ Sebelum membasuh harus diniatkan untuk membasuh tangan dan mengucapkan tasmiyyah (bismillah)
⏺ Wajib mengucapkan Bismillah karena Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah”
🔘Syarat wudhu
Syarat wudhu ada 8, yaitu:
1️⃣Harus berakhir pembatal wudhu
Misal harus selesai terlebih dahulu buang air kecil baru kemudian berwudhu. Tidak sah jika wudhu dilakukan jika belum selesai buang air kecilnya.
2️⃣Harus berniat
Pendapat dalam mahzab Hanafi tidak perlu berniat. Contoh seseorang yang bangun tidur bangun tidur sambil mengigau/ngelindur dimana saat itu dalam kondisi hadast kemudian masuk kolam renang maka dianggap sah sebagai mandi untuk hadastnya jika basah seluruh anggota badan.
Sedangkan pendapat dalam mahzab Syafii & Hambali harus berniat jika untuk wudhu, namun tidak perlu niat jika untuk membersihkan najis. Misal najis yang menempel terkena hujan tanpa diniatkan untuk membersihkannya, maka sudah teranggap suci.
3️⃣ Islam
4️⃣ Berakal
5️⃣ Tamyiz
Sudah dapat membedakan mana baik dan buruk, usia 7 tahun
5️⃣ Air yang digunakan air thohur
6️⃣ Air yang mubah (bukan rampasan/ curian)
Dalam mahzab Hambali tidak sah jika berwudhu dengan air rampasan/curian karena untuk ibadah harus dimulai dengan suatu hal yang baik.
Sedangkan dalam mahzab Syafii wudhunya tetap sah, namun perbuatan merampas/mencurinya tetap merupakan perbuatan dosa.
7️⃣ Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air masuk ke kulit
Misalkan terkena tinta, kutek atau benda lain yang dapat menghalangi air masuk ke kulit, maka harus dibersihkan dulu baru kemudian berwudhu
8️⃣ Istinja harus selesai terlebih dahulu
Khilaf apakah wudhu sah sebelum istinja. Dalam mahzab Hambali tidak sah, sedangkan di mahzab Syafii sah.
✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji