Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc,  Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid

Tata Cara Mandi Wajib

This entry is part [part not set] of 12 in the series BidayatulAbid

Diterbitkan pada -- 21 Januari 2021 @ 17:39

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Tata Cara Mandi Wajib
📖 Syarah Kitab Bidayatul ‘abid wa kifayatuz zahid karya Syekh Abdurrahman Ibnu Abdillah Al Ba’liy
👤Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc
🗓️ 5 Januari 2021 | 22 Jumadil Awwal 1442H

🔘Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi Wajib/Ghusl (الغسل)

Terdapat 7 hal yang membatalkan mandi wajib/ghusl (menurut Mahzab Hambali), yaitu:

1️⃣Adanya Pergerakan Mani

⏺Dalam mahzab Hambali, ketika mani sudah bergerak walaupun tidak sampai keluar zakar, maka sudah wajib mandi.

⏺Sementara dalam mahzab lain dan juga pendapat Ibnu Taimiyah, wajib mandi hanya ketika jika keluar zakar berdasarkan hadist:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم
وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).”
(HR Bukhari – Muslim)

⏺Dalam mahzab Hambali, jika merasakan mani berpindah dari tempat asalnya kemudian mandi wajib dan setelah mandi kemudian mani keluar dari zakar tanpa disertai kenikmatan, maka tidak perlu mengulangi mandi tersebut.

Sebaliknya pada mahzab lain, kewajiban mandi baru muncul ketika mani keluar zakar.

2️⃣ Keluarnya Mani Dari Zakar

⏺Keluarnya mani dari zakar walaupun berwarna merah seperti darah, maka wajib mandi.

⏺Mani dapat keluar baik ketika sedang tidur atau pun tidak tidur (sadar). Kedua kondisi ini memiliki konsekuensi hukum wajib mandi yang berbeda

⏺ Ketika dalam kondisi tidur, gila, atau pingsan kemudian melihat ada keluar mani, maka wajib mandi.

Sedangkan dalam kondisi tidak tidur dan tidak pingsan (sadar), maka harus disertai kenikmatan baru wajib mandi. Jika tidak disertai kenikmatan, maka tidak wajib mandi, namun hanya wudhu.

Hal ini berdasarkan hadist:

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَلَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ? قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِالْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ummu Salamah رضي الله عنه bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi ﷺ menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.”(HR. Bukhari – Muslim)

3️⃣Masuknya Kepala Zakar ke Farj

⏺Ketika kepala zakar masuk ke farj, maka wajib mandi. Hal ini berlaku baik ketika keluar mani atau tidak.

⏺Haram hukumnya memasukkan zakar ke dubur, tapi tetap wajib mandi. Kondisi ini hanya menunjukkan wajibnya mandi.

⏺Wajib mandi tetap berlaku ketika zakar masuk ke orang yang sedang dalam kondisi tidur atau misal ke farj mayyit (hanya sebagai contoh)

4️⃣Masuk Islam

⏺Ketika seseorang masuk Islam, maka ia wajib mandi. Hal ini termasuk jika seorang muslim yang murtad kemudian masuk Islam lagi, maka wajib mandi.

⏺Dalam riwayat Qais bin ‘Ashim, ia berkata,

أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.

“Aku pernah mendatangi Nabi ﷺ , Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” (HR Abu Daud).

Hadist ini menunjukkan perintah dan wajibnya untuk mandi ketika masuk Islam

5️⃣Keluarnya Darah Haid

⏺ ‘Aisyah رضي الله عنه Nabi ﷺ berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR Bukhari – Muslim)

6️⃣Keluarnya Darah Nifas

⏺Wajib mandi dikaitkan dengan keluarnya darah, misal jika melahirkan tanpa keluar darah maka tidak wajib mandi

⏺Berdasarkan dalil yang sama dengan keluarnya darah haidh

7️⃣Kematian/Maut

⏺Jika seseorang meninggal, diwajibkan pada orang lain untuk memandikannya.

⏺Alasan harus dimandikan murni karena ketaatan pada perintah Allah tidak seperti halnya wajib mandi karena hadast besar.

⏺Ada orang yang meninggal yang tidak wajib mandi, yaitu:

1. Orang yang mati sahid

Berdasarkan hadits Jabir رضي الله عنه ia menyatakan:

وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِى دِمَائِهِمْ ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ

“Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan.” (HR Bukhari)

2. Orang yang dibunuh secara zalim (menurut pendapat mahzab Hambali)

⏺Ulama mahzab Hambali berpendapat boleh tidak dimandikan berdasarkan riwayat Imam Al Qurtubi ketika di Cordoba (Andalusia)

⏺Dalam mahzab lainnya & Ibnu Qudamah berpendapat bahwa tetap dimandikan berdasarkan riwayat mengenai sahabat Umar, Ustman dan Ali رضي الله عنه yang dibunuh secara zalim tapi tetap dimandikan.

 

🔘Syarat-Syarat Mandi Wajib

Syarat mandi wajib agar sah ada 7, yaitu:

1️⃣Berakhirnya sesuatu yang mewajibkan dia mandi

Misal: mandi ketika darah haid masih keluar, maka mandinya tidak sah

2️⃣Niat

Jika mandinya tidak berniat untuk mengangkat hadast, maka tidak sah mandinya.

Misal: lupa dalam kondisi junub kemudian berenang, maka tidak sah. Namun ketika kemudian ingat dalam kondisi junub lalu berniat dan membasuh ulang seluruh tubuh, maka mandinya sah

3️⃣Islam

Jika ada orang kafir mandi wajib, maka tidak sah dan bukan merupakan terhitung sebagai ibadah.

Misal: Lelaki muslim yang memiliki istri ahli kitab, istrinya haid kemudian mandi, maka mandinya tidak terhitung sebagai ibadah. Adapun mandinya hanya sebagai syarat agar boleh berjima dengan suaminya yang muslim.

4️⃣Berakal

Harus berakal, tidak dalam kondisi gila

5️⃣Tamyiz

Sudah dapat membedakan mana baik dan buruk, umumnya berusia 7 tahun

6️⃣Dengan air thohur yang hukumnya mubah

7️⃣ Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air ke kulit

Harus dihilangkan terlebih dahulu, baru kemudian mandi wajib.
Misal: kulit tangan terkena cat, maka harus dibersihkan dahulu baru kemudian mandi wajib

 

🔘Tata Cara Mandi Wajib

Tata cara mandi wajib ada 2, yaitu:
1. Mandi yang secukupnya (sudah cukup dan boleh melakukan ibadah)
2. Mandi yang sempurna (melaksanakan mandi secara keseluruhan berdasarkan hadist Maimunah)

1️⃣Mandi yang secukupnya

Membasuh seluruh badan dengan air dan menghilangkan sisa-sisa najis yang ada di badan

Contoh: Berenang di kolam renang dengan niat mandi wajib

2️⃣Mandi yang sempurna

⏺Berdasarkan riwayat

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah ﷺ . Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).

⏺Urutannya yaitu:
1. Tangan dibasuh 2-3 kali sebelum kemudian tangan masuk ke tempat air
2. Menuangkan air ke kemaluan dan mencuci dengan tangan kiri
3. Meletakkan tangan kiri ke tanah dan menggosoknya (agar bersih)
4. Berwudhu (normal seperti sholat)
5. Mengambil air dari wadah air setelapak tangan kemudian dituangkan/diguyur ke kepala 3 kali
6. Membasuh seluruh badan
7. Berpindah dari tempat berdiri (hikmahnya karena ada air tergenang yang kotor), kemudian mencuci kedua kaki.

🔘Kaidah Lainnya

⏺Dalam mahzab Hambali harus kumur-kumur dan instinshaq ketika mandi wajib karena merupakan bagian dari membasuh wajah.

⏺Pada saat mandi, jika kita berpikir air sudah mengenai seluruh kemaluan, maka sudah cukup

⏺Orang yang berniat untuk mandi sunnah, jika dia lupa junub dan niatnya mandi Sunnah, maka sudah cukup untuk mengangkat junubnya.

Contoh: junub pada saat di hari jumat yang artinya wajib mandi. Namun di hari jumat disunnahkan mandi, dan berniat melakukan sunnah tersebut, maka tak perlu lagi mengulang mandi wajib karena junub.

⏺Juga berlaku sebaliknya untuk poin sebelumnya

Contoh: junub dan berniat mandi mau mengangkat hadast besar saat di hari jumat. Dia mandi niatnya karena junub dan baru ingat di hari jumat disunnahkan mandi, maka itu cukup buatnya tanpa perlu mandi lagi.

⏺Makruh hukumnya orang yang junub tidur tanpa berwudhu dulu.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah bertanya pada Rasulullah ﷺ “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR Bukhari – Muslim)

⏺ Berwudhu di antara 2 jima

Jika mau mengulang jima, maka berwudhu terlebih dahulu. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثَمَّ أَرَادَ أَنْ يَقُوْدَ، فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوْءًا.
“Jika salah seorang dari kalian telah bercampur dengan isterinya kemudian ingin mengulanginya, maka hendaklah dia berwudhu’ di antara keduanya.”

⏺ Makruh hukumnya (jika di dalamnya tidak ada kemungkaran) membangun tempat pemandian umum (hammam) termasuk menjualnya menyewakannya.

Dihukumi makruh karena dapat menyebabkan kemungkaran. Contoh meyebabkan kemungkaran seperti terlihatnya aurat. Jika tidak ada maka tidak masalah dan boleh.

⏺Hammam (tempat mandi umum) berbeda dengan toilet (tempat buang hajat). Sehingga membaca Al Quran di hammam, hukumnya makruh. Sedangkan dzikir tidak masalah.

🔘Soal Jawab

1️⃣Apakah boleh bagi wanita mandi wajib setelah haid dengan kondisi rambut diikat?

✍️ Jawab:
Rambut harus dilepas dan dipastikan air mengenai seluruh rambut dan kulit.

2️⃣Apakah hammam yang dimaksudkan sama dengan tempat pemandian umum seperti kolam renang?

✍️ Jawab:
Iya bisa disamakan dengan kolam renang

3️⃣Bagaimana cara mandi wajib namun lagi krisis air?

✍️ Jawab:
Apakah krisis air hanya sedikit di rumah kita atau tidak? Jika masih bisa mencari air, maka tetap harus mencari walaupun dengan beli.

Akan tetapi jika jauh dan sulit, maka boleh dengan tayamum. Atau pun jika sebenarnya ada air tapi hanya untuk minum, maka diutamakan untuk minum.

4️⃣Ketika selesai berjima kemudian sebelum subuh mandi namun tapi lupa niat. Apakah termasuk mandi wajib yang sah?

✍️ Jawab:
Apakah lupa niat artinya lupa melafadzkan niat?

Contoh mandi wajib tanpa niat:
➡️Dalam kondisi junub, kemudian mandi dan baru ingat/sadar sedang junub setelah selesai mandi
➡️Dalam kondisi junub, kemudian mandi namun dengan tujuan untuk mendinginkan/menghangatkan badan.

Akan tetapi jika sadar junub dan kemudian mandi, maka sebenarnya sudah dalam kondisi berniat.

5️⃣Dalam kondisi sakit kemudian saat tidur junub dan tidak kuat untuk mandi sehingga kemudian tayamum. Kemudian ketika waktu dzuhur kuat untuk wudhu. Apakah masih dianggap dalam keadaan junub?

✍️ Jawab:
Kalau sudah kuat wudhu, maka seharusnya kuat mandi. Walaupun ada air mengalir sedikit maka sudah teranggap mandi.

Jika benar-benar tidak kuat mandi dan khawatir sakitnya tambah parah, maka cukup tayamum dan mandi wajib dilakukan ketika nanti sudah kuat.

6️⃣Memiliki penyakit membuang air seni tanpa sadar ketika tidur dan terlihat bekasnya di celana. Apakah selimut yang digunakan juga harus dicuci jika tidak ada bekas?

✍️ Jawab:
Jika ragu-ragu maka dikembalikan ke kondisinya, seberapa dekat dengan celana. Jika masih ada kemungkinan tidak terkena dan tidak ada bekas dan tidak berbau maka tidak apa. Sebaliknya jika ada bekas, maka harus dicuci.

7️⃣Jika menggunakan air dalam bejana untuk mandi wajib. Kemudian percikan air saat cuci tangan masuk ke bejana. Apakah air tersebut masih tetap sah digunakan untuk mandi?

✍️ Jawab:
Jika percikan air sangat sedikit yang sampai ke ember maka tidak masalah.

8️⃣Kamar mandi yang tergabung dengan toilet apakah tata cara mandi wajibnya sama?

✍️ Jawab:
Iya tetap sama

9️⃣Apakah ada perbedaan cara mandi wajib dan mandi yang sunnah?

✍️ Jawab:
Tidak ada perbedaan

🔟Bagaimana cara membedakan darah haidh dan darah istihadhoh?

✍️ Jawab:
⏺Jika sudah ada kebiasaan haidh misal 9 hari dan pada suatu waktu menjadi 13 hari, maka hari ekstra (4 hari) dianggap darah istihadah (menurut mahzab Hambali).

⏺Di akhir hari 9 dapat mandi wajib karena selama ini kebiasaan haidh 9 hari dan boleh melakukan ibadah. Kemudian ketika akhir hari 13 mandi lagi setelah tidak ada darah yang keluar.

Untuk memastikan apakah darah haidh atau istihadhoh dengan cara melihat kebiasaan bulan-bulan berikutnya. Apabila sampai di bulan ketiga masih seperti bulan 1 dan 2, maka di bulan berikutnya dapat diyakini siklusnya 13 hari bukan 9 hari. Atau jika periode keluar darah di bulan 1, 2 dan 3 berbeda-beda, misal berurutan 13 hari, 15 hari dan 11 hari, maka di bulan berikutnya dapat dijadikan acuan angka terkecilnya yaitu 11 hari.

⏺Periode haidh maksimal 15 hari, jika lebih maka kelebihannya pasti istihadah.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *