Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc,  Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid

Tata Cara Menghilangkan Najis

This entry is part [part not set] of 12 in the series BidayatulAbid

Diterbitkan pada -- 15 Februari 2021 @ 17:38

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Tata Cara Menghilangkan Najis
📖 Syarah Kitab Bidayatul ‘abid wa kifayatuz zahid karya Syekh Abdurrahman Ibnu Abdillah Al Ba’liy
👤Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc
🗓️ 9 Februari 2021 | 27 Jumadil Akhir 1442H

⚫️Tata Cara Menghilangkan Najis

🔘Benda Najis

Benda najis berdasarkan zatnya ada 2 yaitu:
1️⃣Najasah ainiyah
Yaitu sesuatu yang memang sudah najis dari zatnya
Contoh: anjing, babi

2️⃣Najasah hukmiyah
Yaitu sesuatu yang dihukumi najis karena terkena najasah ainiyah atau dapat juga disebut benda yang suci dihukumi najis.
Contoh: kaki terkena urin

🔘Cara Membersihkan Najis

⏺Najasah hukmiyah dapat disucikan dengan air

⏺Najis Hukmiyah harus dicuci sebanyak 7 kali (menurut mahzab Hambali) atau cukup sekali asalkan benda najis ainiyahnya hilang (mahzab lainnya)

⏺Jika dibersihkan sampai 7 kali tapi najis tidak hilang, maka harus ditambah sampai najis ainiyahnya hilang.

⏺Mencuci 7 kali berdasarkan riwayat Ibnu umar berkata “Kami disuruh (oleh Rasul) mencuci benda najis sebanyak 7 kali.” Hanya saja status riwayatnya tidak cukup kuat.

⏺Menurut pendapat Ibnu Ahmad, Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah membersihkan najis cukup sekali sudah cukup asal benda najis ainiyahnya hilang.

⏺Ada riwayat juga beberapa riwayat lain yang menyebutkan 3 kali.

🔘Cara Efektif Membersihkan Najis

⏺Cara yang lebih efektif adalah dengan menghilangkan najis dengan alat lain seperti tisu batu atau yang lainnya, kemudian baru dibasuh dengan air.

⏺Jika mengikuti pendapat bahwa yang bisa menghilangkan najis hanya air thohur/suci (mahzab Hambali dan Syafii), maka tidak boleh hanya dengan tisu kering, batu, tisu basah atau benda lainnya. Setelah menggunakan benda-benda tersebut harus dibasuh juga dengan air.

Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa najis bisa disucikan dengan metode apapun selama zat najisnya hilang.

⏺Boleh membersihkan najis dengan mengerik atau menggosok benda najis jika dibutuhkan. Dengan syarat benda yang dibersihkan tidak rusak olehnya.
➡️ Misal baju yang terkena najis, jika dikerik atau digosok jadi rusak maka sebaiknya jangan.

⏺Boleh juga membersihkan najis dengan diperas atau ditekan pada benda yang bisa menyerap benda najis.
➡️Misal baju yang terkena najis, boleh dikucek/diperas untuk membersihkannya. Tapi tidak boleh dikucek di atas wadah air.

🔘Jenis Najis

Jenis najis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:

1️⃣Najis mughallazhah (berat)
2️⃣Najis mukhaffafah (ringan)
3️⃣Najis mutawashitah (pertengahan)

🔘Membersihkan Najis Berat

⏺Ketika benda najisnya adalah anjing atau babi, cara menyucikannya adalah dengan membasuh 7 kali salah satunya dengan tanah thohur (suci).

⏺Menghilangkan najis merupakan bagian dari thoharoh, sehingga harus menggunakan air dan juga tanah thohur.

Dilarang menggunakan air dan tanah thohir yaitu yang sudah digunakan untuk thoharoh.

⏺Disarankan menggunakan air yang dicampur dengan dengan tanah di basuhan pertama. Basuhan selanjutnya cukup dengan air saja.

⏺Jika dilakukan bukan dengan tanah namun dengan yang semisalnya seperti sabun, maka tidak masalah (mahzab Hambali) karena sifat membersihkan sabun lebih kuat dari tanah.

🔘Membersihkan Najis Ringan

⏺Contoh terkena kencing anak bayi yang belum makan makanan selain asi ibunya dan belum memiliki hasrat makan makanan lainnya, maka cukup memercikan air di bagian yang terkena dan sudah teranggap suci

🔘Syarat Bebas Najis

⏺Kalau sudah dibersihkan, namun masih tersisa rasanya, maka belum dianggap tersucikan.

⏺Jika ada warna atau bau atau keduanya yang tersisa walau sudah dengan usaha maksimal, maka dimaafkan dan dianggap najisnya sudah hilang.

⏺Dalilnya berdasarkan kisah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian kecuali satu pakaian saja dan terkena najis/haid. Jika darahnya tidak hilang cukuplah dibasuh darah tersebut, kalau masih ada warna dan baunya tidak masalah.

Dengan segala keterbatasannya tidak menghalangi shahabiyah tersebut untuk bertaqwa pada Allah.

🔘Najis Pada Tanah

⏺Jika terkena najis yang mengenai tanah, maka cukup satu kali membasuhnya walaupun tanah tersebut terkena anjing atau babi.

⏺Ketika pada benda najis mengenai tanah dan jika ada air yang menggenangi tanah menggenang, maka tanah tersebut masih suci

🔘Konsekuensi Pendapat yang Menyucikan Najis Hanya Air

1️⃣Suatu benda jika terkena najis, kalau najisnya hilang karena matahari atau jika terkena angin lalu kering, maka tidak dianggap menyucikan najis tersebut dan tetap disiram air

2️⃣Menggunakan tisu basah, semakin membuat najis tersebar. Dan bisa membuat tangan jadi najis karena sesuatu yang basah dapat membuat najis berpindah.

Sedangkan pendapat Ibnu Taimiyah tidak masalah menggunakan apapun selama benda najisnya hilang.

🔘Istihalah (Berubah Bentuk)

Yang termasuk istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis.

⏺Najis ainiyah ketika dibakar sehingga menjadi debu/abu maka abunya tetap najis.
➡️Misal: kotoran kucing dibakar, maka abunya tetap najis.

⏺Khamar bersifat najis, tapi jika kemudian berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka suci.

⏺Sedangkan wadah benda najis juga menjadi najis. Namun ketika berubah menjadi sesuatu yang suci, maka wadahnya juga suci.

⏺Menurut mahzab Hambali dan Syafii, sebuah air yang dipanasi dengan bahan bakar yang najis hukum adalah makruh untuk digunakan. Apapun yang dipanasi dengan bahan bakar yang najis, maka hukumnya makruh.

🔘Waswas Dalam Membersihkan Najis

⏺Meja yang diyakini misal dikencingi kucing, tapi tidak tau di bagian yang mana, maka harus dibersihkan sampai diyakini bahwa najisnya sudah dibasuh.

⏺Dalam contoh lain meja yang kita ragu apakah dikencingi kucing atau tidak, maka dikembalikan pada yang kita yakini bahwa meja tersebut masih suci.

⏺Tanah yang becek dan mengandung najis di jalanan, kemudian terciprat ke kita maka kita dianggap terkena najis. Namun jika kita ragu-ragu apakah di tanah becek tersebut ada najis atau tidak dan kemudian terciprat, maka dapat dimaafkan dan dianggap suci.

🔘Benda-Benda Najis

⏺Yang termasuk benda-benda najis (menurut mahzab Hambali) sebagai berikut:

1️⃣Cairan yang memabukkan
Contoh: Khamar
2️⃣Binatang yang haram dimakan dan ukurannya melebihi kucing, jika ukurannya lebih kecil dari kucing dihukumi suci.
3️⃣Semua yang mati menjadi bangkai dihukumi najis kecuali mayat manusia, ikan dan belalang

⏺Dalil
Rasulullah ﷺ bersabda:
‎أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
‎إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis

Allah ‎ﷻ berfirman dalam QS Al-Maidah: 5
‎ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka….

Jika makanannya halal, maka jasadnya juga halal dan tidak najis.

🔘Bekas Minum (As Su’ru)

⏺Su’ru / bekas minum hewan tidak makruh untuk thoharoh

⏺Namun untuk hewan (misal ayam) yang berkeliaran di tempat orang buang hajat (khola’), maka bekas minumnya makruh untuk thoharoh karena bisa jadi dia makan najis.

⏺Tikus dihukumi suci, tapi sisa minumnya makruh untuk thoharoh.

⏺Jika kucing makan benda najis kemudian minum di wadah air, maka airnya thohur

⏺Anak kecil makan termakan benda najis kemudian langsung minum, maka sisa air di wadah juga dihukumi thohur.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Mohon penjelasannya ketika safar dan terpaksa buang air kecil berdiri sehingga ada cipratan yang terkena celana walaupun sedikit dan tak terlihat?

✍️ Jawab:
Jika yakin ada cipratan, maka basahi dengan air bagian yang terkena tersebut dan diperas.

2️⃣Bagaimana cara menghilangkan najis di lantai rumah ataupun di kasur?

✍️ Jawab:
Kalau mengambil pendapat yang harus pake air, maka bersihkan dengan alat lain dulu untuk menghilangkan zat najisnya baru kemudian dengan air. Kalau di kasur, siram dengan air dan jemur.

Kalau mengambil pendapat yang boleh tanpa air, maka yang penting dibersihkan.

3️⃣Bagaimana cara membersihkan kencing kucing di jok yang terbuat dari sponge?

✍️ Jawab:
Jika bisa dibersihkan dengan air, maka bersihkan dengan air lalu dijemur.

4️⃣Bagaimana nyamuk dan semut apakah termasuk najis?

✍️ Jawab:
Yang tidak memiliki darah yang mengalir maka tidak termasuk najis. Sedangkan untuk nyamuk yang ada darah kemudian kita pukul, sebaiknya bekas di tangan kita dibasuh saja.

5️⃣Apakah ketika ada najis di lantai harus dibersihkan 7 kali?

✍️ Jawab:
Menurut mahzab Hambali maka cukup sekali

6️⃣Apakah boleh minum ataupun thoharoh dengan air yang sudah dimasak?

✍️ Jawab:
Air yang sudah dipanasi dengan api disebut air musyammas. Tidak makruh dan mubah digunakan untuk thoharoh. Hanya saja kalau terlalu panas jadi makruh karena khawatir menyebabkan tidak semua bagian anggota wudhu terkena.

Yang makruh adalah air yang dipanasi langsung dengan matahari.

7️⃣Bagaimana khamar najis? Bagaiman dengan khamar yang ditumpahkan di jalan pada saat adanya perintah larangan haramnya najis?

✍️ Jawab:
Khamar saat itu baru saja diharamkan, bisa jadi saat itu kaum muslimin belum tahu bahwa khamar najis. Kalau tahu sudah pasti kaum muslimin tidak meminum sesuatu yang najis.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: ittibamengaji.net
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *