Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc,  Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid

Tata Cara Tayammum

This entry is part [part not set] of 12 in the series BidayatulAbid

Diterbitkan pada -- 21 Januari 2021 @ 18:01

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Tata Cara Tayammum
📖 Syarah Kitab Bidayatul ‘abid wa kifayatuz zahid karya Syekh Abdurrahman Ibnu Abdillah Al Ba’liy
👤Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc
🗓️ 19 Januari 2021 | 6 Jumadil Akhir 1442H

🔘Definisi

Tayammum adalah menggunakan tanah secara khusus untuk wajah dan kedua tangan dalam rangka untuk thoharah (bersuci)

🔘Dalil

Dalil yang mendasari tayammum adalah Al Quran, sunnah dan ijma.

Dengan demikian tayammum sebagaimana halnya wudhu dan ghusl (mandi besar) tidak boleh diingkari.

🔘Hukum Tayammum

⏺Tayammum merupakan pengganti thoharah yang dilakukan dengan air untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis, seperti wudhu dan ghusl

⏺Pendapat jumhur ulama, status tayammum hanya pengganti wudhu dan ghusl saja, tapi tidak bisa menghilangkan najis

Tayammum sebagai pengganti wudhu dan ghusl disepakati ulama berdasarkan dalil Al Quran QS Al-Maidah: 6
‎وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
…dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.

⏺Dalam mahzab Hambali tayammum bisa untuk keduanya termasuk membersihkan najis dengan cara membersihkan semampunya dengan alat tanpa air kemudian melakukan tayammum

⏺Najis yang boleh dalam mahzab Hambali adalah najis yang menempel pada badan, sedangkan najis yang bukan pada badan tidak termasuk misal najis pada pakaian, sajadah/tempat sholat. Contoh najis yang menempel pada tangan, maka dibersihkan terlebih dahulu dengan alat tanpa air baru kemudian tayammum.

Dalil dari mahzab Hambali untuk menghilangkan najis berdasarkan hadist Rasulullah ﷺ beliau bersabda:
‎إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.
“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.”

Pemahamannya adalah tanah dapat digunakan untuk bersuci baik menggantikan wudhu dan ghusl dan membersihkan najis.

⏺Adapun Syaikh Ibnu Taimiyah berpendapat sesuai jumhur bahwasannya tayammum hanya sebagai pengganti wudhu dan ghusl namun tidak bisa untuk membersihkan najis.

Jika terkena najis dan tidak ada air, maka cukup dibersihkan semampunya dengan tanpa air thohur dan tidak perlu bertayammum.

🔘Syarat Tayammum

Syarat tayammum ada 3, yaitu:

1️⃣Masuknya waktu sholat

⏺Syarat ini merupakan konsekuensi dari hukum bahwa tayammum hanya membolehkan untuk sholat, namun tidak mengangkat hadast.

Oleh karena itu sifatnya adalah thoharoh yang dilakukan secara darurat sesuai dengan kebutuhannya.

⏺Jika sudah pindah waktu sholat (berikutnya) walaupun tidak ada pembatal wudhu, maka tetap harus tayammum lagi.

Sepakat seluruh mahzab bahwa tidak sah jika kemudian tayammum sholat sebelumnya digunakan untuk sholat berikutnya.

Sedangkan Syaikh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa tayammum mengangkat hadast sehingga konsekuensinya adalah tidak harus bertayammum lagi (termasuk jika masuk waktu sholat berikutnya) selama hadastnya sudah terangkat.

2️⃣Ketika tidak bisa menggunakan air

⏺Ada 2 (dua) yang dapat dikategorikan tidak bisa menggunakan air, yaitu:

➡️Tidak menemukan yang bisa jadi karena terhalangi dari air.

Misal terkurung dalam suatu tempat dan tidak bisa mengambil air yang ada atau punya air di sumur tapi tidak ada alat untuk mengambilnya.

➡️Punya air tapi ketika menggunakannya khawatir memberikan mudarat pada badannya.

Misal saat sedang sakit, atau jika akan mengambil air tapi medannya berbahaya, ketika meninggalkan barang-barang untuk mengambil air bisa membahayakan keluarga atau harta yang ditinggalkan, atau ada air tapi terbatas dan hanya cukup untuk minum yang jika dipakai wudhu khawatir tidak mencukup untuk minum.

⏺Secara umum jika ada kekhawatiran memberikan mudarat maka disyariatkan untuk tayammum

⏺Jika ada air tapi terbatas tidak cukup untuk wudhu sempurna atau ghusl secukupnya, maka air tersebut dipakai sesuai ketersediannya selanjutnya tetap tayammum.

Syaratnya tidak ada kekhawatiran kehausan, karena jika ada kekhawatiran maka harus digunakan untuk minum dan cukup tayammum sejak awal. Misal ada cairan lain seperti susu untuk minum, maka air yang ada bisa digunakan secukupnya untuk anggota wudhu yang bisa terkena wudhu dan selanjutnya tayammum.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ
‎ إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika kuperintah kalian terhadap suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian”

3️⃣Menggunakan tanah yang thohur dan mubah

⏺Seperti halnya air, tanah juga ada tanah thohur, tanah thohir, dan tanah najis.

⏺Demikian pula ketika tanah sudah digunakan untuk tayammum, maka disebut tanah musta’mal dan tidak lagi boleh digunakan

Sebagaimana halnnya air musta’mal, yang tidak boleh lagi digunakan untuk wudhu kecuali jumlahnya mencapai 2 qulllah.

⏺Sedangkan mubah artinya menurut mahzab Hambali adalah tanah yang digunakan bukan hasil curian atau rampasan. Sedangkan dalam mahzab lainnya jika dengan tanah curian maka tayammumnya tetap sah namun berdosa karena mencuri.

⏺Selain itu, tanah yang digunakan juga ghoiru mukhtarik yaitu bukan tanah yang diolah misal menjadi tembikar

⏺Syaratnya adalah ada debu yang menempel yang digunakan untuk tayammum

⏺Ketika tidak bisa menemukan tanah yang sesuai syarat atau terhalangi, yang dilakukan adalah bisa tetap sholat namun hanya sholat wajib saja tidak boleh solat sunnah karena dalam kondisi darurat tidak bisa bersuci.

Jika darurat maka yang dilakukan sesuai dengan kadarnya, tidak boleh lebih dari yang wajib. Dalam pelaksanaan sholat pun bacaan hanya yang wajib saja seperti membaca Al Fatihah saja, ruku bertasbih 1 kali saja, dst.

Contohnya adalah tenaga medis yang tidak bisa membuka apd dalam kondisi pandemi saat ini. Mereka tidak bisa melepas dengan mudah dan jika dilepas harus mengganti dengan apd baru yang jumlahnya terbatas. Dengan demikian tidak bisa menggunakan air dan juga tanah untuk tayammum. Bagi mereka yang dalam kondisi darurat dapat solat dengan tanpa wudhu pada saat waktu sholat telah masuk.

🔘Rukun Tayammum

Rukun tayammum antara lain:

1️⃣Mengusap wajah

Dalil yang mendasari adalah riwayat yang menyebutkan
‎ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
“Kemudian Nabi ﷺ menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.”

Mengusap wajah termasuk jenggot. Yang mana pada jenggot yang tipis tayammum tidak perlu memastikan debunya masuk ke sela-sela jenggot. Tidak seperti pada saat wudhu dimana jenggot yang tipis (yang kulitnya kelihatan) harus dipastikan air mengenai kulit dan masuk ke sela-sela jenggot, sedangkan pada jenggot yang tebal tidak wajib cukup mengusap air pada jenggot dan sunnah jika masuk ke sela-sela.

2️⃣Mengusap tangan hanya sampai ke pergelangan tangan

Dalilnya adalah hadist yang sama dengan
Nabi mencontohkan tayammum dengan mengusap wajah.

Sedangkan menurut mahzab Syafii mengusap tangan dilakukan sampai siku.

3️⃣Tertib dan muwalah

⏺Tertib artinya dilakukan secara berurutan

⏺Sedangkan muwalah artinya berkesinambungan, tidak boleh ada jeda terlalu panjang antara rukun yang satu dengan yang lainnya.

Muwallah pada wudhu dianggap jeda panjang jika anggota wudhunya sampai kering. Demikian juga halnya pada tayammum.

⏺Tayammum merupakan pengganti wudhu sehingga sebagaimana halnya wudhu yang harus tertib, maka demikian pula tayammum.

⏺Sementara jika sebagai pengganti hadast akbar (ghusl), maka tidak diwajibkan tertib (karena bukan rukun), yang penting seluruh badan basah.

⏺Hukum badal (pengganti) mengikuti yang digantikan.

⏺Yang harus dilakukan ketika tayammum jika untuk sholat maka harus menghadirkan niat untuk sholat, dan demikian pula jika sebagai pengganti ghusl maka harus menghadirkan niat untuk ghusl.

⏺Contoh kasus:
Jika sudah selesai sholat Ashar baru ingat ada najis di kaki dan niat tayammumnya hanya untuk sholat, maka tayammumnya tidak sah untuk menghilangkan najis.

Atau jika ada 2 hadast, maka tidak sah jika tayammummya hanya untuk hadast besar. Jika niat untuk keduanya, maka tayammumnya cukup sekali.

🔘Yang Membatalkan Tayammum

Hal-hal yang membatalkan tayammum antara lain:

1️⃣Apa-apa yang membatalkan wudhu.

Hal ini disebabkan tayammum sebagai badal wudhu. Demikian pula halnya yang mewajibkan ghusl, misal jima atau keluar mani.

2️⃣Keluarnya waktu sholat.

Karena tayammum hanya untuk pengganti wudhu saat akan sholat, maka di luar waktu sholat menyebabkan tayammumnya batal.

3️⃣Adanya air

Pada saat ketemu air maka tayammumnya batal. Jika selesai sholat kemudian ada air, maka sholatnya tetap sah. Namun jika di tengah-tengah sholat ada air, maka sholatnya batal.

4️⃣Hilangnya hal yang membolehkan untuk tayammum

Misal sakit, ketika sembuh dan bisa menggunakan air maka tayammumnya batal

5️⃣Melepaskan apa yang dikenakan olehnya.

Berkaitan dengan bab mengusap khuf. Misal seseorang yang berwudhu dan menggunakan khuf, ketika wudhu batal maka jika ada air, boleh mengusap khuf.
Namun jika tidak ada air, dia boleh tayammum dan dianggap seolah-olah dia mengusap khuf.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Apakah boleh satu kali tayammum untuk sholat wajib dan solat sunnah?

✍️ Jawab:
Boleh jika untuk sholat wajib dan sunnah di waktu yang ada saat itu.

2️⃣Bagaimana jika di acara yang sangat banyak orang berkerumun dan khawatir terlewat waktu sholat apakah boleh tayammum? Atau apakah boleh berwudhu dengan sisa air minum?

✍️ Jawab:
Dapat dilakukan dengan mencoba mempercepat, atau membantu pendistribusian air. Dan boleh berwudhu menggunakan sisa air minum

Nabi berwudhu hanya dengan 1 mud, kadang sepertiganya, atau kadang lebih dari itu

3️⃣Apakah seseorang yang sudah ghusl secukupnya tidak perlu lagi wudhu? Bagaimana jika kemudian bila tidak ada air dengan tayammum?

✍️ Jawab:
Harus menghadirkan niat keduanya ketika bertayammum.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *