Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

7 Syarat Sah Jual Beli (Bagian ke-2)

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 31 Januari 2021 @ 20:00

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

7 Syarat Sah Jual Beli (Bagian ke-2)
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 7 November 2020 | 22 Rabi’ul Awwal 1442H


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Syarat Sah Jual Beli (Lanjutan)

Suatu bai’ tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat sebagai berikut (syarat 1-3 lihat resume kajian sebelumnya):

4️⃣ Obyek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama.
⏺ Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamr, rokok, alat musik, kaset lagu,video porno, dll.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْم أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ عَلَيهِم ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut (HR. Ahmad).
⏺ Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing
buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ …
Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim)

5️⃣ Obyek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan.
⏺️ Maka tidak sah menjual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan.
Berdasarkan hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ النبي ﷺ نَهَى عن بيع الغرر
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi melarang jual beli gharar (penipuan) (HR. Muslim).
⏺ Yang dimaksud dgn Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas kesudahannya (مجهول العاقبة). Contoh menjual ikan di dalam sungai, burung di pohon (dalam hal ini ikan dan burung itu miliknya, namun terlepas dari kolam/sangkar).
Contoh lain membeli produk tabungan emas di AN**M: pembeli setor uang dikonversi emas, namun emas belum bisa diserahterimakan karena berbentuk gelondongan, apabila ingin diambil maka ada biaya tambahan untuk cetak emas.

6️⃣ Obyek transaksi diketahui oleh kedua belah pihak saat akad.
⏺️ Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas.
Misalnya:
Penjual mengatakan, “Aku jual mobil kepadamu” dan pembeli mengatakan “Aku terima”, sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut.
Berdasarkan hadist Nabi ﷺ yang diriwayatkan Abu Hurairah di atas tentang larangan jual-beli gharar.
Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;
1. Barang delihat langsung pada saat akad atau beberapa saat sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam jangka waktu itu.
2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan orang yang mendengar melihat barang tersebut. Contoh: mobil buatan tahun sekian, warna, spek dsb. yang bisa membedakan harga.

7️⃣ Harga harus jelas saat transaksi.
⏺️ Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan “Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya”.
Berdasarkan Hadist di atas yang melarang jual beli gharar.
Contoh: bila ada rumah makan bayar sesukanya, maka tidak boleh. solusinya sepakati harganya dari awal.

🔘 Soal-Jawab

1️⃣ Soal: Bolehkah transaksi beli emas di AN**M, dimana ada loket² administrasi yang dijaga orang yang bertugas spesifik berbeda satu dgn yang lain, dalam suatu ruangan.
✍️ Jawab:
Transaksi emas harus tunai dalam 1 majelis, apabila tidak saling terlihat antara ruangan penerima uang dengan penyerah terimaan emas, maka terlarang. Adapun status emas yang sudah terbeli namun belum mengetahui syari’at ini sebelumnya, maka Insyaa Allah, semoga Allah ﷻ memaafkan, statusnya halal.

2️⃣ Soal:
1. Penjual di Jakarta memiliki barang di Surabaya (dititipkan di keluarga). Ada calon pembeli di Solo, apakah barang harus dikirim ke Jakarta dulu?
2. Apabila kita memiliki wakil, apakah barang yg sudah dibeli wakil namun belum diserahkan ke muwakkil boleh langsung dijual?
✍️ Jawab:
1. Boleh langsung dijual ke Solo.
2. Boleh langsung dijual oleh wakil tanpa diserahkan ke pemilik dulu.

3️⃣ Soal:
Bolehkah menggunakan model akhwat untuk katalog produk pakaian syar’i? model memakai cadar dan diblur.
✍️ Jawab:
Boleh asal lekuk tubuh tidak kelihatan.

4️⃣ Soal: Apa hukum membeli emas dari orang yang sebelumnya membeli online tidak yadan bi yadin, dan tidak tahu bahwa cara itu haram.
✍️ Jawab:
Apabila dia tidak tahu keharamannya sebelumya maka boleh anda membeli dari dia. Apabila dia sebelumnya sudah tahu maka tidak sah jual-belinya.

5️⃣ Soal:
1. Untuk jual beli online kapan terjadi akadnya? ketika list transaksi atau ketika transfer?
2. Bagaimana dengan COD diantar oleh pihak ketiga?
✍️ Jawab:
1. Ketika pesan maka kali bil kali (hutang dgn hutang), tapi ketika transfer maka anda mengulang akad dengan notifikasi transfer.
2. Transaksi pertama kali bil kali. Ketika barang diterima, maka telepon pemilik barang dan transaksi ulang. Tapi apabila pengirim adalah pihak ketiga, bukan wakil pemilik, dan uang ditalangi oleh pengirim, maka haram. Namun apabila pengirim hanya menerima uang dan memberikan nantinya uang itu ke pemilik, maka boleh dgn mengulang akad saat serah terima barang.

6️⃣ Soal: Apa hukum mewakilkan anak berusia 12 tahun menjaga toko?
✍️ Jawab:
Bila anak sudah mengerti dan tidak tertipu, dan harga produk tidak terlalu tinggi, maka boleh.

7️⃣ Soal: Bolehkah burung dalam sangkar? apakah tidak menzhalimi hewan?
✍️ Jawab:
Pada dasarnya boleh bila diberi makan yang cukup dan dipelihara, asal tidak ada unsur syirik. Berdasarkan Hadits Abu Umair, dan Hadits seorang wanita masuk neraka karena mengurung kucing tidak diberi makan hingga mati.

8️⃣ Soal: Bolehkah skema e-commerce: membeli kesempatan untuk undian, apabila tidak menang maka uang dikembalikan namun dalam bentuk uang digital.
✍️ Jawab:
Apabila menang, maka ulang akadnya agar menjadi boleh. Apabila tidak diulang maka termasuk jual beli gharar yang dilarang. Namun yang jelas e-commerce tersebut terindikasi pengelabuan nilai perusahaan karena cashflow yg banyak padahal transaksi hanya 1 atau sedikit.

9️⃣ Soal: Bolehkah jual beli dengan hanya saling ridha saja?
✍️ Jawab:
Syarat sah dan rukun jual beli saling terkait tidak bisa terlepas. Contoh: saling ridha judi bola tetap haram.

🔟 Soal: Bolehkah bertransaksi dengan toko material sekarang untuk dikirimkan tahun depan saat akan mulai membangun rumah?
✍️ Jawab:
Boleh, asalkan uang yang anda bayar tunai (akad salam). Keuntungan pembeli harganya murah, keuntungan penjual punya uang untuk cashflow usaha.

1️⃣1️⃣ Soal: Jual beli online apakah harus mengulang akad setelah mengisi cart?
✍️ Jawab:
Jual beli online biasanya bukan muayyan, tapi dengan spek. Contoh muayyan dalam jual beli online adalah dgn menyebutkan nomor seri atau nomor rangka barang.
Apabila dengan spek, maka jangan tutup layar e-commerce sebelum membayar agar tidak menjadi jual beli hutang dengan hutang.

1️⃣2️⃣ Soal: Jual beli tanah dengan mencicil ke developer. Karena dicicil, notaris belum bisa mengeluarkan akte jual beli (AJB) tanah, diganti dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Di PPJB, Penyerahan disebutkan dilakukan setelah ditandatangan AJB. Bolehkah skema ini?
✍️ Jawab:
Salah satu tujuan jual beli agar masing-masing pihak dapat menggunakan objek jual belinya. Akad di atas bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli, dimana pembeli hanya dapat menggunakan objek jual beli setelah lunas. Agar jual beli kredit aman, maka jadikan barang objek jual beli sebagai jaminan. Namun, objek itu seharusnya sudah jadi milik pembeli saat akad, bukan menunggu lunas.

1️⃣3️⃣ Soal: Koperasi syariah bekerjasama dengan toko bangunan, yang nantinya koperasi menjualkan barang tersebut secara kredit ke pihak ketiga. Bagaimana ketentuannya?
✍️ Jawab:
Ketentuan:
1. Koperasi harus berakad jual beli dgn toko bangunan, walaupun dengan kredit.
2. Harus diterima dulu barangnya oleh koperasi (bisa dengan mengirimkan staff ke toko bangunan tsb.)
Setelah terpenuhi 2 ketentuan itu baru boleh dijual.
Kecuali, koperasi dengan toko berakad wakalah, dimana koperasi menjadi wakil (marketer).

و الله تعالى أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

2 Komentar

  • Ummu raissa

    Saya wakil pemilik barang, pemilik mengijinkan untuk promosi barangnya dengan harga jual bebas. Di sisi lain saya jg punya reseller sebagai wakil saya, membantu promosi barang² supplier saya. Apa boleh saya kirim barang langsung ke pembeli dari wakil saya tsb atas nama wakil saya? Catatan: saya melakukan transaksi akad setelah barang ada di tangan saya / sudah saya miliki & saya pindahkan dari tempat supplier.

    • Abu Abdilghaniy

      afwan pertanyaannya kurang bisa dipahami, perlu diperjelas dulu definisi wakil dan muwakkil.
      silahkan hadir di kajian ittiba dan bertanya langsung kepada Ustadz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *