Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Aplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer: Asuransi

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 2 Februari 2021 @ 15:09

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Aplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer: Asuransi
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 30 Januari 2021 | 17 Jumadil Akhir 1442H

⚫️Asuransi

🔘Definisi

⏺Asuransi, yaitu: kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera di dalam kontrak dan tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi.

➡️Misalnya:
Seseorang membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk membayar premi 2 juta rupiah setiap tahun dengan imbalan kesediaan perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian saat terjadi kecelakaan pada kendaraan pihak tertanggung

🔘Sejarah Asuransi

⏺Asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi laut yang disebut saukarah pada abad ke-14 masehi di Italia.

Bila pedagang muslim datang belanja, barang dibawa pedagang muslim dengan kapal dengan dan kemudian membayar biaya barang & biaya saukarah (asuransi).

⏺Asuransi identik dengan perjudian karena tidak ada hubungannya antara penerima saukaroh dengan resiko yang terjadi. Bila terjadi resiko, maka akan diganti seluruh muatan. Bila selamat, maka uangnya tidak kembali dan hilang.

🔘Obyek Asuransi

Asuransi dapat dibagi berdasarkan obyeknya kepada beberapa bentuk:

1️⃣Asuransi kesehatan, yaitu: pihak asuransi menanggung seluruh biaya pengobatan pihak tertanggung

2️⃣Asuransi jiwa, yaitu: pihak asuransi memberikan uang dalam jumlah tertentu kepada ahli waris pihak tertanggung andai dia meninggal dunia.

3️⃣Asuransi pihak ketiga, yaitu: pertanggungan resiko karena tuntutan biaya ganti rugi dari pihak ketiga yang dirugikan, seperti kecelakaan lalu lintas atau kesalahan dalam profesi.

4️⃣Asuransi properti, seperti: rumah, barang dan lain-lain.

🔘 Jenis Asuransi

Asuransi terbagi 2:

1️⃣ Asuransi Komersial
Asuransi jenis ini merupakan jenis asuransi yang dominan saat ini sehingga kata asuransi konotasinya adalah asuransi jenis ini

⏺Asuransi komersial yaitu:
Perjanjian antara dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung yang menyatakan bahwa pihak tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi kepada pihak asuransi untuk memberikan penggantian kerugian kepada pihak tertanggung bila terjadi kerugian.

⏺Kontrak ini tidak bertujuan kooperatif atau solidaritas, akan tetapi semata-mata bertujuan mencari laba. Dan laba tersebut diperoleh dari selisih total premi nasabah dan kewajiban penggantian yang harus diberikan.

2️⃣Asuransi Kooperatif(takaful).

⏺Asuransi takaful, yaitu: himpunan sekelompok orang yang menghadapi resiko yang sama, setiap anggota membayar iuran yang telah ditetapkan, iuran tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang menimpa anggota, jika total iuran berlebih setelah diberikan ganti- rugi kepada anggota yang terkena kerugian, maka sisa iuran dibagikan kembali kepada para anggota dan jika total iuran kurang dari jumlah uang ganti-rugi maka ditarik iuran tambahan dari seluruh anggota untuk menutupi defisit atau rasio bayaran ganti-rugi dikurangi.

⏺Para anggota tidak bermaksud mencari laba akan tetapi bertujuan kooperatif dan solidaritas mengurangi kerugian yang menimpa sebagian anggota. Dan setiap anggota merupakan pihak penanggung dan tertanggung.
➡️Misalnya: sekelompok dokter yang berjumlah 1000 orang mendirikan yayasan asuransi kooperatif dimana setiap anggota berkewajiban membayar iuran sebanyak 1 juta rupiah setiap tahun dengan tujuan membayar ganti-rugi tanggung-jawab kesalahan profesi yang terjadi pada sebagian anggota. Dengan demikian total biaya terhimpun setiap tahunnya 1,2 milyar rupiah.

Jika total biaya penggantian 1,5 milyar rupiah maka setiap anggota ditarik iuran tambahan sebanyak 300 ribu rupiah per-anggota atau biaya penggantian dipotong 1/5 dan dibayar sebanyak 80% saja.

🔘Bentuk-bentuk Asuransi Kooperatif (takaful )

1️⃣Asuransi sosial yang diberikan pemerintah atau dewan nasional kepada rakyat.

➡️Contoh di Indonesia seperti bpjs kesehatan. Bagi orang yang tidak mampu hukumnya halal karena dianggap sebagai hibah pemerintah. Dan dalam akad hibah boleh mengandung gharar.

2️⃣Program pensiunan / tabungan hari tua

⏺Bentuknya adalah dimana uang yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk usaha yang dibolehkan syariah.
⏺Syariah yaitu pokok dan pertambahan dari pokok merupakan dari kegiatan yang halal

3️⃣Asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah dan terkadang rakyat ditarik iuran secara simbolis.

⏺Perlu dipastikan tujuannya, jika tujuan asuransi ini mencari laba maka termasuk asuransi konvensional/komersial

4️⃣Koperasi syariah yang dibentuk oleh ikatan profesi tertentu.

➡️Contoh asuransi yang dibuat oleh profesi kedokteran

⚫️Hukum Asuransi

🔘Asuransi Komersial

Ulama kontemporer pada umumnya berfatwa bahwa asuransi komersial dengan segala bentuknya adalah hukum haram, baik asuransi jiwa, kesehatan, properti, maupun kendaraan.

Beberapa alasan diharamkanya:
1️⃣Karena kontraknya berasaskan qimar dan gharar yang akadnya dikaitkan dengan kejadian yang tidak jelas, mungkin terjadi dan mungkin tidak terjadi.

⏺Gharar karena saat bayar premi mungkin dapat claim mungkin tidak dan atau mungkin dapat nilai lebih besar mungkin tidak
⏺Qimar karena dapat atau tidaknya dikaitkan dengan suatu kejadian

2️⃣Kedua belah pihak saat membuat akad tidak mengetahui apa yang akan diterima dan yang akan dibayar dan besarnya laba yang akan didapat oleh salah satu pihak sebanding dengan kerugian yang diderita pihak lain. Kondisi ini merupakan gharar

➡️Misalnya: mengasuransikan kendaraannya selama satu tahun dengan premi 1 juta rupiah, kemungkinan satu tahun berlalu ia tidak mengalami kecelakaan, dengan demikian premi yang dibayarkannya tanpa imbalan. Yang mendapat laba dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung rugi.

Atau sebaliknya, jika dalam satu tahun tersebut terjadi kecelakaan yang mengharuskan perusahaan asuransi membayar Rp. 3 juta, dalam hal ini pihak tertanggung mendapat laba dan perusahaan asuransi mendapat rugi.

🔘Asuransi Kooperatif(Takaful)

⏺Para ulama kontemporer umumnya memfatwakan asuransi takaful hukumnya mubah walaupun engandung unsur gharar. Namun gharar dalam akad hibah dibolehkan.

⏺Tujuan dan prinsip asuransi takaful merealisasikan solidaritas dan menolong sesama pihak tertanggung (sesuai dengan prinsip syariat islam). Sedangkan asuransi komersial berprinsip untuk mencari laba karena itu diharamkan.

🔘Pengecualian

Beberapa kondisi pengecualian hukum haram asuransi komersial walaupun mengandung gharar namun ghararnya tidak merusak akad

1️⃣Apabila keberadaan asuransi tersebut dalam sebuah akad hanya sebagai pengikut.

⏺Dalilnya adalah hadist larangan jual janin karena mengandung gharar.

Namun jika yang diperjualbelikan adalah induknya yang hamil dan janin sebagai pengikut dimana harga jualnya adalah harga induk termasuk harga janin, maka ijma ulama membolehkan.

⏺Dalam pelaksanaan akad ini tidak boleh dipisah antara akad utama dengan akad pengikutnya.

➡️Contoh:
Seseorang membeli barang elektronik atau mobil dengan cara kredit tanpa riba. Dalam akad tercantum kewajiban membayar asuransi.
➡️Contoh lain: membeli rumah yang harganya sudah termasuk asuransi, atau membeli tiket pesawat yang sudah termasuk asuransi.
➡️Contoh lain: larangan jual beli buah yang belum matang, namun jika yang diperjualbelikan kebunnya dan buah sebagai pengikut, maka boleh.

2️⃣Apabila asuransi komersial tersebut merupakan kebutuhan orang banyak.

➡️Misal:
Asuransi kendaraan yang diwajibkan oleh sebuah Negara. Dalam hal ini seseorang hanya boleh membayar asuransi kendaraan dengan premi yang paling murah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Negara tersebut.

⏺Apabila asuransi komersial diterima tanpa premi
➡️Misalnya:
Asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya tanpa mewajibkan mereka membayar premi.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Bagaimana hukumnya ikut asuransi kesehatan yang preminya dibayarkan perusahaan dimana asuransi tersebut merupakan benefit/manfaat yang diperoleh pekerja?

✍️ Jawab:
Fasilitas yang diberikan perusahaan berupa fasilitas kesehatan merupakan hibah dan gharar dalam akad hibah dibolehkan.

2️⃣Apakah berdosa seorang istri & anak-anak yang oleh suaminya diikutsertakan dalam program asuransi dengan alasan kekhawatiran karena ketidakpastian situasi kondisi di masa pandemi? Istri sudah mengingatkan bahwa asuransi tidak halal namun tidak ditanggapi dan kemudian istri bersikap cuek sebagai bentuk tidak setuju.

✍️ Jawab:
Sebaiknya istri memaaafkan suami dan jangan bersikap cuek. Setelah itu nasihati dan sampaikan dengan baik-baik mengenai ancaman Allah terkait pelaku riba dan gharar. In Syaa Allah istri tidak berdosa karena sudah mengingatkan. Kemudian jangan lupa juga untuk terus berdoa untuk kebaikan suami dan keluarga.

3️⃣Bagaimana hukumnya mengikuti dana pensiun yang disebabkan uang pesangon dari perusahaan tidak boleh diambil seluruhnya karena nilainya melebihi regulasi pemerintah? Kelebihan dana harus diikutkan program anuitas yang nanti akan diberikan pertambahan dan dapat diambil secara bulanan.

✍️ Jawab:
Jika secara otomatis ikut (tanpa berakad) karena ada regulasi tidak masalah. Ataupun jika ada regulasi pemerintah yang memaksa kita untuk berakad, maka pemerintah yang akan menanggung dosanya. Secara umum jika tidak ada celah untuk menolak ikut serta karena regulasi pemerintah, In Syaa Allah kita tidak berdosa.

4️⃣ Bagaimana hukumnya jika mengambil pinjaman rumah dari perusahaan tanpa bunga, namun diwajibkan untuk berasuransi?

✍️ Jawab:
Jika asuransinya terpisah, jelas haram. Seorang muslim tidak wajib memiliki rumah sehingga sebaiknya menghindari jenis pinjaman yang dilarang syariat. Namun jika bisa dinegosiasi pembelian rumah termasuk asuransi maka tidak masalah.

5️⃣Bagaimana hukumnya menerima nafkah & fasilitas dari orangtua yang bekerja di perusahaan asuransi? Bagaimana dengan harta warisnya apakah halal?

✍️ Jawab:
Jika istri & anak masih mampu berusaha sendiri walaupun hanya untuk sehari-hari atau memiliki harta sendiri, maka haram menerima nafkah dan fasilitas tersebut. Namun jika tidak mampu, tidak masalah.

Jika orangtuanya mengetahui bahwa bekerja di perusahaan asuransi itu haram, maka harta warisnya termasuk barang haram. Namun jika tidak tahu, menurut sebagian ulama semoga Allah maafkannya dan harta warisnya halal.

Misal orangtua mengetahui hukum haramnya kerja di perusahaan asuransi 2-3 tahun sebelum pensiun, maka harta yang diperoleh dalam 2-3 tahun sejak dia mengetahuinya itu tidak halal.

6️⃣Mohon nasihat jika terlanjur ikut asuransi syariah sejak 2013 dan sekarang masih aktif. Dan bagaimana asuransi yang diperbolehkan?

✍️ Jawab:
Jika ragu dengan kesyariahannya asuransi tersebut, maka segera tinggalkan.

Asuransi yang dibolehkan adalah yang tujuannya bukan mencari laba. Misal seperti iuran kematian di rt/rw yang walaupun ada gharar tujuannya saling membantu dan akadnya hibah. Pengelola tidak boleh mengambil keuntungan atau menanggung kerugian.

Jika dalam 1 tahun ada surplus dikembalikan, maka dana tersebut dikembalikan lagi ke warga untuk mengurangi iuran berikutnya. Jika defisit, pengelola tidak boleh menanggung kerugian dan warga harus iuran lagi dengan nilai yang lebih besar.

Adapun pengelola diperbolehkan mengambil fee pengelolaan dana misal potongan 5rb dari setiap 100rb.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji
🗒 Resumekajian: ittibamengaji.net

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *