Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 09:00

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 12 Desember 2020 | 27 Rabi’ul Akhir 1442H

‎الحمدلله رب العالمين و به نستعين ، و نصلى و نسلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين و بعد.

Persyaratan Dalam Jual Beli (Lanjutan)

🔶 Waktu Bai’

Bai’ tidak terikat dengan waktu tertentu dan dibolehkan melakukan bai’ kapan saja selama tidak menyebabkan tertinggalnya suatu kewajiban.

Dengan demikian tidak dibolehkan orang yang wajib shalat Jum’at melakukan akad setelah azan dikumandangkan karena saat itu dia diperintahkan untuk bersegera menuju masjid melakukan rangkaian shalat Jum’at, berdasarkan firman Allah ﷻ:

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu’ah: 9)

Dan termasuk dalam hal ini juga, menghadiri shalat berjama’ah, maka dilarang seseorang berjual beli bila shalat jama’ah telah dimulai.

⏺ Bagi wanita larangan di waktu ini tidak berlaku, karena tidak wajib shalat Jum’at dan shalat jama’ah di masjid.

❌ Namun apabila dia melayani pembeli lelaki maka tidak boleh karena lelaki tsb. akan bermaksiat dgn meninggalkan shalat Jum’at/jama’ah (التعاون على الاثم والعدوان).
➡️ Walau ada khilafiyah hukum shalat jama’ah di masjid bagi lelaki; Imam Syafi’i menyatakan sunnah muakkadah (meski tidak pernah diriwayatkan beliau meninggalkannya); tidak sepantasnya seorang muslim yang menjadikan Rasululah ﷺ sebagai figur dalam hidupnya meninggalkan sunnah Rasulullah ﷺ yang mulia ini.

🔶 Tempat Bai’

Bai’ tidak disyaratkan dilakukan pada tempat tertentu, boleh dilakukan dimana saja kecuali di masjid. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash:

‎أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ
terjemah:
bahwa Nabi ﷺ melarang berjual beli di dalam masjid. [HR Abu Daud].

Diantara hikmah pelarangan ini agar masjid terjaga dari kegaduhan yang melalaikan seperti yang terjadi di pasar. Termasuk dalam larangan ini juga melakukan transaksi jual-beli saham dengan menggunakan telepon saat berada di dalam masjid.

⏺️ Larangan dari Rasulullah ﷺ faedah hukumnya ada 2:
1️⃣ Yang melanggarnya berdosa (hukum taklifi)
2️⃣ Transaksi tidak sah dan batal (hukum wadl’i)

❌ Tempat jual-beli lain yang tidak layak contohnya:
– Berdagang di halaman orang tanpa izin
– Di trotoar/jalanan hingga mengganggu kaum muslimin (madzhab Hanafi mengharamkan)
➡️ Walaupun kondisi ini transaksinya sah namun pelakunya berdosa karena memudharatkan kaum muslimin.

🔶 Bai’ yang diharamkan

Diantara keagungan Islam dan keindahannya bahwa muamalat yang diharamkan tidaklah terlalu banyak, berbeda dengan muamalat yang dibolehkan jumlahnya tidak terbatas, karena memang hukum asal muamalat adalah mubah.

⏺️ Hukum asal muamalah adalah mubah, maka yang harus dipelajari kaum muslimin adalah hal-hal yang menyebabkannya menjadi haram.
➡️ contoh: membeli saham bank syariah dengan skema yang dilarang syari’at.

Kalau kita perhatikan muamalat yang diharamkan akan kita dapati bahwa;
1. Jumlahnya tidak terlalu banyak
2. Setiap muamalat yang diharamkan, Allah ﷻ berikan gantinya. Misalnya: Allah ﷻ mengharamkan riba, sebagai gantinya dihalalkan jual-beli tidak tunai, Allah ﷻ mengharamkan judi, sebagai gantinya dihalalkan perlombaan dan lain-lain.
3. Muamalat yang diharamkan umumnya mengandung kezhaliman, maka hikmah pengharamannya menjaga tatanan hidup bermasyarakat dari efek kezhaliman.

🔶 Faktor penyebab sebuah muamalat diharamkan.

Para ulama menjelaskan secara umum faktor penyebab muamalat yang diharamkan ada 3 hal:
1. Kezaliman.
2. Gharar (tipuan).
3. Riba.

🔶 Faktor Pertama: kezhaliman.

Manakala sebuah muamalat mengandung kezaliman terhadap salah satu pihak atau pihak manapun jua niscaya diharamkan.
Berdasarkan firman Allah ﷻ:

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (An-Nisaa’: 29).

Kezhaliman menafikan suka sama suka dan termasuk juga memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.

⏺️ Maksud dari memakan harta dari jalan yang batil di ayat ini adalah mengambil harta tanpa imbalan barang dan jasa. Setelah adanya imbalan, harus disertai dengan saling ridha.
➡️ contoh: skema kartu member yang tidak memberi manfaat nyata bagi pelanggan, undian di toko dgn menaikkan harga sebelumnya oleh penyelenggara.

Diantara bentuk-bentuk jual-beli yang diharamkan karena mengandung kezhaliman, yaitu;
1. Ghisysy ( الغش ) yaitu dengan cara menyembunyikan cacat barang atau dengan cara menampilkan barang yang bagus dan menyelipkan diselanya barang yang jelek. Bai’ ini diharamkan berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

‎أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؛ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
terjemah:
Rasulullah ﷺ melewati tumpukan makanan (yang dijual). Beliau memasukkan tangannya ke dalamnya dan mendapati tangan beliau basah. Beliau mengatakan, “Ada apa ini, wahai pemilik makanan?” “Terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawabnya. Beliau mengatakan, “Tidakkah engkau letakkan di bagian atas makanan itu supaya orang melihatnya? Orang yang menipu bukan dari golongan kami.” (Shahih, HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ath-Thabarani)

❓ Tanya-Jawab:

1️⃣ Apakah boleh transaksi di halaman/teras masjid? Dan apakah transaksi online di dalam masjid termasuk terlarang?
✍️ Jawab:
✅ Definisi masjid menurut para ulama:
‎المسجد هي الأرض المسبّلة لإقامة الصلوات الخمس
terjemah:
Masjid adalah tanah yang diwakafkan (fii sabiilillah) untuk melaksanakan shalat lima waktu.
🔹 Berarti bukan hanya gedungnya namun berikut tanah
🔹 Berarti harus berupa harta waqaf, bukan hak milik perorangan
🔹 Ruangan di gedung kantor yang dikhususkan shalat lima waktu maka bukanlah masjid, boleh jual-beli di sini langsung ataupun online asal diizinkan pemilik.
❌ Adapun di masjid sesuaj definisi di atas, baik langsung ataupun online maka tidak boleh jual-beli di dalamnya.

2️⃣ Bagaimana cara membuka rekening di bank konvensional agar tidak terkena putaran ribawi? tujuannya untuk jual-beli online.
✍️ Jawab:
✅ Membuka rekening di bank ribawi konvensional maka hanya untuk kebutuhan darurat, misalnya gaji di perusahaan yang hanya mau payroll di bank ribawi, maka terpaksa dalam hal akan hilang hak jika tidak melakukannya (membuka rekening). Maka kondisi ini dibolehkan dengan meminta di-nol-kan bunganya dan segera tarik uang setelah menerima gaji.
❌ Adapun jika untuk kebutuhan yang tidak darurat maka tidak boleh, karena walaupun di-nol-kan bunganya, bank ribawi akan memutar uang nasabah untuk membesarkan aktivitas ribawi-nya.

3️⃣ Bolehkah menjadi reseller dari supplier disyaratkan belanja minimal jumlah sekian langsung mendapatkan harga khusus reseller?
✍️ Jawab:
❌ Tidak boleh karena terjadi menggabungkan akad ijarah dengan akad jual-beli.

4️⃣ Bolehkah menjawab pertanyaan client, konfirmasi transaksi zakat dan shadaqah saat i’tiqaf dalam masjid?
✍️ Jawab:
❌ Menjawab client (konsultasi) ini jika akadnya ijarah (sewa jasa), maka termasuk jual-beli yang tidak boleh dalam masjid.
✅ Untuk konfirmasi transfer zakat dan shadaqah dibolehkan karena bukan jual-beli.

5️⃣ Apakah ruangan milik perusahaan yang didirikan shalat lima waktu termasuk masjid? Sementara tidak dijelaskan apakah tanahnya diwakafkan.
✍️ Jawab:
✅ Apabila perusahaannya adalah BUMN maka tidak mungkin tanah waqaf. Tanah negara atau milik Pemda berarti bukan tanah waqaf. Bila bukan tanah waqaf maka suatu saat bisa saja berubah statusnya dari masjid menjadi yang lain.

6️⃣ Ingin menghibahkan emas kepada anak, namun bolehkah ditangguhkan karena anak masih kecil?
✍️ Jawab:
✅ Jika masih anda pegang maka hibahnya belum mengikat. Apabila qadarullah anda wafat maka status hartanya menjadi waris.
✅ Jika sudah diserahterimakan ke anak, misalnya dibelikan brankas dan dijelaskan ke masing-masing anak status kepemilikannya, maka jadi harta anak dan bukan harta waris.

7️⃣ Bagaimana hukum jual-beli jika toko ada di lantai dasar masjid?
✍️ Jawab:
✅ Kembali ke status tanah masjid apakah tanah waqaf? Apabila tanah waqaf maka dilarang.
✅ Apabila bukan tanah waqaf seperti tanah yayasan maka boleh ada toko di situ.

8️⃣ Bagaimana bila ada da’i yang menjual buku di dalam masjid? Apa status buku dan ilmu yang kita dapat dari jual-beli tersebut?
✍️ Jawab:
✅ Ilmunya tidak ada masalah bila sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ
✅ Apabila masjidnya waqaf maka transaksinya haram.
✅ Apabila masjidnya bukan waqaf maka boleh dengan izin pemilik/pengurus.

9️⃣ Apakah halaman parkir masjid termasuk dilarang jual-beli?
✍️ Jawab:
✅ Anda tanyakan kepada DKM bagian mana yang waqaf sebagai fungsi masjid, yang bagian waqaf itu maka terlarang.
✅ Apabila ada bagian masjid yang sengaja diwaqafkan untuk operasional/penunjang masjid maka tidak termasuk tempat yang terlarang jual-beli.

🔟 Bagaimana jual-beli di toilet masjid?
✍️ Jawab:
✅ Boleh

1️⃣1️⃣ Bolehkah menyewakan ruang aula masjid untuk pernikahan?
✍️ Jawab:
❌ Jika masjidnya tanah waqaf maka haram.

1️⃣2️⃣ Apa hukum royalti penerbitan buku dalam bentuk persentase?
✍️ Jawab:
✅ Boleh untuk buku-buku yang bermanfaat bagi kaum muslimin.

🕋 Nasehat Ustadz

Ternyata masih banyak kaum muslimin bertransaksi dalam masjid mengira akan mendapatkan dunia dan akhirat.
Padahal transaksinya melanggar larangan Rasulullah ﷺ.
Maka wajib bagi kaum muslimin untuk menuntut ilmu agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ dalam bermuamalah.

‎والله تعالى أعلم بالصواب

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *