Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Halalkah Transaksi Kita? (Bagian ke-2)

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 26 Januari 2021 @ 09:29

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Halalkah Transaksi Kita? (Bagian ke-2)
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 17 Oktober 2020 | 1 Rabi’ul Awwal 1442H

Hukum Bai’

Bai’ hukumnya mubah, namun dapat berubah menjadi wajib, haram, sunah dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan .

Pada suatu kondisi jual beli dapat bersifat wajib jika mengikut pada tujuannya.
Contoh: seseorang yang berada di tempat yang tidak mudah mendapatkan air untuk wudhu. Sementara di sekitarnya ada yang menjual air. Orang tersebut belum boleh untuk tayamum karena ada air di sekitarnya. Dia wajib beli air ketika waktu sholat sudah masuk. Karena dia wajib sholat, maka dia wajib beli air.

Dalil yang mendasari hukum bai’ antara lain:

1. Al Quran Surah Al-Baqarah: 275

…..وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

….padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Pada dasarnya bila kita terjerat dalam riba, solusinya adalah jual beli. Sebagaimana bank syariah didirikan dengan azas akad jual beli baik secara perbankan atau pun keseharian.

Contoh: petani yang terjebak riba yang untuk memenuhi kebutuhannya harus dengan pinjaman riba. Solusi atas permasalahan ini adalah dengan membuat akad salam yaitu terima uang dilakukan sekarang dan barang diserahkan nanti sesuai waktu yang disepakati. Dalam contoh tersebut, petani menjual sekarang kemudian menerima cash dari pembeli dan akan menyerahkan padinya nanti setelah panen.

2. Penjual dan pembeli membeli

Dua orang yang berjual beli mereka berhak mendapatkan khiyar selagi mereka belum berpisah, menunjukkan bahwa jual beli adalah halal. selagi belum berpisah, maka mereka sah melakukan jual beli.

3. Ijma ulama islam sejak jaman nabi sepakat jual beli hukumnya mubah.

Tidak ada satupun ulama yang mujtahid mengatakan bahwa jual beli tidak halal, semuanya mengatakan halal.

Dalil utama adalah firman Allah dan hadist Rasul

4. Logika

Yang dimaksud dengan logika adalah:

Logika tidak mutlak haram tapi tidak boleh untuk menetapkan ibadah/kasus syari. Logika sebagai pendukung dalil yg sudah ditetapkan syariat maka hukumnya boleh. Sebaliknya, jika tidak ada dalil dari Alquran, hadist dan ijma maka tidak boleh menggunakan logika.

Bentuk-Bentuk Bai’

a. Ditinjau dari sisi objek akad bai’

1. Tukar menukar uang dengan barang. Contoh: menukar uang dengan mobil
2. Tukar menukar barang dengan barang atau barter (muqayadhah). Contoh: menukar buku dengan jam tangan
3. Tuka menukar uang dengan uang (sharf). Contoh: menukar rupiah dgn real

Terdapat hukum khusus mengenai sharf. Pada zaman rasul uang adalah emas dan perak, sedangkan zaman sekarang uang adalah mata uang seperti rupiah, real, dollar dll. Maka menukar mata uang dengan emas/perak termasuk sharf.

Syaratnya dilakukannya sharf
– Yadan biyadin (tangan dengan tangan atau tunai), yaitu diserahkan di majelis akad untuk kedua barang yang ditukar dan tidak boleh ada barang yang penyerahannya ditunda. Jika terjadi penundaan salah satunya, maka ini disebut dengan riba nasiah.
– Kalau sharf satu jenis misal rupiah dengan rupiah, maka harus sama nominalnya. Kalau beda jenis misal rupiah-dollar atau dollar-emas/perak, maka boleh berbeda nominal atau berbeda beratnya.

b. Ditinjau dari sisi waktu serah terima

1. Barang dan uang serah diserahterimakan dengan cara tunai.

Barang dan uang, keduanya diserahterimakan di majelis akad. Bila terpenuhi syarat secara umum, maka transaksi ini sah.

2. Uang dibayar di muka dan barang menyusul pada waktu yg disepakati

Uang cash diserahkan di majelis akad, sedangkan barang menyusul sesuai waktu yang disepakati.

Contoh: Pembeli menyerahkan cash di majelis akad kepada petani yang akan panen padi di 4 bulan mendatang dan agar lebih aman (khawatir ada musibah hama serta jeda waktu), maka disepakati waktu penyerahan 5 bulan.

– Keuntungan pembeli: harga lebih murah
– Keuntungan penjual: dapat modal untuk biaya usaha sehingga penjual selamat dari riba

3. Barang diterima di muka dan uang menyusul (bai’ ajal/ jual beli tidak tunai/ jual beli kredit)

Syarat bai’ ajal:
– Jika transaksi dengan penjual yang tidak memiliki stok barang, maka barang harus terlebih dahulu dibeli dan diterima dari produsen baru kemudian diakadkan dgn pembeli.
– Setelah berakad tidak ada denda keterlambatan

Bai’ ajal boleh lebih mahal dari jual beli tunai sebagai konsekuensi karena tidak tunai. Hal ini seperti halnya akad salam yang lebih murah dari jual beli tunai.

4. Barang dan uang tidak tunai (bai’ dain bi dain) atau jual beli hutang dengan hutang

Jenis transaksi ini hukumnya haram karena menjual barang yang disifati dalam tanggungan. Contoh: transaksi untuk menyerahkan padi 5 ton 6 bln lagi seharga 50jt yang dibayarnya nanti.

c. Ditinjau dari cara menetapkan harga

1. Bai’ musawamah (jual beli dengan cara tawar menawar).

Penjual menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. penjual tidak wajib menyebutkan harga pokok dan hal ini diperbolehkan menurut syariat

2. Bai’ amanah (jual beli dimana penjual menyebutkan harga pokok barang dan harga jual barang)

Syarat:
– Amanah yaitu: penjual harus jujur menyebutkan harga pokoknya
– Jika tidak jujur, maka jual belinya khianat dan jual beli tersebut batal

Bai’ amanah terbagi menjadi 3:
– Bai’ murabahah
Penjual menyebutkan harga pokok barang dan menyebutkan labanya

– Bai’ tauliyah
Penjual menyebutkan harga pokok dan menjual dengan harga pokok tersebut.
Contoh: penjual sudah beli namun butuh dijual dengan cepat sehingga menetapkan harga sesuai dengan modal tanpa memperhitungkan keuntungannya.

– Bai’ wadh’iyyah
Penjual menyebutkan harga pokok dan menjual di bawah harga pokok.
Contoh: penjual dalam kondisi likuidasi atau dalam kondisi ingin merubah bentuk jenis usaha sehingga harus menjual dengan di bawah harga pokok.

Soal jawab

1️⃣Kalau menjual barang yang belum dibeli, tapi sudah diizinkan penjaga toko dan kemudian pembeli melakukan transfer ke penjual baru kemudian dibeli ke toko apakah diperbolehkan?

✍️ Jawab:

Jika dengan izin pemilik toko untuk dijual lagi diperbolehkan, maka transaksi ini disebut wakalah dan diperbolehkan secara syariat. Jika harus membayar terlebih dahulu, maka bukan termasuk wakalah. Jika demikian, maka barang tersebut harus dimiliki terlebih dahulu dan diterima fisiknya baru kemudian dapat dijual.

2️⃣Jual beli dengan sistem reseller. Mekanismenya membeli produk dari DP calon pembeli kemudian setelah selesai pengerjaan dan barang datang baru pembayaran diselesaikan oleh konsumen. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan?

✍️ Jawab:
Syarat kapan sebuah barang boleh dijual jika barang tersebut bukan milik kita adalah:
1. Harus dibeli dulu dengan akad, tapi dalam kondisi ini belumm boleh melakukan penjualan karena ada larangan Rasulullah sehingga harus melakukan syarat kedua
2. Menerima barang, setelah barang diterima baru kemudian boleh dijual walaupun belum dibayar

Apakah barangnya termasuk barang ready stok atau barang yang membutuhkan proses produksi? Jika barang yang membutuhkan produksi produksi, maka boleh dijual setelah dipesan (istisna’ paralel), pembeli memesan kepada penjual kemudian penjual memesan kepada produsen.

Jika barang ready stok, maka bisa dilakukan dengan akad salam dengan syarat dijual dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dan juga memenuhi syarat-syarat akad salam yang disyariatkan Rasulullah.

3️⃣Melakukan pembelian emas di masa pandemi di Antam yang saat ini tidak dapat dilakukan secara langsung sehingga pembelian dilakukan secara online dan kemudian diantar H+2. Tetap melakukan pembelian ke Antam karena secara umum harga di Antam lebih murah jika dibandingkan dengan di toko emas. Apakah transaksi ini dibolehkan?

✍️ Jawab:
Walaupun memang lbh murah tapi jika tidak syar’i maka tidak ada keberkahannya. Jika disebutkan karena pandemi, maka bisa melihat contoh pembelian barang lain yang tetap dapat dilakukan secara langsung, kecuali di masa awal pandemi dimana pemerintah menutup semua toko emas. Saat ini sudah banyak toko emas yag buka.

Karena Rasul mengharamkan, tentu kita sebagai muslim yang kita cari bukan hanya murah yang kita cari tapi yang halal secara syari, maka jangan beli dari Antam karena tidak bisa yadan biyyadin (tangan dengan tangan).

4️⃣ Melakukan jual beli hutang dengan hutang adakah yang dibolehkan atau semuanya tidak boleh?

✍️ Jawab:

Rasul mengharamkan jual beli hutang dengan hutang.

Hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

‎أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang)

Sebagai seorang muslim kita harus menjalankan apa yang diperintahkan rasul dengan sami’na wa atho’na.

Al Quran surah An-Nur: 51
‎إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Masih banyak hal-hal yang halal, jadi janganlah kita mencari celah-celah mengenai perkara yang sudah jelas diharamkan.

5️⃣ Menyuruh orang untuk membeli sayuran di pasar dan kemudian minta diantar ke rumah. Orang tersebut menetapkan biaya tambahan/mengambil keuntungan dari harga beli sayuran tersebut. Bagaimana hukumnya jika biaya pembelian menggunakan uang orang yang disuruh tersebut baru kemudian dibayarkan ketika barang belanjaan sampai di rumah? Apakah hal ini termasuk transaksi hutang karena adanya tambahan?

✍️ Jawab:

Ketika ada pertambahan maka transaksi ini tidak halal karena merupakan akad pinjaman. Pada saat pembelian menggunakan uang orang tersebut, maka artinya melakukan peminjaman. Kemudian pembelian sayuran diwakilkan pada orang tersebut.

Bila ada pertambahan dari uang yang dipinjamkan, maka terjadi riba.

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *