
Khiyar Syarat & Khiyar ‘Aib
- Undian Berhadiah
- Persyaratan Dalam Jual Beli
- Halalkah Transaksi Kita? (Bagian ke-2)
- Sahnya Jual Beli Secara Syar’i
- 7 Syarat Sah Jual Beli
- 7 Syarat Sah Jual Beli (Bagian ke-2)
- Qabdh – Penerimaan Barang
- Khiar
- Khiyar Syarat & Khiyar ‘Aib
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Riba
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman (Bagian ke-2)
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Gharar
- Diharamkam Dalam Jual Beli: Kezhaliman Ihtikar
- Hubungan Gharar Dengan Qimar, Maysir dan Mukhtarah
- Kriteria Gharar yang Diharamkan
- Transaksi Berjangka dan Transaksi Opsi
- Aplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer: Asuransi
- Halalkah Transaksi Kita?
Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 07:30
┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Khiyar Syarat & Khiyar ‘Aib
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 28 Nov 2020 | 13 Rabi’ul Akhir 1442H
🔶 Khiyar Syarat
a. Definisi: yaitu kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiyar dalam jangka waktu tertentu.
⏺misalnya pembeli berkata: “Aku beli barang ini dengan syarat aku berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang itu tidak ada cacatnya.
🔆 Khiyar majelis ditetapkan syariat, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Hakim bin Hizam bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah
➡️ sedangkan khiyar syarat ditetapkan oleh pelaku akad. Bila salah seorang pelaku akad tidak mau berkhiyar syarat maka tidak bisa dipaksakan dan khiyar syarat menjadi batal.
b. Dalil khiyar syarat: adalah hadits yang diriwayatkan Amr bin ‘Auf رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطٌ حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ شَرْطٌ أَحَلَّ حَرَامًا
Kaum muslimin harus mengikuti syarat (kesepakatan) diantara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
🔆 Contoh: beli barang untuk anak, kemudian mengatakan: “Ini saya beli, tapi saya cocokkan dulu ke anak, kalau 2 hari saya gak datang maka jadi, kalau saya datang maka bisa gak jadi beli”. Bila penjual setuju maka transaksi ini boleh.
c. Syarat sah khiyar syarat
Agar khiyar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat akad berlangsung.
2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.
🔆 Jangka waktu wajib ada dan jelas agar tidak terjadi gharar. Tidak masalah apabila waktunya panjang.
d. Berakhirnya masa khiyar syarat
Khiyar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiyar sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.
🔆 Khiyar syarat adalah kemudahan dari syari’at bagi para pelaku mu’amalat yang mengerti akan syari’at.
➡️ contoh: toko memberi hak mengembalikan barang apabila tidak berubah warna, bau, dan masih ada barcode. Sebelum 14 hari bisa kembali uang, bila lebih maka hanya boleh tukar barang. Maka skema ini membuat pelanggan puas dan senang sehingga penjual semakin untung dan berkah.
🔶 Khiyar Aib
a. Definisi: Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad dikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya.
Misalnya:
− Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad.
− Mesin mobil tidak berfungsi.
− Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat membelinya dalam jumlah besar.
b. Hukum menutupi cacat barang Bila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya maka dia termasuk orang yang menipu.
⏺️Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »
Rasulullah ﷺ pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau ﷺ bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”
[HR. Muslim]
⏺️ Hadits dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir رضي الله عنه, beliau berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
Aku telah mendengar Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan.”
[HR. Ibnu Majah]
c. Hak pembeli barang cacat
⏺️Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih:
1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.
2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat. Misalnya: Pak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata transmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang yang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh pedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah dan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik kembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil mobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.
d. Menjual Barang Dengan Syarat tidak ada jaminan
⏺️Apabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada jaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan tersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli masih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat?
⏺️Hal ini ada 2 macam:
1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya: penjual berkata, “oli mesin mobil sering berkurang,” atau cacatnya nyata, umpamanya: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar mobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak memiliki khiyar lagi.
2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas tanggungan dari segala cacat barang. Misalnya: Ia berkata, “Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku lepas tanggungan dari segala cacatnya. Dalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat barang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya karena khiyar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.
⏺️Namun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu menyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh cacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut, karena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal Nabi ﷺ bersabda:
…مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku
❓ Tanya-Jawab:
1️⃣ Bagaimana membedakan persyaratan jual beli dengan khiyar syarat?
✍️ Jawab:
✅ Khiyar syarat adalah hak dari para pelaku akad untuk melanjutkan akad atau membatalkan.
✅ Sedangkan persyaratan dalam akad jual beli contohnya pembeli berkata: “Ini saya beli tapi packing-kan seperti kado tanpa biaya tambahan.”
2️⃣ Bila jual beli online apakah boleh membuat khiyar syarat namun ongkir ditanggungkan ke pembeli?
✍️ Jawab:
Boleh, khiyar syarat adalah persetujuan kedua belah pihak. Apabila salah satu tidak setuju maka tidak ada khiyar syarat. Sebaiknya penjual yang membuat persyaratan untuk memudahkan pembeli.
3️⃣ Bagaimana skema yang syar’i apabila saya ingin membiayai teman untuk menyewa ruko? (_red)
Kemudian bolehkah saya mensyaratkan tidak ada khiyar ‘aib seperti plafon pecah dsb. setelah dilakukan pengecekan oleh penyewa?
✍️ Jawab:
✅ Teman tsb. mencari ruko, kemudian berkata kepada pemilik bahwa ada temannya (yaitu anda) untuk menyewa ruko kemudian akan disewakan kembali kepada dia. Kemudian dijelaskan peruntukannya, apabila pemilik ruko setuju maka boleh.
✅ Apabila akad sewa menyewa maka kerusakan yang di luar kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab pemilik objek. Anda bertanggung jawab terhadap teman anda, kemudian anda complain kepada pemilik ruko di awal.
4️⃣
1. Transaksi jual beli tanah, namun setelah balik nama dan dicek ada kesalahan dokumen dari kantor pertanahan, sehingga pembeli mendapat tanah yang bukan dia inginkan. Apakah termasuk khiyar ‘aib?
2. Bagaimana bila beli rumah yang dipoles ternyata banyak rusaknya setelah ditempati?
✍️ Jawab:
✅ 1. Berarti penjual menjual tanah yg bukan miliknya, transaksinya gharar dan batal (tidak sah).
✅ 2. Bila rusaknya setelah dibeli maka bukan khiyar ‘aib dan jadi tanggung jawab pembeli.
5️⃣ Apa hukumnya skema transaksi sebuah wholesaler dengan kartu keanggotaan berbayar ~$50/year (sekitar Rp.500rb/tahun), nanti akan mendapat harga khusus hanya di toko itu.
✍️ Jawab:
Kartu keanggotaan hanya boleh untuk biaya penggantian fisik kartu (contoh: harga kartu e-toll hanya Rp.5rb). Bila nominalnya besar (~$50) maka ada penggabungan 2 akad dalam 1 akad (menjual jasa menjadi member sebelum menjual barang yang lain).
6️⃣ Bagaimana perbedaan khiyar ‘aib dengan khiyar tadlis?
✍️ Jawab:
✅ Khiyar tadlis adalah tidak ada cacat, namun dipoles sehingga menaikkan harga tanpa imbalan (contoh dicat ulang seperti baru kemudian harga naik).
7️⃣ Membeli barang, setelah diterima ternyata cacat. Apakah ini khiyar ‘aib?
✍️ Jawab:
Iya, ini khiyar ‘aib.
8️⃣ Bagaimana hukumnya jika pembeli membatalkan akad istishna (Purchase Order) setelah menerima invoice dan berlalu beberapa pekan setelah chat via WhatsApp?
✍️ Jawab:
✅ Jika akadnya istishna maka boleh berpisah dari majelis (chat WA) setelah setuju berakad.
✅ Pembatalan akad istishna maka tergantung keridhaan penjual. Jika tidak ridha maka tolak, jika pembeli tetap membatalkan maka urusannya di akhirat.
✅ Jika akad awalnya akad salam maka tidak sah karena terjadi kali’ bil kali’.
9️⃣ Apa beda syarat sah jual beli dengan khiyar syarat?
✍️ Jawab:
Mensyaratkan dalam jual beli adalah menambahkan persyaratan dalam suatu jual beli. Contoh: beli mobil dan mensyaratkan diantarkan ke rumah dalam rentang sepekan, ternyata tidak bisa mengantar karena kendaraan pengantar full schedule maka bisa membatalkan akad.
Khiyar syarat adalah hak mengembalikan objek akad apabila tidak sesuai persyaratan awal. Contoh: beli mobil warna biru ternyata yang dikirim warna merah, maka pembeli bisa mensyaratkan mencoba mobil selama sepekan apabila tidak cocok dia kembalikan.
🔟 Apakah periode waktu untuk transfer dalam transaksi online termasuk khiyar syarat?
✍️ Jawab:
Khiyar syarat berlaku apabila sudah terjadi akad (atau terjadi qabdh -red).
Apabila penjual setuju menjualkan objek kepada pembeli apabila dibayar sebelum kurun waktu sepekan, maka ini termasuk persyaratan dalam jual beli, bukan khiyar syarat.
🕋 Nasehat Ustadz
Semoga dengan mempelajari syari’at Allah ﷻ kita terhindar dari transaksi yang zhalim, baik menzhalimi orang maupun dizhalimi orang.
والله تعالى أعلم بالصواب
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Khiar

Persyaratan Dalam Jual Beli
Anda Mungkin Suka Juga

Diharamkan Dalam Jual Beli: Gharar
7 September 2023
Undian Berhadiah
22 September 2023