
Kriteria Gharar yang Diharamkan
- Undian Berhadiah
- Persyaratan Dalam Jual Beli
- Halalkah Transaksi Kita? (Bagian ke-2)
- Sahnya Jual Beli Secara Syar’i
- 7 Syarat Sah Jual Beli
- 7 Syarat Sah Jual Beli (Bagian ke-2)
- Qabdh – Penerimaan Barang
- Khiar
- Khiyar Syarat & Khiyar ‘Aib
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Riba
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman (Bagian ke-2)
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Gharar
- Diharamkam Dalam Jual Beli: Kezhaliman Ihtikar
- Hubungan Gharar Dengan Qimar, Maysir dan Mukhtarah
- Kriteria Gharar yang Diharamkan
- Transaksi Berjangka dan Transaksi Opsi
- Aplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer: Asuransi
- Halalkah Transaksi Kita?
Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 15:56
┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Kriteria Gharar yang Diharamkan
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern oleh Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Dr Erwandi Tarmizi
🗓️ 16 Januari 2021 | 4 Jumadil Akhir 1442H
⚫️Kriteria Gharar yang Diharamkan
Gharar dihukumi haram bila terdapat salah satu kriteria berikut:
1️⃣Jumlahnya besar
Gharar yang mempengaruhi keabsahan akad hanya gharar yang besar. Jika ghararnya kecil dan tidak mempengaruhi keabsahan akad, maka transaksinya dibolehkan.
➡️Contoh: pembeli mobil yang tidak mengetahui bagian dalam mesin atau pembeli saham yang tidak mengetahui rincian aset perusahaan.
⏺Ibnu Qayyim berpendapat bahwa gharar dalam jumlah sedikit atau tidak mungkin dihindari niscaya tidak mempengaruhi keabsahan akad, berbeda dengan gharar besar atau gharar yang mungkin dihindari
⏺Al Qarafi berpendapat bahwa gharar dalam bai’ ada 3 macam:
1. Gharar besar membatalkan akad, seperti menjual burung di angkasa.
2. Gharar yang sedikit tidak membatalkan akad dan hukumnya mubah, seperti ketidakjelasan pondasi rumah atau ketidakjelasan jenis benang qamis yang dibeli.
3. Gharar sedang, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Apakah boleh atau tidak.
⏺Menurut Al Baji, gharar besar yaitu rasionya dalam akad terlalu besar sehingga orang mengatakan bai’ ini gharar
⏺Jual beli batal jika mengandung riba karena riba mutlak haram baik besar atau pun kecil.
Allah ﷻ berfirman dalam QS Al-Baqarah: 279
فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sedangkan gharar diharamkankan tapi tidak mutlak. Salah satunya jika ghararnya besar.
⏺Cara menilai besar kecilnya gharar dikembalikan pada urf/kebiasaan. Jika biasa dilakukan, maka boleh. Yang susah adalah menentukan gharar yang sedang karena akan berbeda pendapat satu orang dengan orang lainnya. Untuk menentukannya dapat dilakukan berdasarkan pendapat orang yang ahli dalam bidangnya.
2️⃣ Keberadaannya dalam akad mendasar
⏺Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, maka tidak merusak keabsahan akad.
➡️Contoh: menjual binatang ternak yang bunting, menjual binatang ternak yang menyusui dan menjual sebagian buah yang belum matang dalam satu pohon dibolehkan. Walaupun janin, susu dan sebagian buah tersebut tidak jelas tapi keberadaanya hanya sebagai pengikut sehingga tidak masalah.
➡️Contoh lain: menjual unta bunting harganya beda dengan unta tidak bunting, akadnya mengikut dengan jual beli induk. Jika akadnya jual beli janinnya, maka haram dan tidak sah
➡️Contoh lain: dalam jual beli tiket transportasi yang di dalamnya terdapat harga tiket dan harga premi asuransi. Asuransinya haram karena mengandung unsur riba dan gharar. Namun akad jual belinya adalah tiketnya dan pengikutnya adalah asuransi. Jual beli seperti ini dibolehkan.
➡️Contoh lain: mengirim barang yang mana jenis barangnya wajib diasuransikan oleh ekspedisi logistik. Jika akadnya dipisahkan antara jasa kirim dan asuransi, maka tidak boleh. Sedangkan jika harga asuransi sudah dimasukkan dalam komponen biaya jasa kirim maka dibolehkan.
3️⃣ Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak
⏺Jika suatu akad mengandung gharar dan akad tersebut dibutuhkan oleh orang banyak hukumnya sah dan dibolehkan.
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa mudharat gharar di bawah riba, oleh karena itu diberi rukhsah (keringanan) jika dibutuhkan oleh orang banyak, karena jika diharamkan mudharatnya lebih besar daripada dibolehkan.
➡️Contoh: menjual barang yang tertimbun dalam tanah seperti wortel, bawang, umbi-umbian dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya seperti semangka, telur, dll sekalipun terdapat gharar maka dibolehkan karena kebutuhan orang banyak untuk menjual dengan cara demikian tanpa dibuka terlebih dahulu bagian dalamnya atau dicabut dari tanah
4️⃣ Gharar terjadi pada akad jual-beli
⏺Jika gharar terdapat pada akad hibah, maka hukumnya dibolehkan
➡️Misalnya sseorang bersedekah dengan uang yang ada dalam dompetnya padahal dia tidak tahu berapa jumlahnya atau seseorang yang menghadiahkan bingkisan kepada orang lain, orang yang menerima tidak tahu isi dalam bingkisan tersebut, maka akadnya sah walaupun mengandung gharar.
⏺Gharar dalam jualbeli diharamkan karena prinsip akadnya mu’awadhoh, yaitu ada tukar menukar dan timbal balik antara penjual pembeli.
Berdasarkan hadist
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (yang ukurannya sejauh lemparan batu) dan jual beli gharar”
Sedangkan dalam hibah, hanya ada satu (1) pihak yang memberikan sehingga walaupun mengandung gharar tidak masalah.
⚫️Soal Jawab
1️⃣ Bagaimana contoh gharar yang sedang/pertengahan?
✍️ Jawab:
Dikembalikan dalam fikihnya berdasarkan ahli/expert di bidangnya masing2 agar dapat menentukan nilai ghararnya.
Misal dalam pembangunan rumah/gedung. Orang awam yang tidak tahu komposisinya maka baginya ghararnya besar. Namun bagi yang mengerti dan sudah ahli/expert di bidang pembangunan rumah/gedung maka ghararnya kecil.
2️⃣ Ada sebuah rumah yang direnovasi dirubah menjadi 3 ruko. Kemudian developer meminta dibayar dengan salah satu ruko, apakah termasuk gharar?
✍️ Jawab:
Jika spesifikasi rukonya jelas (ada gambar desain yang jelas dan anggaran biayanya jelas) maka tidak gharar.
Kemudian jika dibayar dengan salah satu ruko tanpa dijelaskan maka termasuk gharar karena tidak jelas mana yang diinginkan. Oleh karena itu harus ditetapkan di awal ruko yang mana yang disepakati sebagai pembayaran.
3️⃣ Membeli sparepart dari perusahaan tempat dulu bekerja, belinya ke perusahaan secara resmi bukan ke gudangnya. Kemudian menjualnya lagi dan mendapatkan keuntungan. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan?
✍️ Jawab:
Boleh karena barangnya jelas
4️⃣ Melakukan transplantasi ginjal dan beli ginjal di indonesia. Apakah jualbelinya mengandung gharar?
✍️ Jawab:
⏺Jual belinya tidak gharar tapi haram karena anak-anak Adam dimuliakan sehingga dilarang memperjualbelikan organ manusia.
Allah ﷻ berfirman dalam QS Al-Israa: 70
۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
⏺Kalau bentuknya donor maka dibolehkan karena merupakan donasi/pemberian dari orang yang sifatnya gratis. Dan penerima donor pun boleh memberikan hadiah apapun misal dalam bentuk biaya perawatan.
⏺Contoh yang sama seperti darah. Jika kita butuh darah maka kita bayar tapi bayarnya bukan beli darah, namun untuk pengganti biaya operasional karena PMI butuh biaya untuk operasional seperti cek lab, transportasi, biaya penelitian, biaya penyimpanan darah, dll.
Jika biaya yang muncul bukan untuk operasional atau yang sejenisnya, maka tidak boleh.
⏺Namun jika tidak ditemukan orang yang ingin mendonasikan ginjal atau bagian tubuhnya, maka halal bagi yang membutuhkan karena darurat, sedangkan bagi penjualnya haram.
5️⃣ Bagaimana hukumnya membeli makanan yang dibayar dengan doa?
✍️ Jawab:
Jika tidak bayar sama sekali (gratis), maka boleh. Tetapi jika dibayar seikhlasnya maka termasuk gharar. Sebaiknya diperjelas apakah yang dimaksud seikhlasnya apakah untuk ikut bersedekah atau sebagai alat pembayaran. Jika sebagai sedekah, maka boleh.
6️⃣Dalam jasa untuk membersihkan keramik ditetapkan tarifnya per meter persegi 20rb tapi minimal 100 meter persegi. Jika kebutuhan di bawah 100 meter persegi, maka tarifnya tetap untuk 100 meter persegi. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan dan apakah termasuk gharar jika kebutuhan misal hanya 80 meter persegi?
✍️ Jawab:
Boleh dan tidak masalah karena tarif jelas termasuk ketentuan tatif minimum.
7️⃣Bagaimana hukumnya tukar menukar kado dalam keadaan tertutup yang tanpa menyatakan berapa nilai barangnya? Apakah termasuk gharar?
✍️ Jawab:
Jual beli barang yang tertutup termasuk gharar dan hukumnya haram.
Baik dinyatakan nilainya berapa atau pun tidak dinyatakan, maka tetap termasuk gharar dan haram. Jika dinyatakan nilainya, maka walaupun harganya jelas (tidak gharar), tapi barangnya tetap gharar karena dalam kondisi tertutup.
Jika pernah dilakukan, maka segeralah bertaubat pada Allah ﷻ
8️⃣Jual beli saham syariah apakah termasuk gharar atau tidak?
✍️ Jawab:
⏺Jual beli saham termasuk dalam jual beli yang ghararnya sedikit. Jika kita ingin tahu mengenai perusahaannya, bisa dilihat di laporan keuangan perusahaan.
⏺Yang perlu diperhatikan apakah halal atau tidak? Saham yang halal hanya perusahaan yang tidak memiliki pinjaman riba (0% pinjaman riba)
Di Indonesia, dianggap sebagai saham syariah apabila pinjaman ribanya di bawah 45%. Sementara di Amerika, dianggap sebagai saham syariah jika pinjaman ribanya di bawah 30%. Namun menurut syariat Islam keduanya merupakan riba dan haram, yang halal hanya yang pinjaman ribanya 0%
9️⃣Apakah diperbolehkan berjualan barang melalui katalog/gambar untuk barang ready stock yang baru akan dikirim oleh produsen ke pembeli ketika ada pesanan dari pembeli?
✍️ Jawab:
⏺Untuk barang ready stock maka haram menjual barang yang belum dimiliki.
Dalam hadits diriwayatkan Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah ﷺ
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».
“Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud)
⏺Untuk barang yang membutuhkan proses produksi, maka bisa dilakukan dengan akad istisna yang dapat dibayarkan baik secara cash ataupun dicicil.
⏺Pembelian dengan metode yang ditanyakan juga tidak termasuk akad salam karena akad salam untuk jual beli barang dengan jangka waktu penyerahan 1-3 tahun, bukan 1-2 hari.
Dengan akad salam, penjual dapat keuntungan dapat memutar uang selama 1-3 tahun tersebut.
⏺Solusinya agar transaksinya menjadi halal dapat dilakukan dengan berperan sebagai marketer dari produsen barang dan mendapatkan fee apabila berhasil menjual barang.
✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Transaksi Berjangka dan Transaksi Opsi
Anda Mungkin Suka Juga

Diharamkan Dalam Jual Beli: Riba
16 September 2023
7 Syarat Sah Jual Beli (Bagian ke-2)
2 September 2023
2 Komentar
Siti Kofifah
Bagaimana hukumnya jika kita membeli sesuatu yang pembayarannya tertunda contoh membeli pulsa tapi ngutang dan antara si penjual dan pmbeli menyinggung apa2 tentang kapan pulsa tersebut harus dilunasi ? Apakah gharar tersebut merusak akad ?
Abu Abdilghaniy
apabila penjual dan pembeli sudah memiliki kebiasaan yang ma’ruf antar mereka, saling kenal sejak lama, Insyaa Allah tidak mengapa.
silahkan langsung bertanya kepada Ustadz di kajian Ittiba Mengaji.
barakallahu fiikum