
Persyaratan Dalam Jual Beli
- Undian Berhadiah
- Persyaratan Dalam Jual Beli
- Halalkah Transaksi Kita? (Bagian ke-2)
- Sahnya Jual Beli Secara Syar’i
- 7 Syarat Sah Jual Beli
- 7 Syarat Sah Jual Beli (Bagian ke-2)
- Qabdh – Penerimaan Barang
- Khiar
- Khiyar Syarat & Khiyar ‘Aib
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Riba
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman (Bagian ke-2)
- Diharamkan Dalam Jual Beli: Gharar
- Diharamkam Dalam Jual Beli: Kezhaliman Ihtikar
- Hubungan Gharar Dengan Qimar, Maysir dan Mukhtarah
- Kriteria Gharar yang Diharamkan
- Transaksi Berjangka dan Transaksi Opsi
- Aplikasi Gharar dalam Mualamat Kontemporer: Asuransi
- Halalkah Transaksi Kita?
Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 08:00
┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Persyaratan Dalam Jual Beli
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 5 Desember 2020 | 20 Rabi’ul Akhir 1442H
⚫️Definisi
⏺Persyaratan dalam jual beli adalah salah satu pihak memberi persyaratan tertentu agar mendapat nilai tambah.
⏺Contoh: Membeli mobil tapi dengan syarat harus diantarkan ke tempat tertentu.
⚫️Perbedaan Persyaratan dengan Syarat Sah Jual Beli.
Perbedaan persyaratan dengan syarat sah jual beli:
1️⃣Syarat sah ditetapkan oleh agama, sedangkan persyaratan ditetapkan oleh salah satu pihak jual beli.
2️⃣Bila syarat sah dilanggar, maka tidak sah akadnya. Sedangkan bila persyaratan yang dilanggar, maka akan merugikan salah satu pihak dan pihak tersebut berhak khiyar.
⚫️Hukum Asal Memberikan Persyaratan Dalam Bai’
⏺ Hukum asal muamalah boleh sehingga boleh menambahkan persyaratan asal tidak melanggar syariat.
Dengan demikian, hukum asal memberikan persyaratan dalam jualbeli adalah boleh dan mengikat. Maka dibolehkan memberi persyaratan dari akad awal.
⏺Allah berfirman dalam QS Al-Maidah: 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
⏺Diriwayatkan oleh Amru bin Auf, Rasul ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram. (HR Tirmidzi)
⚫️Jenis Jenis Persyaratan Dalam Bai’
Jenis-jenis persyaratan dalam bai’ terbagi menjadi 2, yaitu:
🔘Persyaratan Yang Dibenarkan
Di antara persyaratan yang dibenarkan adalah
1️⃣Sesuai dengan tuntutan akad
Misal: seseorang membeli mobil dan mensyaratkan kepada penjual agar menanggung cacatnya. Jaminan barang bebas cacat sudah menjadi kewajiban penjual baik disyaratkan atau tidak, persyaratan ini bisa bertujuan untuk penekanan.
2️⃣Persyaratan tautsqiyyah, yaitu penjual mensyaratkan pembeli memberikan jaminan berupa penjamin/guarantor atau barang agunan.
Biasanya untuk jual beli tidak tunai/kredit. Ketika terjadi gagal bayar, maka penjual berhak meminta penjamin membayarkan atau menjual barang agunan untuk menutupi sisa angsuran/hutang.
⏺Tujuannya untuk memperkuat akad, misal jual beli salam atau jual beli kredit yang mana uang dan barang tidak diserahkan bersamaan.
⏺Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah: 283
۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3️⃣Persyaratan washfiyyah, yaitu pembeli meminta syarat tertentu pada barang atau pada cara pembayaran
Misal: membeli mobil dan meminta mobil warna tertentu atau meminta pembayaran tidak tunai.
4️⃣Persyaratan manfaah/manfaat pada barang
Misal: penjual mensyaratkan masih memakai mobil 1 pekan setelah akad jualbeli.
5️⃣Persyaratan taqyidiyyah, yaitu: salah satu pihak meminta persyaratan yang bertentangan dengan hukum jual beli.
Misal: penjual meminta pembeli untuk tidak dijual lagi karena tanah yang dijual bersebelahan dengan rumahnya dan penjual tidak ingin memiliki tetangga yang tidak baik.
6️⃣Persyaratan akad fi akad, yaitu menggabung 2 akad dalam 1 akad.
Misal: menjual mobil dengan syarat jual rumah dengan harga sekian atau menyewakan rumah dengan harga sekian. Dibolehkan jika salah satu akadnya tidak terkait akad qordh.
⏺Pada dasarnya akadnya batal dari asalnya ketika mensyaratkan akad yang lain. Misal meminjam uang dengan syarat menjual barang atau sebaliknya menjual barang dengan syarat meminjam uang.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Rasulullah ﷺ melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad”
7️⃣Persyaratan jazaai, yaitu persyaratan yang terdapat klausal penalti jika akad tidak dipenuhi.
⏺Persyaratan ini dibolehkan jika akadnya kerja/jasa bukan harta.
Misal: beli rumah dengan persyaratan penyerahan rumah dari kontraktor yang kemudian terlambat melakukan setah terima, maka boleh memberikan denda berupa pemotongan dari harga setiap bulan.
8️⃣Syarat taqlikiyyah
Misal: penjual mobil berkata “aku jual mobil sekian juta jika orangtuaku setuju”, jika kemudian orangtuanya setuju maka akadnya sah.
🔘Persyaratan Yang Tidak Dibenarkan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap persyaratan yang bertentangan dengan agama Allah tidak sah sekalipun berjumlah 100 persyaratan”. (HR. Bukhari-Muslim).
Yang termasuk persyaratan yang tidak dibenarkan adalah:
1️⃣Yang dilarang oleh agama, yaitu menggabung akad qordh dengan bai’.
Misal A pinjam 50 juta dengan B, B akan mengembalikan seluruhnya jika A mau menjual motornya dengan harga 20 juta. Hukumnya haram, karena bisa jadi harga motor itu lebih mahal dari 20 juta tapi A merasa sungkan karena B memiliki hutang padanya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak dihalalkan menggabung akad pinjaman uang dengan akad bai’”. (HR. Abu Daud)
2️⃣Persyaratan yang bertentangan dengan tujuan akad.
Misal: menjual mobil tapi mensyaratkan kepemilikan tetap menjadi milik penjual.
⏺ Dalam jualbeli tersebut akadnya sah, namun persyaratannya tidak sah yaitu yang bertentangan dengan konsekuensi akad.
⏺Contoh lain: dalam jual beli tidak tunai dengan persyaratan objek dimiliki ketika lunas, hal ini bertentangan dengan tujuan jual beli. Namun jika barang dijaminkan setelah diserahterimakan maka boleh.
⚫️Soal Jawab
1️⃣Soal:
Developer properti yang mau membeli/membebaskan tanah. Pemilik lahan tidak mau menjual tanahnya namun meminta dibayarkan dengan sekian unit kavling dari developer. Misal tanah pemilik lahan 1000m2 kemudian meminta dibayarkan dengan 5 unit kavling 100m2. Apakah dibolehkan?
Jawab:
Termasuk akad jual beli dan halal. Pembayaran dilakukan dengan jasa untuk mengolah tanah 1000m2 menjadi 5 kavling 100m2 siap olah. Dalam akad dapat disebutkan pembelian 5 kavling yang dibayar dengan jasa mengolah menjadi kavling siap olah.
2️⃣Soal:
Persyaratan taqyidiyyah apakah termasuk persyaratan yang diharamkan atau tidak?
Jawab:
Para Ulama membagi syarat dalam jual beli menjadi 2, yaitu:
1️⃣Syarat sah dan mengikat
Terbagi menjadi 3, yaitu:
⏺Syaratnya sesuai dengan konsekuensi akad, yaitu barang harus diserahkan atau uang dibayar tunai.
⏺Syaratnya untuk kebaikan akad, misal pembayaran tunda.
⏺Syaratnya mendatangkan manfaat bagi penjual dan pembeli, misal barang diantarkan atau baju dijahitkan
2️⃣Syaratnya batal, yaitu yang bertentangan dengan konsekuensi akad.
Terbagi menjadi 3, yaitu:
⏺Akadnya batal, misal mensyaratkan akad dengan digabung akad yang lain.
⏺Syaratnya batal tapi akadnya sah, yaitu syarat bertentangan dengan konsekuensi akad. Misal tidak boleh dihibahkan atau dijual kembali.
⏺Syaratnya tidak sah dan akad tidak terjadi sama sekali, misal menjual mobil jika orang tua ridho. Akad baru terjadi nanti ketika orang tua sebagai pemilik ridho.
3️⃣Soal:
Bagaimana jika ada transaksi jual beli dan disyaratkan hadiahnya emas yang penyerahannya tertunda? Saat beli kredit tidak dapat hadiah, sedangkan jika beli tunai dapat hadiah.
Jawab:
Kalau hadiah pada dasarnya bukan syarat karena bisa dapat dan bisa tidak. Kalau sudah pasti dapat (misal beli tunai sudah pasti dapat hadiah), maka hadiah tersebut sudah termasuk bagian dari akad jual beli.
4️⃣Soal:
Hukum cancellation fee (biaya pembatalan) sebesar 30% dari nilai proyek yang disepakati saat akad.
Jawab:
Pada dasarnya akad mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak. Begitu juga halnya dengan akad sewa menyewa. Bila dibatalkan, maka tetap harus dibayar 100%.
Contoh: sewa rumah 12 bulan tapi kemudian tidak dipakat dan di bulan pertama sudah keluar, maka penyewa tetap harus membayarnya.
Akan tetapi selama 11 bulan tetap tidak boleh disewakan ke orang lain walaupun rumah tersebut kosong.
Jika kedua belah pihak berdamai/negosiasi misal bisa dikembalikan hanya 30%, 50% atau persentase lainnya, maka diperbolehkan.
5️⃣Soal:
Hukum bekerja di pabrik yang ada produk/barang haram berupa bulu mata palsu. Selama ini tidak ada produk tersebut karena produk ini merupakan produk baru.
Jawab:
Rasulullah ﷺ bersabda
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato”
Berdasarkan hadist tersebut, maka haram hukumnya membantu memproduksi ataupun menjualkan bulu mata palsu.
Solusinya bisa dengan meminta untuk tidak dilibatkan yang terkait dengan barang tersebut.
6️⃣Soal:
Bagaimana jika barang agunan/jaminan rusak di tangan penjual atau dipakai?
Jawab:
Jika barang agunan dipakai, maka wajib untuk membayar jasa/sewa dari barang yang dipakai.
Jika rusak karena kelalaian, maka wajib diganti. Namun jika karena bencana, maka tidak wajib.
7️⃣Soal:
Sebuah perusahaan (sebagai investor) memberi pinjaman pada perusahaan di Indonesia untuk merintis bisnisnya. Tidak ada kewajiban bagi perusahaan di Indonesia tersebut untuk mengganti jika bisnisnya gagal dirintis. Akan tetapi disyaratkan dalam perjanjian harus ada imbal hasil setiap akhir tahun. Apakah diperbolehkan?
Jawab:
Jika bentuknya pinjaman, maka wajib dikembalikan. Ada atau tidak ada keuntungan, wajib dikembalikan tanpa ada berlebih dalam bentuk apapun. Karena jika ada berlebih dalam bentuk apapun, maka termasuk riba.
8️⃣Soal:
Membeli rumah yang masih inden dan masih mencicil ke developer. Developer tidak mau qabdh/serah terima sebelum rumah selesai 100%. Saat ini rumah tersebut mau dijual ke orang lain. Bagaimana cara yang benar sesuai syariat?
Jawab:
Dapat dilakukan dengan akad istisna paralel kepada calon pembeli rumah tersebut.
9️⃣Soal:
Jika produsen menentukan harga jual produk. Apakah merupakan persyaratan yang dilarang? Sementara akad antara produsen dan penjual adalah akad jual beli bukan akad wakalah. Penjual pada dasarnya tidak keberatan dengan persyaratan harga jual yang ditentukan produsen.
Jawab:
Syaratnya tidak sah, tapi akad jual belinya sah. Jika penjual tidak keberatan dengan syarat tersebut, maka diperbolehkan.
✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Khiyar Syarat & Khiyar 'Aib

Jibril's Questions (Bagian 2)
Anda Mungkin Suka Juga

Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman (Bagian ke-2)
7 September 2023
Sahnya Jual Beli Secara Syar’i
1 September 2023