Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Qabdh – Penerimaan Barang

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 06:33

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Qabdh – Penerimaan Barang
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 15 November 2020 | 29 Rabi’ul Awwal 1442H

 

🔘Definisi Qabdh

Akad jualbeli yang sah menyebabkan beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, sekalipun belum terjadi qabdh.

Misalnya:

Penjual berkata, “Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah”, pembeli berkata, “Saya terima”. Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh.

Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.

🔘Konsekuensi Qabdh

Terdapat 2 konsekuensi dilakukannya qabdh, yaitu:

1️⃣Kewenangan menggunakan barang

⏺Kewenangan menggunakan barang seperti: menjualnya kembali, dimana tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.

⏺Rasulullah ﷺ bersabda:

‎ مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ.

“Barangsiapa membeli makanan, maka ia tidak boleh menjualnya kembali sebelum ia menerimanya.”

Diriwayatkan Hakim Bin Hizam:

‎يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.

“Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’”HR. Ahmad.

⏺Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih mengusai barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara tiga pihak. Dan Islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan dan kebencian sesama pemeluknya.

⏺Hadist ini menjelaskan batas halal haram dalam berbisnis dimana larangan yang seringkali diabaikan dari masa Rasul sampai sekarang dan sampai kapanpun, yaitu larangan untuk menjual barang yang belum diterima walaupun sudah dimiliki dengan akad.

2️⃣Tanggungjawab barang berpindah dari penjual kepada pembeli.

⏺Jika barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh, maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.

⏺Dikecualikan jika sebab lenyapnya oleh pembeli. Contoh: Jika penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu sehingga barang lenyap. Maka resiko ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.

⏺Hikmahnya barang baru boleh dijual setelah diterima adalah:
– kalau barang belum diterima berarti pembeli belum menanggung resiko dari barang yang dia beli.
– Misal jual barang langsung dari supplier ke pembeli, penjual belum mendapatkan resiko tapi sudah mendapat keuntungan

⏺ Hadist Ibnu Abbas

‎قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَكَ دَرَهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

“Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana maksudnya?’ Ia menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.’

– Dilarang melakukan tukar menukar uang dengan uang dengan tidak tunai dan barangnya masih tertunda
– Contoh jualbeli dari penjual ke pembeli dan barang dikirim langsung dari supplier. Penjual membayar 10jt untuk supplier dan mendapat 13jt dari pembeli. Tukar uang dengan uang sedangkan barang masih di supplier.

⏺Transaksi komoditas barang di bursa komiditi yang belum belum ada serah terima barang,

Contoh: Harga kopi yg diperkirakan naik dalam beberapa waktu ke depan sehingga kemudian membeli komoditi tersebut, kemudian di hari kedua harga naik dan menjual komoditi tersebut.

Bursa sama dengan perjudian dan sama dengan riba.

⏺Contoh: Seorang ibu punya toko material di kota A. Qodarallah truk yang mengantar barang pesanan dari kota B ke kota A mengalami kecelakaan dari barang pesanan hilang. Apakah ibu tersebut wajib membayar barang pesanan tersebut?

Ibu tersebut tidak wajib membayar karena barang belum diserahterimakan ke beliau. Jadi resiko masih jadi tanggungan supplier. Resiko baru berpindah ketika ada serahterima dari supplier ke ibu tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda:

‎وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ

“Tidak boleh mendapat keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.”

🔘Cara qabdh.

Dilakukan dengan mengikuti urf/kebiasaan yang berlaku yang caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:

1️⃣Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi peluang kepada pembeli untuk menempatinya.

2️⃣Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula

3️⃣ Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan tangan.

4️⃣Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau dibukukan dalam rekening bank

5️⃣Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama pembeli.

🔘Soal Jawab

1️⃣Soal:
Apakah qabdh bisa dilakukan dengan hanya sebagian barang? Misal beli 100 sak semen tapi hanya qabdh untuk 10 sak karena keterbatasan tempat.

Apakah ketika qabdh harus dipindahkan dari gudang atau cukup dipisahkan saja?

Jawab:
Qabdh barang sesuai dengan jumlah yang diserahterimakan.

Jika tidak memiliki tempat, bisa dilakukan qabdh di tempat penjual. Jika penjual tidak memberikan biaya penyimpanan maka tidak mengapa, namun jika terdapat syarat dari penjual untuk dikenakan biaya sewa tempat penyimpanan maka hal tersebut hak penjual.

Jika dititipkan di gudang penjual, qabdh cukup dilakukan dengan memisahkan barang milik pembeli.

2️⃣Soal:
Apakah boleh menjual barang yang sudah dikirim dari supplier tapi belum dibayar? Pembayaran dilakukan dalam periode tertentu dimana jika barang tidak laku, maka tetap harus dibayar.

Jawab:
Syarat sahnya akad jual beli adalah barang sudah dimiliki (dengan akad) dan barang sudah diterima. Tidak ada syarat barang harus dibayarkan terlebih dahulu sehingga jenis transaksi seperti ini diperbolehkan.

Sahabat Abdurahman bin Auf diberikan modal gratis tanpa hutang, beliau kemudian membeli barang dengan pembayaran tunda dan menjual dengan tunai untuk mendapatkan keuntungan.

3️⃣Soal:
Apakah dibolehkan melakukan jualbeli barang untuk dihadiahkan pada orang lain tanpa kita harus menerima barang terlebih dahulu.

Jawab:
Jika bukan untuk dijual, maka diperbolehkan. Permasalahannya adalah jika ada resiko barang tidak sampai maka tidak ada yang menanggung, seperti barang yang dibeli tidak sampai ke penerima.

Contoh: jual beli minyak dari Pertamina dengan Aramco (Perusahan Minyak Arab Saudi) serah terima barang dilakukan di Jeddah tidak di Indonesia. Tapi Aramco tetap mengantarkan minyak ke tempat tujuan di Indonesia. Dengan demikian, resiko sudah berpindah ke Pertamina jika terjadi sesuatu saat pengiriman dari Saudi ke Indonesia.

4️⃣Soal:
Bagaimana qabdh rumah dengan akad istisna? Pembeli beli dengan akad istisna ke Lembaga Keuangan, dan kemudian Lembaga Keuangan akad istisna dengan kontraktor pembangunan, apakah diperbolehkan?

Jawab:
Transaksi ini istisna paralel diperbolehkan.

Contoh: pesan catering 100.000 porsi, perusahaan catering kemudian minta izin untuk subkon sebanyak 90.000 karena keterbatasan kemampuan produksi dan siap menanggung resiko jika terjadi sesuatu.

5️⃣Soal:
Apakah boleh membeli motor bekas tapi bpkb dan stnk masih atas nama pemilik lama?

Jawab:
Qabdh kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan qabdh hakiki: barang diserahterimakan langsung

Qabdh Hukmi: barang masih di penjual tapi dokumen sudah dibaliknama.

Qabdhnya sudah sah jika salah satu sudah dilakukan, tapi lebih baik jika sudah diterima dan dibalik nama untuk menghindari resiko jika ada penyalahgunaan kendaraan tersebut yang dokumennya masih atas nama pemilik lama.

6️⃣Soal:
Apa hukumnya melakukan qabdh di luar kota dimana penjual menjaminkan resiko kepada asuransi pada saat pengiriman?

Jawab:
Penjual yang berdosa karena menjaminkan dengan asuransi, sedangkan pembeli diperbolehkan

7️⃣Soal:
Jualbeli di marketplace. Uang sudah ditransfer dan 2 hari kemudian barang diterima. Apakah diperlukan melakukan akad ulang kembali?

Jawab:
Kalau akad hutang dengan hutang, maka tidak sah akadnya dan harus diulang lagi.

Misal: pesan di marketplace jam 1 siang dan baru ditransfer jam 6 sore. Akad pada jam 1 siang merupakan hutang dengan hutang, kemudian ketika dibayar jam 6 sore dapat diinformasikan kembali sekaligus akad ulang bahwa jadi dilakukan pemesanan dan sudah dilakukan pembayaran.

8️⃣Soal:
Sebagai distributor di Cibubur dan produsen di Bandung. Jualbelinya dengan sistem PO. Apakah boleh produsen langsung kirim ke konsumen di kota-kota lain?

Jawab:

Belum boleh dijual ke konsumen jika barang belum diterima. Salah satu caranya bisa dengan mengirimkan wakil untuk menerima barang di kota produsen agar resiko barang berpindah ke penjual.

9️⃣Soal:
Beli barang bekas dengan cara tidak tunai dan barang sudah diterima dan digunakan. Apakah boleh?

Jawab:
Boleh karena barang sudah diterima

🔟Soal:
Mendapatkan diskon di restoran fastfood dengan pembayaran menggunakan kartu debit bank syariah apakah dibolehkan?

Jawab:
Jika hanya diskon pada pembayaran tertentu kemungkinan diskon tersebut dari banknya bukan dari merchant restoran. Jika rekening banknya dengan akad wadiah (yang berubah jadi qardh), merupakan bentuk keuntungan dan merupakan riba. Jika akadnya mudarabah, maka diperbolehkan

1️⃣1️⃣Soal:
Bagaimana hukumnya jadi member dari suatu toko yang mana terdapat kemudahan jika menjadi member? Untuk menjadi member disyaratkan untuk membayar terlebih dahulu. Namun jika belanja banyak, bisa jadi member tapi tidak berbayar. Apakah diperbolehkan?

Jawab:
Yang membayar tidak boleh, yang gratis dibolehkan.

1️⃣2️⃣Soal:
Berprofesi sebagai marketer suatu produk yang mendapatkan fee dari barang yang berhasil dijual. Bagaimana caranya jika ada konsumen yang mau beli tapi dengan berhutang karena barang ada di produsen barang?

Jawab:
Disampaikan ke produsen barang jika ada yang ingin beli dengan tidak tunai apakah dibolehkan dan resiko ada di produsen.

Bisa juga marketer melakukan jual beli ke produsen, kemudian dijual secara tidak tunai/kredit ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

1️⃣3️⃣Soal:
Apakah hukumnya seorang makan/minum di supermarket tapi belum dibayar dan dibayar saat di kasir

Jawab:
Bila sudah diambil pada dasarnya sudah terjadi ijab qabul karena supermarket menaruh barang untuk dijual dan pembeli mengambil untuk dibeli. Jadi diperbolehkan untuk dimakan/diminum.

1️⃣4️⃣Soal:
Apakah distributor yang akadnya jual beli dengan produsen boleh kirim langsung ke konsumen?

Jawab:
Tidak boleh menjual barang yang belum diterima.

Untuk mempercepat jika konsumen berada di kota tertentu, distributor bisa bertindak sebagai marketer/wakil dari penjual dengan mendapat fee dari barang yang dijualkan.

Diperbolehkan akad dengan distributor disesuaikan dengan kondisi, misal terkadang akadnya jual beli dan bisa juga wakalah dimana distributor sebagai marketer jika ingin mempercepat pengiriman barang ke konsumen.

1️⃣5️⃣Soal:
Memesan barang dan sudah dibayar lunas. Saat ini barang dalam pengiriman. Apakah boleh menjual barang tersebut?

Jawab:
Tidak boleh karena barang belum diterima.

Ada 2 syarat untuk menjual: memiliki barang dengan membuat akad jualbeli (bisa dengan telepon dengan transfer, dll) dan barang sudah diterima.

Berdasarkan hadist Hakim bin Hizam, maka jangan menjual barang yang belum engkau terima.

1️⃣6️⃣Soal:
Akad murobahah dengan kantor untuk pembelian laptop. Di saat yang sama kantor punya hutang gaji pada penanya. Apakah boleh hutang laptop penanya dibayarkan dengan hutang gaji dari kantor?

Jawab:
Dibolehkan ketika dua belah pihak yang saling memiliki hutang dan pembayaran dilakukan dengan menghitung selisihnya.

1️⃣7️⃣Soal:
Forex jual beli usd spot dengan transfer uang rupiah setelah disepakati exchange rate. Kemudian dana dalam bentuk usd diterima 2 hari berikutnya. Apakah diperbolehkan?

Jawab:
Transaksi ini haram dan termasuk riba karena uang dengan uang wajib yaddan biyyadin (tangan dengan tangan) yakni harus dilakukan secara langsung tidak boleh tertunda sedikitpun.

1️⃣8️⃣Soal:
Istisna paralel rumah, bagaimana cara qabdhnya? Pembayaran apakah harus menunggu serahterima dari kontraktor ke lembaga perbankan?

Jawab:
Qabdh dilakukan dengan cara mengosongkan barang2nya dan serahterima kunci.

Pembeli dari awal sudah boleh melakukan pembayaran namun serahterimanya menunggu selesai dilakukannya serah terima dari kontraktor ke lembaga perbankan.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *