Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Undian Berhadiah

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 9 Maret 2021 @ 22:36

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Undian Berhadiah
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 23 Rajab 1442H | 6 Maret 2021

🔘Definisi

Undian berhadiah adalah
undian yang dilaksanakan oleh perusahaan barang atau jasa dengan tujuan menarik para pembeli dan melariskan dagangan atau jasa yang ditawarkan dengan cara memberikan hadiah untuk para pemenang yang ditentukan secara undian.

🔘Hukum dan Bentuk Undian Berhadiah

1️⃣Undian berhadiah tanpa menarik iuran dari peserta, maka hukum undian ini dibolehkan syariat.
⏺Dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya dan juga gharar yang terdapat dalam akad ini yang disebabkan ketidaktahuan peserta akan fisik hadiah yang mereka terima tidak berdampak merusak akad.
⏺Akad dalam undian seperti ini merupakan akad hibah dan gharar dalam akad hibah hukumnya boleh.
2️⃣ Undian berhadiah dengan membayar iuran, undian jenis ini diharamkan sekalipun jumlah iurannya sangat sedikit.
⏺Dalam undian ini ghararnya nyata, dimana peserta membayar iuran yang kemungkinan ia mendapatkan hadiah sehingga untung atau ia tidak mendapat apa-apa sehingga ia rugi, maka undian seperti ini termasuk maysir.
3️⃣Undian yang tidak menarik iuran secara khusus akan tetapi untuk dapat mengikuti undian disyaratkan membeli barang
➡️Contoh: kupon undian tertera pada majalah atau menempel pada suatu barang, maka hukum mengikuti undian ini dibolehkan karena keberadaan undian hanya sebagai pengikut dalam akad.
⏺Gharar yang hanya sebagai pengikut dalam akad tidaklah diharamkan.
⏺Namun perlu diingat, jika pembeli membeli barang tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan kupon sedangkan ia tidak membutuhkan barangnya, maka hukumnya haram karena kupon dalam hal ini adalah tujuan pembelian dan bukan sebagai pengikut.
🔘Kaidah Umum
⏺Memberikan hadiah pada dasarnya boleh dan dianjurkan (walaupun tujuannya bisnis). Sekalipun tidak dapat pahala (yang tujuannya bisnis) tapi orang yang diberi mendapatkan manfaat.
⏺Yang perlu diperhatikan bahwa sesuatu yang dibolehkan syariat namun jika disertai dengan cara yang diharamkan, maka tidak boleh dan haram
⏺Contoh: memberi hadiah tapi harga dinaikkan terlebih dahulu.
Misal harga barang 100rb, tapi karena akan melakukan undian maka harga barang menjadi 105rb. Selisih 5rb ini yang kemudian dijadikan biaya hadiah. Maka yang seperti ini tidak boleh dan termasuk maysir.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Telkomsel poin yang dapat ditukar dengan berbagai macam barang mulai dari peralatan pribadi hingga mobil, apakah dibolehkan?
✍️ Jawab:
⏺Poin ini bukan uang dan tidak bisa sebagai alat pembayaran tapi bernilai barang dan jasa.
Hukum asal menerimanya boleh karena didapatkan ketika membeli pulsa yang kemudian mendapatkan poin. Jumlah poin ini yang kemudian bisa ditukar dengan barang senilai tertentu.
⏺Tapi agar perusahaan bisa menghapuskan kewajiban/tanggung jawabnya menukarkan poin dengan barang, maka poin harus dihapuskan dengan cara membuat undian.
Konsepnya adalah ada orang yang mendapat hadiah undian (untung) dan ada yang tidak (rugi) sehingga masuk kategori maysir dan haram.
⏺Kalau hanya untuk menukar poin boleh, namin kalau ikut undiannya tidak boleh.
2️⃣Bagaimana hukum mendapatkan hadiah dari suatu undian apakah halal? Misalkan mendapat hadiah umroh.
✍️ Jawab:
⏺Jika ikut undian berarti ikut perjudian, dan ikut judi adalah dosa besar.
⏺Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ  pernah bersabda:
عن اب هريرة قال قال رسول الله صل الله عليه وسلم اذا خرج الرجل حاجا بنفقة طيبة ووضع رجله في الغرز فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال وحجك مبرور غير مأزور وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرز فنادى لبيك ناداه مناد من السماء لا لبيك ولا سعديك زادك حرام
ونفقتك حرام وحجك مأزور غير مأجور
“Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan:
“labbaik Allahumma labbaik”, maka dijawab dari langit (oleh Allah): “Aku menerima hajimu dan menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau pergunakan untuk berhaji adalah halal, perjalananmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela.
Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang najis lalu menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan:
“labbaik Allahumma labbaik”, maka dijawab dari langit: Aku tidak menerima hajimu dan tidak menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau pergunakan adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram, dan hajimupun menjadi tercela lagi tidak berpahala.”
3️⃣Apa hukumnya mendapat undian bank syariah pada saat membuka rekening?
✍️ Jawab:
Akad yang digunakan ada wadiah yang kemudian berubah menjadi akad qordh (pinjaman). Nasabah sebagai mukrid (pemberi pinjaman) dan bank muktarid (peminjam).
Jika bank memberi hadiah pada nasabah, maka termasuk manfaat yang diterima dari akad qordh   yang merupakan riba
4️⃣Hadiah dalam bentuk doorprize apakah halal?
✍️ Jawab:
Halal atau tidak tergantung bentuk akadnya. Jika semua barang dibeli dengan harga normal, atau tidak ada tiket berbayar, dan hadiah murni dari sponsor misal dari sebuah travel umroh, maka hukum asalnya boleh.
Namun sebaliknya jika persyaratan di atas tidak terpenuhi, misal ada biaya masuk dan  hadiah diambil dari biaya yang dibayarkan, maka tidak boleh.
Selain itu, haram apabila hadiah yang diperoleh dari pertanyaan misal terkait acara dan bukan terkait ilmu syar’i. Hal ini termasuk perlombaan dan tidak boleh menerima hadiah kecuali perlombaan memanah, pacu kuda/unta atau yang semacam dengannya.
5️⃣ Apakah boleh menerima hadiah barang dari RT/RW disebabkan pembayaran iuran pemeliharaan lingkungan (ipl) di muka?
✍️ Jawab:
Kalau hadiah diberikan oleh sponsor/pihak ketiga misal dari RT/RW sebagai motivasi agar warga membayar ipl, maka hukum asalnya boleh. Namun jika hadiah tersebut diperoleh dari potongan uang iuran tertentu, maka tidak boleh.
6️⃣Ada sebuah koperasi simpan pinjam syariah tanpa riba dimana semua peserta dikenakan biaya administrasi 1 kali per tahun dan di akhir tahun ketika ada kelebihan/sisa biaya administrasi kemudian dijadikan hadiah ke peserta koperasi. Apakah hadiah seperti ini dibolehkan?
✍️ Jawab:
Boleh
7️⃣Bagaimana hukumnya bekerja sebagai wakil dari pemilik barang untuk menjualkan barang dimana keuntungan dieproleh dari fee penjualan barang, dan jika kemudian penjualan mencapai target mendapat hadiah emas 1/2 gram namun jika tidak mencapai tidak mendapat apa-apa?
✍️ Jawab:
Boleh, karena emas diberikan sebagai hadiah ketika mencapai target tertentu. Hadiah boleh mendapat unsur gharar apakah bisa mendapatkannya atau pun bisa tidak.
8️⃣Perlombaan yang diizinkan mendapatkan hadiah hanya memanah dan berkuda, bagaimana hukumnya untuk melakukan perlombaan seperti tahfidz dan adzan di bulan Ramadhan yang pelaksanaannya dibiayai oleh pihak ketiga dan peserta tidak dimintai uang pendaftaran?
✍️ Jawab:
Kuda dan memanah dibolehkan karena untuk jihad fisabilillah
Untuk perlombaan seperti tahfidz atau adzan, maka termasuk salah satu bentuk jihad dengan ilmu sehingga dibolehkan.
9️⃣Bagaimana dengan perlombaan cerdas cermat ilmu umum apakah boleh?
✍️ Jawab:
Tidak semua ilmu umum bermanfaat untuk kehidupan dunia atau pun kehidupan akhirat. Jika tidak bermanfaat maka tidak boleh mendapatkan hadiah.
Sebagai alternatif bisa dengan membuat lomba karya ilmiah yang bisa bermanfaat dan bisa diimplementasikan dalam kehidupan.
🔟Apa hukumnya mendapatkan voucher belanja gratis dari acara di kantor yang kemudian dijual lagi ke orang lain dengan harga yang lebih murah?
✍️ Jawab:
⏺Voucher dapat karena imbalan apa? Apakah semua orang dapat atau tidak? Kalau didapat dari perlombaan yang tidak halal, maka vouchernya pun tidak halal.
Kalau semua pegawai dapat, atau sebagai apresiasi kerja maka boleh menerimanya
⏺Kalau dijual lagi apakah boleh?
Hal inii dapat diqiyaskan dengan sukuk dari Baitul Mal zaman sahabat yaitu surat tertulis yang mana pemegang sukuk bisa mengambil barang tertentu.
Saat itu, karena posisi pengambilan barang jauh, maka sebagian menjualnya dan dibeli orang lain dengan harga di bawah nilainya.
Kemudian Abu Hurairah datang dan menanyakan pada khalifah apakah menghalalkan riba dengan membiarkan jual beli tersebut.
Pada dasarnya transaksi tersebut halal dan hanya Abu Hurairah seorang yang mengingkarinya. Jika sebuah pendapat bertentangan maka tidak bisa menjadi dalil.
⏺Voucher pada dasarnya termasuk barang yang tidak jelas & tidak tertentu, kalo sukuk boleh dijual karena barangnya tertentu misal kurma.
Jual beli barang yang tidak jelas dan tidak tertentu tidak boleh. Sebagai alternatif bisa dengan dibelikan oleh pemilik voucher dalam bentuk barang, baru kemudian barang tersebut dijual dengan harga lebih murah.
1️⃣1️⃣Apakah mahar yang diberi suami disebut hadiah? Apakah mahar tersebut harus dikembalikan jika terjadi khulu’ (permintaan cerai oleh istri?
✍️ Jawab:
Rinciannya sebaiknya tanyakan ke ustadz lain.
Mahar adalah kewajiban suami pada istri. Secara umum dalam masalah khulu’, disyaratkan untuk mengembalikan mahar sesuai  hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه:
 جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi ﷺ  seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah ﷺ  bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah ﷺ  memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya”
1️⃣2️⃣Apakah asset yang diberikan oleh suami ke istri dan dibalik nama ke anak masih tercatat sebagai punya istri?
✍️ Jawab:
Kalau sudah diberikan maka menjadi milik istri dan bisa dihibahkan kepada siapapun
1️⃣4️⃣Bagaimana hukum KPR subsidi pemerintah?
✍️ Jawab:
Jika dilakukan melalui bank syariah dan terpenuhi semua rukun & syarat syar’inya, maka hukum asalnya boleh.
Adapun syarat tersebut antara lain:
⁃Tidak datang ke developer tapi datang ke bank syariah. Jual beli dilakukan dengan bank syariah, bukan dengan developer.
⁃Tidak ada jual beli sampai bank membeli ke developer, baru kemudian di jual ke calon nasabah dengan membayar DP. Jika DP dibayarkan sebelum jual beli maka haram karena termasuk menjual barang yang belum dimiliki
⁃Tidak ada denda keterlambatan saat pembayaran cicilan
1️⃣4️⃣Mendapatkan hadiah dari perlombaaan Programming apakah termasuk yang tidak dibolehkan? Perusahaan yang menyelenggaarakannya adalah sebuah perusahaan market place.
✍️ Jawab:
Apakah perusahaan yang menyelenggarakan perlombaan berbisnis di bidang halal atau tidak? Perusahaan marketplace online ada yang haram ada yang halal.
Kalau yakin memenuhi seluruh kriteria syariat, maka hukum asalnya boleh.
1️⃣5️⃣Perlombaan bulutangkis apakah halal? Dan tidak diketahui hadiahnya apakah dari uang pendaftaran atau dari sponsor pihak ketiga.
✍️ Jawab:
Bulutangkis tidak termasuk dalam 3 perlombaan yang boleh dapat hadiah (memanah, berkuda atau menunggang unta) sehingga hukum asalnya haram
1️⃣6️⃣Apabila perusahaan memberi hadiah berupa voucher dari pelaksanaan event 17an dengan perlombaan seperti tenis meja dan cerdas cermat, apakah boleh?
✍️ Jawab:
⏺Tenis meja tidak boleh karena tidak termasuk dalam 3 perlombaan yang boleh dapat hadiah.
Sedangkan cerdas cermat tergantung pertanyaannya. Jika terkait ilmu yang bermanfaat sebagai bentuk jihad fisabilillah dengan ilmu, maka hukum asalnya boleh.
⏺Jika hadiah voucher tersebut sudah habis dan tidak tahu hukumnya, minta ampun dan jangan diulangi kembali. Semoga Allah mengampuni orang-orang yang tidak tahu.
1️⃣7️⃣Bagaimana hukumnya mendapatkan hadiah gatis kuota internet dari pembelian pulsa?
✍️ Jawab:
Hukum asalnya boleh karena hadiahnya jelas dan diperoleh karena pembelian pulsa nilai tertentu.

⚫️Nasihat Ustadz

Hidup di dunia ini banyak yang harus dipelajari dari tinjauan syariat, sehingga harus senantiasa mempelajari ilmu yang sudah diturunkan dalam Al Quran dan Rasulullah ﷺ serta dijelaskan oleh para ulama.
✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: ittibamengaji.net
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji
Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *