Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Tematik

Asuransi Syariah

Diterbitkan pada -- 9 Februari 2021 @ 15:27

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Asuransi Syariah
📖 Syarah Kitab Harta Haram Muamalat Kontenporer karya Dr Erwandi Tarmizi MA
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 6 Februari 2021 | 24 Jumadil Akhir 1442H

⚫️Asuransi Syariah

🔘Muqodimah

⏺Saat awal asuransi muncul, para ulama saat itu langsung mengharamkan karena mengandung gharar dan riba.

⏺Lembaga fatwa internasional pun sejak tahun 1980an juga telah mengharamkan asuransi konvensional.

⏺Kemudian di negara Arab muncul regulasi untuk membuat SIM yang mensyaratkan asuransi di dalamnya dimana jika tidak membayar premi asuransi maka SIM tidak dapat diproses.

Karena kesadaran masyarakat mengenai syariat tinggi, akhirnya muncul asuransi syariah untuk menjawab kebutuhan tersebut atas dasar hibah dan tolong menolong yang disebut ta’min taawuni.

🔘Konsep Asuransi Syariah

⏺Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka pasti memberikan ganti yang jauh lebih baik daripada yang diharamkan.

⏺Konsep asuransi syariah adalah bebas gharar, qimar dan riba karena merupakan asuransi kooperatif (ta’min taawuni) yang tujuannya pemerataan resiko di antara peserta dan saling tolong dalam menanggung sebagian resiko (tidak bertujuan komersial)

⏺Asuransi syariah terbebas dari riba dengan segala bentuknya riba fadhl dan riba nasiah.

Pada dasarnya yang dilakukan sama dengan riba nasiah dalam tukar menukar uang. Tapi dibolehkan dalam Islam karena didasarkan pada akad hibah yang tujuannya untuk bantuan dan kebaikan. Namun ketika tujuannya untuk mencari laba maka diharamkan.

Transasksi para peserta pun tidak termasuk riba dan pengelola juga tidak menggunakan dana yang terhimpun dari peserta untuk suatu transaksi riba dalam bentuk apapun.

⏺Asuransi syariah terbebas dari gharar.
Ketidakjelasan besar klaim ganti rugi yang akan diterima para peserta tidak mempengaruhi keabsahan akad karena merupakan akad hibah.

Dan gharar dalam akad hibah dibolehkan serta tidak termasuk judi. Berbeda dengan asuransi komersial yang menggunakan akad tukar menukar.

🔘Penjelasan Umum

⏺AAOFI mengeluarkan padangan umum tentang asuransi syariah pada tahun 2006 sebagai berikut:

1️⃣Definisi:
kesepakatan sekelompok orang yang menghadapi resiko tertentu untuk mengurangi dampak resiko yang terjadi. Dengan cara membayar kewajiban atas dasar hibah yang mengikat sehingga terhimpun dana tabarru’ (bertujuan untuk kebaikan dan tolong menolong)

2️⃣Dana tabarru’ digunakan untuk membayar ganti rugi para peserta asuransi atas resiko yang terjadi.

3️⃣Dana dikelola oleh dewan yang ditunjuk oleh para pemegang polis ataupun perusahan jasa dengan akad wakalah untuk mengendalikan atau mengembangkan dana.

4️⃣Terhindar dari unsur muamalah yang diharamkan: riba dan gharar

5️⃣Akadnya merupakan akad hibah, bukan jual beli karena tujuannya untuk saling membantu meringankan beban anggota yang terkena resiko. Bukan bertujuan mencari keuntungan seperti pada auransi konvensional.

⏺Secara fikih, ketika sebuah akad bertujuan membantu dan semata-mata berbuat baik, maka hal yang dilarangpun dapat dibolehkan.

⏺Sebagian orang ragu dengan asuransi syariah karena memahami akadnya yang merupakan akad hibah dan juga termasuk hibah yang diterima kembali kepada pemberi hibah (ketika pemberi hibah mendapat bantuan).

Kekhawatiran ini berdasarkan larangan nabi ﷺ untuk menarik kembali sumbangan.
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِيهِ
“Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang muntah, lalu menjilat kembali muntahannya.”

⏺Penafsiran hadist tersebut adalah larangan menarik kembali sumbangan yang telah dikeluarkan dan telah diterima orang lain. Adapun yang telah dikeluarkan namun belum diterima orang lain, maka boleh ditarik kembali sumbangannya berdasarkan perbuatan Abu Bakar رضي الله عنه

واللهِ يا بنيةُ ما من الناس احد أحبّ الىّ غنًى منكِ ولا أعزّ علىّ فقرًا بعدي منكِ وإنىّ كنتُ نحلتكِ جادّ عسرين وسقاً فلو كنتِ جددتيهِ واحتزتيه ِكان لَكِ وإنما هو اليوم مالُ وارثٍ وإنما هما أخواكِ وأختاكِ, فاقتسموه على كتاب الله
“Wahai puteriku, aku sangat senang engkau aku tinggalkan dalam keadaan kaya dan sungguh aku pernah menghadiahkan untukmu sebidang kebun yang hasilnya sebanyak 20 wasaq, andai engkau dahulu telah menerimanya niscaya kebun itu menjadi milikmu. Akan tetapi hari ini kebun itu menjadi bagian dari harta warisanku yang engkau bagi-bagikan kepada saudara dan saudarimu” (HR Malik)

⏺Dalam asuransi syariah, pengelola boleh mendapatkan fee untuk mengelola dana yang terkumpul.

⏺Ketika terjadi untung atau rugi maka bukan menjadi tanggung jawab pengelola dana, melainkan tanggung jawab pemilik dana atau peserta asuransi.

➡️Contoh: DKM yang membantu mengelola dana kematian yang dikumpulkan warga.

Ketika terdapat banyak kematian di masa pandemi dana dananya defisit, maka DKM tidak boleh menanggung kekurangan dana. Akan tetapi yang dilakukan adalah warga mengumpulkan kekurangan dengan memberi iuran tambahan.

Adapun misal ketika dananya surplus di akhir tahun, maka dana tersebut bukan keuntungan DKM, akan tetapi kelebihan dana tersebut dapat dijadikan pengurang iuran tahun berikutnya ataupun dikembalikan ke warga.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Perusahaan di tempat kerja mewajibkan asuransi konvensional yang dipotong dari gaji dan tidak bisa dihindari. Bagaimana hukumnya dan apakah boleh dimanfaatkan?

✍️ Jawab:
Jika berupa paksaan dan tidak bisa dihindari maka In Syaa Allah tidak berdosa. Namun jika bentuknya subsidi dari perusahaan, maka boleh karena merupakan hibah

Yang boleh dimanfaatkan hanya sebesar jumlah premi yang dibayarkan. Misalkan jumlah premi yang dibayarkan 30juta. Ketika ada pengobatan dengan jumlah lebih kecil dari 30juta, maka tidak masalah. Namun jika jumlahnya lebih besar dari 30juta, maka melihat kondisi pada saat itu apakah kita bisa memiliki kelapangan dana atau tidak. Jika ada kelapangan dana, maka selisihnya dapat diberikan ke fakir miskin. Namun jika kondisi keuangan tidak memungkinkan In Syaa Allah tidak mengapa.

2️⃣Berapa batas jasa maksimal wakalah dari biaya yang terkumpul? Apakah boleh dengan persentase dari premi yang dikumpulkan?

✍️ Jawab:
Dapat dikembalikan ke urfnya untuk pengelolaan dana. Misal melihat besar biaya pengelolaan dana di bank

3️⃣Apakah asuransi yang dibolehkan hanya yang berakad hibah?

✍️ Jawab:
Asuransi yang dibolehkan tujuannya untuk tolong menolong.

Ketika terjadi suatu resiko, yang diterima peserta asuransi syariah bukan yang ia hibahkan. Yang dia terima adalah sebagian yang sudah ia dikeluarkan dan belum diserahkan pada orang lain ditambah dengan yang dihibahkan oleh peserta lain untuknya.

4️⃣Apakah menentukan sebuah asuransi syariah dapat disimpulkan dari premi yang tetap atau yang tidak tetap?

✍️ Jawab:
Bisa iya bisa tidak, untuk memastikannya dapat dicek bagaimana pengelolaan dana apabila defisit. Jika defisit ditanggung oleh pengelola, maka tidak sesuai dengan konsep asuransi syariah.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: ittibamengaji.net
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *