Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Tematik

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

Diterbitkan pada -- 25 Februari 2021 @ 11:00

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
📖 Syarah Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr Erwandi Tarmizi MA
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 9 Rajab 1442H | 20 Februari 2021

🔘 BPJS Sebagai Bentuk Tolong Menolong

⏺Jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara oleh karena itu pembiayaan kesehatan yang dikeluarkan oleh setiap warga negara seharusnya menjadi tanggung jawab negara/pemerintah.

⏺Dalam kondisi keuangan negara belum mampu menanggung seluruh biaya kesehatan rakyatnya, maka negara/pemerintah dibolehkan memungut dana bantuan dari sebagian warga yang mampu untuk membantu yang tidak mampu. Sedangkan warga yang tidak mampu tidak dipungut biaya apapun.

⏺Dalil tolong menolong

Allah berfiman dalam QS Al-Maidah:2
‎وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Rasulullah ﷺ bersabda:
‎ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia mau menolong sesamanya.”

🔘Akad Dalam BPJS

⏺BPJS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjamin kesehatan warga negara dan merupakan bentuk asuransi jiwa. Oleh karena itu hukumnya mengacu pada hukum asuransi.

⏺Akad dalam BPJS merupakan akad hibah berupa pemberian bantuan dari pemerintah dan juga bantuan dari warga yang mampu kepada kaum miskin. Hanya saja akad hibah ini memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam prakteknya.

⏺Namun dalam menentukan jenis akad, secara prinsip yang dilihat dalam akad adalah hakikat dan maknanya bukan dari lafal dan judulnya.

Contoh: A menyerahkan uang ke B, akadnya bisa banyak, bisa berupa akad jual beli, sedekah/hibah, pinjam, atau pun investasi, tergantung maksud dan tujuan saat dilakukannya serah terima.

Demikian pula dalam BPJS yang tidak ada kata-kata hibah, namun hakikatnya adalah akad hibah yaitu berupa bantuan dari negara dan warga yang mampu kepada warga yang tidak mampu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

⏺Karena akadnya hibah, maka unsur gharar di dalamnya dibolehkan

🔘Konsep BPJS Menurut Syariat

⏺Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga negara. Jika tidak mengikuti BPJS, seorang warga akan kesulitan misal saat akan mendapatkan pelayanan publik.

Dengan demikian jika kita “dipaksa” ikut BPJS, maka niatkan tujuannya untuk membantu kaum dhuafa, bukan untuk mendapat manfaatnya. Niatkan untuk membantu ribuan atau jutaan orang yang tidak mampu yang mengikuti program BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

⏺Secara konsep yang disyariatkan, maka BPJS sudah sesuai syariat jika dibandingkan dengan asuransi lainnya yang dengan label syariah.

Dalam BPJS, orang yang tidak bayar sama sekali bisa mendapatkan bantuan kesehatan dari BPJS secara gratis. Sedangkan di asuransi syariah tidak mungkin mendapatkan bantuan jika tidak mengikuti programnya/membayar premi.

⏺Memberi merupakan suatu hal yang mulia sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنه ia berkata

‎أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi ﷺ ‘Islam yang bagaimana yang paling baik?’ Beliau bersabda, ‘Memberi makan (pada yang butuh), juga mengucapkan salam pada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.”

Allah berfirman dalam QS Al-Insan: 8
‎وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينٗا وَيَتِيمٗا وَأَسِيرًا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”

Merupakan sifat orang-orang yang mulia adalah suka memberi makan kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan (orang kafir)

⏺Agama Islam dibangun di atas 2 hal, yaitu berbuat baik dalam ibadah pada Allah ‎ﷻ dengan menyempurnakan akidah & tauhid dan berbuat baik kepada manusia. Dan keduanya dapat ditemui dalam diri Rasulullah ﷺ

⏺Dalam konsepnya, BPJS hanya sebagai pengelola yang dana operasionalnya ditetapkan setiap tahunnya dimana jika ada kelebihan dana dari masyarakat maka akan dikembalikan ke negara, dan jika ada kekurangan maka akan ditutupi oleh negara.

Tidak ada pihak kedua yang diuntungkan atau dirugikan sebagaimana yang terjadi pada asuransi konvensional yang diharamkan.

Yang terjadi adalah BPJS sudah 6 tahun berjalan (sejak 2014) dan selalu defisit yang mana kekurangannya ditanggung oleh negara. Hal ini sebagaimana layaknya fungsi negara yang menanggung warganya dalam mendapatkan kesejahteraan dimana yang utama adalah kesehatan.

🔘Beberapa Praktek BPJS yang Tidak Sesuai Syariat

Namun demikian, dalam pengelolaannya masih terdapat beberapa praktek yang belum sesuai syariat antara lain:

1️⃣Masih memungut premi dan memberikan jasa pelayanan berdasarkan premi tersebut. Bahkan terkadang rumah sakit mempersulit pasien yang berobat dengan BPJS. Hal ini merupakan kesalahan praktek dari sisi rumah sakit yang membedakan antara pasien BPJS dengan non BPJS.

2️⃣Pengumpulan dana masih menggunakan bank konvensional yang mana dana tersebut dikembangkan oleh bank dengan produknya yang ribawi. Tentunya hal ini termasuk dalam tolong menolong dalam pengembangan riba.

3️⃣Sistem pembayaran dari BPJS ke rumah sakit dengan cara kapitasi yang mengandung unsur gharar tinggi. BPJS mematok nominal tertentu untuk dibayarkan ke rumah sakit baik jumlah pasien banyak atau pun sedikit. Dengan demikian, jika pasiennya banyak maka dapat dipastikan rumah sakit mengalami kerugian.

Hal ini yang kemudian disiasati oleh rumah sakit dengan membatasi jumlah pasien BPJS agar rumah sakit tidak rugi.

Namun demikian gharar ini dapat menjadi kecil dengan cara BPJS mengelompokkan rumah sakit penerima dana BPJS menjadi beberapa kelas berdasarkan jumlah pasiennya. Dengan demikian unsur gharar dapat diminimalkan dan gharar yang minimal sepakat dibolehkan oleh para ulama.

4️⃣Adanya denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% per bulan yang dikenakan kepada peserta mandiri yang terlambat membayar premi sesuai ketentuan yang ditetapkan. Hal ini termasuk riba jahiliyya yaitu riba yang dilakukan oleh arab jahiliyyah yang mensyaratkan pengembalian melebihi nilai pinjaman atau mensyaratkan denda jika terlambat melakukan pengembalian.

🔘Hukum BPJS Bagi Pesertanya

⏺BPJS dapat dihukumi berbeda bagi para pesertanya berdasarkan status kepesertaannya sebagai berikut:
1️⃣Peserta Bantuan Iuran (PBI)

PBI ditujukan bagi orang miskin yang diberikan secara gratis tanpa premi. Bagi PBI, BPJS hukumnya boleh karena tidak mungkin ada denda keterlambatan.

2️⃣Peserta non PBI dari golongan PNS, Polri, organisasi dan institusi lainnya yang preminya sebagian ditanggung kantor sebagian peserta.

Bagi yang TIDAK dipotong dari gaji maka masih diperbolehkan mengikuti BPJS karena tidak mungkin terjadi denda keterlambatan atau pun jika terjadi keterlambatan bukan menjadi tanggung jawab peserta melainkan tanggung jawab instansi atau perusahaan. Akad keikutsertaannya adalah hibah bantuan dari instansi atau perusahaan.

Sedangkan jika premi dipotong dari gaji, maka haram karena denda keterlambatan akan ditanggung oleh peserta. Saat itu yang terjadi adalah akad yang mengandung unsur riba.

3️⃣Peserta mandiri yang tidak dibayar pemerintah maupun instansi

Haram hukumnya selama masih ada aturan denda keterlambatan karena merupakan riba jahiliyyah.

⏺Namun demikian dengan adanya aturan perundang-undangan yang baru dimana seluruh warga negara harus ikut BPJS, maka hukumnya berubah mengikuti aturan tersebut.

Jika seorang warga negara tidak memenuhi kewajibannya ikut BPJS, maka hak-haknya sebagai warga negara tidak akan dipenuhi oleh negara contohnya seperti tidak mendapat pelayanan publik. Dengan kondisi tersebut maka tidak mengapa seorang warga negara menjadi peserta BPJS karena terpaksa sekalipun peserta mandiri.

Dalam hal ini hukum nya sama dengan membayar asuransi jiwa yang masuk dalam harga tiket pesawat/transportasi publik lainnya yang tidak dapat dielakkan

⏺Akan tetapi bagi peserta yang mampu, ketika terjadi resiko pertanggungan layanan kesehatan yang lebih besar dari premi, maka tidak halal baginya karena akadnya mengandung unsur gharar dan riba.

⏺Sedangkan bagi peserta yang TIDAK mampu dan penyakit yang dideritanya adalah penyakit berbahaya, maka halal baginya untuk menggunakan layanan kesehatan yang lebih besar dari premi yang dibayarkan karena riba dihalalkan bagi orang miskin untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

🔘Alternatif Penghapusan Denda

Denda keterlambatan dalam BPJS bertujuan untuk membuat lebih disiplin namun di sisi lain menyebabkan masuknya seorang muslim dalam dosa riba.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan sistem penghentian keanggotaan jika tidak membayar premi keanggotaan dalam periode tertentu misal 3 bulan untuk perusahaan atau 6 bulan untuk perorangan.

Hal ini juga sudah diterapkan dalam pengelolaan listrik dimana menggunakan sistem prabayar yang non riba dan tidak lagi menggunakan pasca bayar yang dikenakan denda ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Dengan sistem pra bayar, ketika pengguna listrik tidak membayar maka ia tidak dapat menikmati layanan listrik.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Hampir semua warga di daerah tempat tinggal didaftarkan sebagai PBI dan saya bukan kaum dhuafa, apakah tetap boleh dimanfaatkan untuk darurat?

✍️ Jawab:
Bila setiap mendapatkan perawatan dan nilai perawatan layanan kesehatannya terjangkau, maka uang senilai tersebut dapat disedekahkan ke fakir miskin.

2️⃣Jika untuk pedagang karena tidak dipaksa pemerintah, apakah boleh ikut bpjs atau sebaiknya ikut asuransi syariah?

✍️ Jawab:
⏺Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga negara. Sepengetahuan ustadz untuk karyawan diwajibkan di 2017 dan untuk individu diwajibkan di 2019.

Jika tidak mengikuti BPJS, seorang warga akan kesulitan misal saat akan mendapatkan pelayanan publik. Paksaannya dalam bentuk syarat ketika membutuhkan pelayanan publik.

⏺Secara konsep yang disyariatkan, maka BPJS sudah sesuai syariat jika dibandingkan dengan asuransi lainnya yang dengan label syariah.

Dalam BPJS, orang yang tidak bayar sama sekali bisa mendapatkan bantuan kesehatan dari BPJS secara gratis. Sedangkan di asuransi syariah (yang misal secara syariat sudah benar) tidak mungkin mendapatkan bantuan jika tidak mengikuti programnya/membayar premi.

3️⃣Seorang karyawan ikut BPJS dan juga asuransi swasta dari perusahaan. Untuk yang BPJS premi dibayarkan oleh perusahaan 3% dan dari gaji karyawan 1%. Bagaimana hukumnya?

✍️ Jawab:

⏺Untuk yang BPJS boleh digunakan untuk berobat. Karena sifatnya “dipaksa” ikut maka tidak dibebankan dosa riba.

Namun demikian tetap hitung pengeluarannya serta lihat kondisi keuangan. Misal menurut perhitungan biaya yang dikeluarkan 20 juta, dan saat digunakan sudah terkumpul premi 15 juta. Lihat kondisi keuangan apakah memungkinkan untuk menanggung selisih 5 juta secara mandiri. Jika cukup maka berikan penggantian sebesar 5 juta tersebut ke fakir miskin atau bisa juga didonasikan ke BPJS (jika ada pilihan untuk mendonasikan).

⏺Sedangkan untuk asuransi swasta jika merupakan fasilitas dari perusahaan maka boleh karena merupakan hibah dari perusahaan.

4️⃣Bagaimana dengan bank yang memberikan pembiayaan/pinjaman kepada rumah sakit sebagai modal kerja biaya penggantian sementara selama rumah sakit menunggu dana dari BPJS cair? Mekanisme pengembaliannya dapat dilakukan dari rumah sakit ke bank setelah dana dari BPJS cair atau pun dari BPJS dapat langsung ke bank yang memberikan modal kerja.

✍️ Jawab:

⏺Rumah sakit wajib dan “dipaksa” untuk ikut BPJS karena jika tidak ikut akan mendapat sanksi dari pemerintah. Hal ini tidak masalah karena dari sisi konsepnya sudah bagus dan sesuai tinjauan syariat

⏺Jika bentuk pengembalian pinjaman ke bank tidak sesuai dengan jumlah pinjaman, maka merupakan bentuk akad riba dari bank ke rumah sakit.

Terjadi riba karena bentuknya akad pinjaman dengan pertambahan dimana pengembalian dengan bank dilakukan setelah adanya piutang yang muncul dari BPJS kepada rumah sakit

⏺Untuk menghindari adanya riba dapat dilakukan dengan akad ijarah multi jasa di awal. Konsepnya adalah membeli dengan tunai kemudian dijual lagi dengan tidak tunai.

Misal: dilakukan kerja sama antara bank syariah dengan rumah sakit dan bank dengan BPJS. Bank syariah membeli jasa pelayanan kesehatan dengan tunai ke rumah sakit, setelah itu bank syariah menjual jasa yang sudah dibeli dari rumah sakit secara tidak tunai ke rumah sakit.

Pada saat bank syariah menjual secara tidak tunai ke BPJS, maka diperbolehkan mengambil keuntungan. Misal bank syariah membeli secara tunai jasa pelayanan kesehatan ke rumah sakit 30 juta, kemudian bank syariah menjual kembali seharga 35 juta, maka akad seperti ini diperbolehkan dan halal.

Dengan demikian, setiap ada pasien BPJS maka oleh pihak rumah sakit diarahkan/diserahkan ke bank syariah, dan bank syariah kemudian melakukan transaksi dengan rumah sakit.

5️⃣Alhamdulillah memiliki kemampuan untuk membayar pelayanan kesehatan, hanya saja waktu itu pernah menggunakan BPJS untuk operasi sesar senilai 10jt. Sampai saat ini terus membayar premi dan sesuai perhitungan akan lunas dalam 40 bulan ke depan. Apakah saat ini tetap harus membayar selisihnya atau bagaimana?

✍️ Jawab:
Kalau tidak akan melakukan klaim lagi maka tidak masalah, dan dapat dilakukan pembayaran premi hingga lunas sesuai perhitungan.

⚫️Nasihat Ustadz

Tidak boleh mengambil keputusan dalam hidup sesuai dengan apa yang kita senangi, yang paling penting adalah melakukan sesuai dengan apa-apa yang membuat Allah ‎ﷻ tidak murka sehingga Allah ‎ﷻ ridho dan kita In Syaa Allah mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: ittibamengaji.net
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *