Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc,  Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid

Hal-Hal Yang Sunnah & Makruh Ketika Berpuasa

This entry is part [part not set] of 12 in the series BidayatulAbid

Diterbitkan pada -- 17 April 2021 @ 13:57

┏📜 🍃━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
📣 Resume ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━📜 🍃┛

🍁 Hal-Hal Yang Sunnah & Makruh Ketika Berpuasa

📖 Kitab Bidayatul-‘Abid wa-Kifayatuz-Zahid karya ‘Abdurrahman ibn ‘Abdillah al-Ba’liy

🎙 Ustadz Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. حَفِظَهُ اللهُ تعالى

🗓️⏰ Selasa, 01 Ramadhan 1442 H⁣
13 April 2021
Pukul 16.15 – 17.45 WIB⁣

‎الحمدلله رب العالمين و به نستعين ، و نصلى و نسلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين و بعد.

Sebelum sampai pada hal-hal yang di-sunnah-kan dan di-makruh-kan selama berpuasa, terlebih dahulu dibahas pembatal puasa yang mewajibkan Qadha puasa dan menunaikan Kafarah

❌Jima’ pada siang hari di bulan Ramadhan

Barangsiapa yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan lewat qubul atau dubur, maka dia wajib qadha puasanya dan menunaikan kafarah, atau berjima’ dengan mayat, berjima’ dengan hewan tetap qadha puasa dan menunaikan kafarah walaupun dalam keadaan dipaksa atau lupa”

Berdasarkan dalil Al-Baqarah (2:187)

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ
فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”

secara mafhum mukholafah bahwa dapat disimpulkan bahwa tidak bolehnya jima’ di siang hari saat berpuasa ramadhan.

⏺️ Apabila telah terjadi jima’ pada siang hari bulan ramadhan maka puasanya batal dan wajib qadha puasa berdasarkan keumuman terhadap pembatal puasa lainnya.
⏺️ Untuk kasus jima’ pada siang hari bulan ramadhan diharuskan menunaikan kafarah berupa
1. Membebaskan seorang budak
2. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut
3. Memberikan makanan kepada 60 orang miskin

Hal diatas berdasarkan dalil hadits:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Ttidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. Dalam keadaan seperti ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu!”

Terjadi perbedaan pendapat mengenai jima’ di siang hari bulan ramadhan bagi yang lupa dan dalam keadaan dipaksa,
➡️ Mazhab : berpendapat bahwa membatalkan puasa dan diwajibkan qadha dan menunaikan kafarah
➡️ Riwayat lain berpendapat tidak batal dikarenakan ada udzur (lupa dan dipaksa) sehingga tidak membatalkan puasa dan tidak perlu qadha puasa dan menunaikan kafarah

✅ Ustadz lebih cenderung pada pendapat kedua yaitu tidak membatalkan puasa bagi ada udzur (contoh : lupa atau dipaksa), namun tetap menghormati perbedaan pendapat ini.

Hal-hal mengenai qadha puasa dan kafarah
⏺️ Orang yang menjadi pasangan berjima’ (contoh: istri) juga batal dan wajib qada dan menunaikan kafarah. berdasarkan keumuman hukum untuk laki-laki juga dapat berlaku pada perempuan apabila tidak ada perintah spesifik kepada laki-laki atau perempuan.

⏺️ mengulang jima’ pada siang hari di bulan ramadhan namun berbeda hari
tetap batal puasanya dan wajib qadha sesuai hari batalnya puasa tersebut dan disertai kafarah. Dalam hal menunaikan kafarah, apabila setelah kejadian batal sebelumnya (karena jima’) sudah menunaikan kafarah, maka saat selanjutnya batal (karena jima’) diwajibkan menunaikan kafarah lagi. Apabila diantara kejadian satu dan lainnya belum menunaikan kafarah, maka kewajiban kafarah hanya satu kali. Hal ini dengan catatan apabila yang bersangkutan tidak mampu untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut (apabila 2 kali batal karena jima’ menjadi 4 bulan berturut-turut).

⏺️ mengulang jima’ pada siang hari di bulan ramadhan namun hari yang sama
Sama seperti jima’ pada siang hari di bulan ramadhan namun di hari yang berbeda, tetap qadha puasa dan menunaikan kafarah sesuai cara yang disebut diatas.

⏺️ Kewajiban menunaikan kafarah tetap berlaku untuk batal puasa karena jima’ untuk hubungan sesama jenis
Puasanya batal, diwajibkan qadha puasa dan menunaikan kafarah serta mendapat dosa besar dan diharuskan bertaubat kepada Allah. Batalnya puasa berdasarkan qiyas jima’ walaupun tidak ada masuknya hasyafah ke dalam farj (pada kasus lesbian).
⏺️ Kafarah jima’ itu adalah sama dengan kafarah zihar, membebaskan budak muslim, dan fisiknya kuat untuk dipekerjakan, namun budak ini berbeda dengan ART (Asisten rumah tangga), mereka adalah orang yang merdeka.
islam sangat memotivasi untuk membebaskan budak, dikikis perlahan, kalau tidak punya budak maka diganti dengan puasa 2 bulan berturut, kasus perempuan yang ada haidh, maka ini adalah udzur dengan tetap berpuasa 60 hari diselingi dengan haidhnya, serta orang sakit dan safar atau melanggar hari yang diharamkan berpuasa, tetap teranggap berturut-turut dan jika tidak mampu juga berpuasa maka memberi makan 60 orang miskin, makanan yang secara urf 1 porsi.
jika tidak mampu juga melakukan opsi 3, maka gugur baginya membayar kafarah
merupakan perbuatan yang haram melakukan jima padahal dia tau tidak bisa membayar kafarah

Hal yang sunnah dan makruh ketika berpuasa

1. Hal-Hal yang disunnahkan ketika berpuasa:
1. menyegerakan berbuka, karena nabi Muhammad bersabda:
manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (hr…)
dengan memastikan waktu berbuka sudah masuk
berbeda dengan syiah mereka mengakhirkan berbuka sampai isya
2. Disunnahkan mengakhirkan suhur (perbuatan), sedangkan sahur adalah makanan sahur, namun karena sudah terbiasa di Indonesia tidak mengapa.
Dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu , beliau berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Kami bersahur bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian beliau pergi untuk shalat.” Aku (Ibnu Abbas) bertanya, “Berapa lama antara adzan dan sahur?” Beliau menjawab, “Sekitar 50 ayat.”

3. disunnahkan untuk membaca doa ketika berbuka puasa,
ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
“Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.”

4. Berbuka dengan Ruthob (kurma basah), jika tidak ada dengan Tamr (kurma kering), jika tidak ada juga maka dengan air
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu (ia berkata) :
كَانَ رَسُو لُ اللِّهِ صَلَّى اللَّهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أََنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَا تٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَم تَكُنْ حَسَا حَسَواتٍ مِنْ مَاءٍ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air“

2. Hal- Hal yang dimakruhkan ketika puasa:

1. mengumpulkan air ludah dengan sengaja lalu menelannya, baik apakah karena haus, iseng atau sebab lainnya
2. mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan, mubah untuk seorang ibu yang mau menyuapkan anaknya
3. mencium istri bagi yang mudah tergerak syahwatnya, namun jika tidak mudah tergerak syahwatnya maka mubah, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”

Tuntunan Qadha Puasa Ramadhan:
⏺️ Barang siapa yang tidak berpuasa beberapa hari di bulan ramadhan, maka dia mengqadha dan disunnahkan untuknya menyegerakannya (selama belum masuk ramadhan berikutnya)
Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

⏺️ Wajibnya qadha puasa ramadhan apabila jumlah hari tersisa di bulan sya’ban sebelum ramadhan berikutnya adalah sama dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan / harus di-qadha pada ramadhan sebelumnya

⏺️ Boleh untuk puasa sunnah sebelum melakukan qadha puasa ramadhan
Berdasarkan mazhab hambali berpedapat bahwa harus selesaikan qadha dahulu kemudian diikuti puasa sunnah.

✅ Ustadz cenderung pada riwayat lain untuk bolehnya puasa sunnah sebelum menyelesaikan qadha berdasarkan keumuman bolehnya shalat sunnah sebelum melakukan shalat fardhu serta keumuman anjuran memperbanyak ibadah Akan tetapi akan lebih baik untuk menyegerakan qadha puasa.

⏺️ Mengganti niat menjadi puasa sunnah ditengah hari saat puasa qadha, puasa sunnahnya sah. kecuali puasa wajib yang sedang dijalani adalah puasa wajib di bulan ramadhan.

⏺️ haram bagi yang menunda qadha sampai datang ramadhan berikutnya kecuali ada udzur. Apabila tanpa udzur yang menyebabkan hal tersebut maka wajib qadha dengan ditambah bayar fidyah sejumlah hari yang terlambat diganti.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata : “Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar” [Bukhari 4/168, Muslim 1148]

⏺️hutang puasa tersisa bagi orang yang sudah meninggal
✅ wajib bagi keluarga mengeluarkan fidyah dari harta waris
✅ riwayat lain adalah ditunaikan puasanya oleh keluarga waris
Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-)

Tanya-Jawab :

1️⃣ Segera mengkonsumsi takjil kemudian langsung shalat dilanjutkan dzikir dan shalat sunnah ba’da maghrib, padahal makan sudah tersaji, apakah tidak bertentangan dengan anjuran menyegerakan makan saat sudah ada makanan terhidang
✍️ Jawab:
✅ Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakan ruthob (kurma basah) kemudian dilanjutkan dengan shalat maghrib, namun semuanya ini dikembalikan kepada apa yang lebih memudahkan. Apabila dirasa menyulitkan seperti makan kemudian shalat dan menlanjutkan makan (di masjid), maka dikembalikan pada yang lebih mudah saja.

2️⃣ Bagaimana bagi laki-laki yang tidak sadar mimpi basah kemudian berpuasa, dipertengahan puasa sadar bahwa mimpi basah sebelumnya, bagaimana dengan kondisi seperti ini ?
✍️ Jawab:
✅ Puasanya sah, namun yang bersangkutan wajib untuk mandi wajib.

3️⃣ Apakah untuk membayar fidyah boleh diwakilkan oleh orang lain ?
✍️ Jawab:
✅ ya, boleh diwakilkan oleh orang lain

4️⃣ Penanya pernah mendengar pendapat bawa terkait qadha puasa yang terlewat sampai ramadhan berikutnya hanya qadha saja dikarenakan dalil fidyah hanya datang dari sahabat.
✍️ Jawab:
✅ Terjadi perbedaan pendapat mengenai dalil fidyah tersebut, penulis kitab mengambil pendapat yang berupa ibnu abbas berdalil bukan atas ijtihadnya sendiri melainkan datang dari rasulullah salallahu alaihi wassalam, memang benar ada pendapat lain sebagaimana yang ditanyakan, namun ustadz lebih cenderung kepada kepada qadha puasa + fidyah untuk kehati-hatian.

5️⃣ Bagaimana dengan pernyataan bahwa selama bulan ramadhan, amalan yang sunnah dianggap wajib, amalan yang wajib diganjar berkali lipat ? juga bagaimana dengan di bulan sya’ban
✍️ Jawab:
✅ Wallahu ‘alam ustadz perlu memastikan terlebih dahulu dalilnya dan akan dibahas pada pertemuan selanjutnya insyaAllah.

6️⃣ Bagaimana dengan orang yang pernah melakukan jima’ di siang hari bulan ramadhan namun tidak mengetahui hukum kafarah terkait hal tersebut ?
✍️ Jawab:
✅ Tetap wajib menunaikan kafarah berdasarkan dalil hadits tang sudah dibahas diatas bahwa fulan yang datang kepada Rasulullah salallhu alaihi wassalam bertanya kepada beliau ditengah kondisi tidak mengetahui hukum kafarahnya. sehingga ulama melakukan istimbath terhadap hal ini bahwa tetap wajib menunaikan kafarah


Nasihat Penutup Kajian

Alhamdulillah telah dipelari mengenai qadha dan kafarah, maka haruslah kita berhati-tai semampunya untuk menghindarinya apabila memang tidak ada udzur. Dalam hal ini juga tidak boleh bersengaja membuat udzur seperti sengaja bersafar dengan niatan berjima’ di siang hari ramadhan. Kita mempelajari ilmu ini untuk mengamalkannya insya Allah dengan mengamalkan ilmu, ilmu kita dapat bertambah atas izin Allah dan mendapatkan keberkahan dari ilmu tersebut.

‎والله تعالى أعلم بالصواب

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

credit : Abu sofia – Abu Raffa

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *