Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Sahnya Jual Beli Secara Syar’i

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 31 Januari 2021 @ 10:00

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Sahnya Jual Beli Secara Syar’i
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 24 Oktober 2020 | 8 Rabi’ul Awwal 1442H

🔘Rukun Bai’

1. Pelaku transaksi: penjual dan pembeli
2. Objek transaksi: harga dan barang
3. Akad (transaksi): segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi

Terdapat perbedaan mengenai rukun jualbeli dalam buku fiqih dan hadist dimana dalam hadist tidak terdapat rukun jualbeli, sedangkan dalam buku fiqih terdapat rukun dan syarat.

Tujuan adanya rukun dan syarat dalam buku fiqih adalah untuk memudahkan pemahaman dimana seluruh rukun dan syarat tersebut diambil dari hadist mengenai jualbeli.

🔘Perbedaan rukun dan syarat

Rukun dan syarat jika tidak dilakukan maka menyebabkan sebuah ibadah tidak sah dan tidak diterima.

Contoh: rukun dan syarat dalam sholat

⚫️Rukun

– jika tidak melakukan rukun maka tidak sah solatnya.
– contoh rukun solat: berdiri, takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, ruku, bangkit dari ruku disertai itidal, sujud, duduk antara dua sujud, dst
– ketika rukun solat ada yang ditinggalkan dalam sebuah rakaat solah, maka rakaatnya batal dan wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna tersebut baru kemudian di akhir melakukan sujud syahwi
– Jika solat tidak sah, maka wajib melakukan solat kembali

⚫️ Syarat
– syarat bukan merupakan bagian dari solat
– tapi jika syarat tidak dipenuhi, maka juga tidak sah solatnya
– syarat harus ada dari awal hingga akhir ibadah dilakukan

Rukun dan syarat ini juga berlaku dalam jualbeli.
– jika tidak melakukan rukun dalam jualbeli, maka tidak sah transaksinya.
– jika barang/uang sudah diserahkan dengan transaksi yang tidak sah, maka barang/uangnya tidak halal

🔘Bentuk Akad

Bentuk akad dibagi menjadi 2:

1️⃣Dengan kata-kata
yaitu dengan ijab (kata-kata yang diucapakan terlebih dahulu) dan qabul (kata-kata yang diucapkan kemudian)

2️⃣Dengan perbuatan

Contoh:
Saat jual beli rumah dimana pembeli memberi cek seharga sekian tanpa mengucapkan kata-kata saya membeli. Kondisi ini menunjukkan pembeli bersedia membeli rumah tersebut.

– Jika akad terjadi dengan tidak ada catatan/tulisan dan kata-kata, maka khilaf para ulama.
– Mayoritas ulama mengatakan sah kecuali mahzab Syafi’i menyatakan tidak sah karena tidak adanya ijab qabul yang menyatakan ridho
– Pada dasarnya jika diucapkan baik oleh penjual dan pembeli maka sudah pasti ridho. Namun, tidak ada dalil yang menyatakan keridhoan harus dengan kata-kata. Apabila perbuatan sudah menunjukkan hal tersebut maka pada dasarnya cukup.

Contoh lain:
Vending machine dimana tidak ada kata-kata dalam melakukan pembelian. Pemilik vendong machine menyewa tempat dan selalu memeriksa stok dan uang. Kondisi ini sudah pasti pemilik melakukannya dengan tujuan ridho menjual. Sedangkan pembeli memilih barang di vending machine sesuai dengan keinginannya yang menunjukkan pembeli melakukannya dengan tujuan ridho membeli. Dengan demikian karena perbuatannya sudah jelas ridho, maka akad ini sah.

– Jadi akad dengan perbuatan ini sah seperti halnya akad dengan kata-kata, kecuali akad nikah dimana wajib dilakukan dengan kata-kata.

🔘Soal Jawab

1️⃣ Soal
Mengapa pada persyaratan ta’liq kiyah harus meminta persetujuan kepada orang lain? Apa karena barang yang dijual bukan milik penjual?

✍️ Jawab:

Syarat: saya jual barang milik saya dengan syarat orang tertentu (misal istri) setuju.

Jika menjual barang yang bukan miliknya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kalau rukun yang dilanggar dimana objek jualbeli harus dimiliki, maka tidak sah jualbelinya.

Misalkan saat Fulan mau menjual rumah miliknya, tetapi ketika akan dijual perlu minta izin pada istri, anak atau mertua yang ikut tinggal di rumah tersebut. Jika langsung dijual tanpa izin, maka akan membuat hidup dengan keluarga jadi tidak nyaman.

2️⃣ Soal
Jika melakuan jual beli terpaksa kan tidak sah hukumnya, bagaimana dengan barang tersebut? Terpaksa karena perasaan tidak enak jika tidak membeli barang milik teman walaupun sebenarnya tidak butuh barang tersebut.

✍️ Jawab:
Kondisi terpaksa adalah kondisi dimana berada di bawah tekanan yang membahayakan jiwa dan harta

Jika beli karena kondisi kasihan atau tidak enakan bukan terpaksa (jual beli muhabah: mayoritas menyatakan sah dan tidak masuk dalam kategori terpaksa)

Contoh mengenai kisah ‘Ammar bin Yasir.
– ‘Ammar bin Yasir yang tuannya memaksanya kembali ke agama tuannya dengan siksaan yang kejam. Kemudian dia mengatakan kembali pada agama tuannya. Setelah itu ‘Ammar bin Yasir menemui Rasul dan akhirnya turun firman Allah QS An-Nahl:106

– An-Nahl: 106
‎مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

– Yang penting adalah hatinya tenang dengan keimanan.

Kalau permintaan dari pihak tertentu hanya bersifat ancaman, maka belum dianggap terpaksa. Namun, jika memang sudah dikenal kejam kemudian memberikan ancaman, maka bisa masuk kategori terpaksa dan boleh dijual.

Jualbelinya tetap tidak sah, baik uang yang diterima maupun barang yang diserahkan tidak sah. Misalkan harga pasar tanah 2jt/meter, kemudian dijual secara terpaksa (daripada tidak ada uang yang diperoleh) hanya 500rb/meter. Maka 500rb/meter tersebut halal dan sisanya 1.5jt/meter tidak halal dan akan menjadi hutang pembeli yang akan dibayar di akhirat.

3️⃣ Soal
Membeli pakaian ke reseller untuk dijual lagi. Jika sudah ada pesanan dari calon pembeli, baru kemudian memesan ke reseller dengan cash di depan dan langsung transfer. Reseller tersebut tidak memiliki barang dimana

Apakah dengan pembayaran cash di depan ini artinya boleh melakukan penjualan ke calon pembeli? Dan apakah akadnya termasuk akad salam?

✍️ Jawab:
Jika barangnya sudah ready stok, maka bisa dengan akad salam. Walaupun jika jaraknya pendek antara pembayaran dan serahterima barang, sebagian ulama menyatakan tidak sah.

4️⃣ Soal
Membayar dengan lunas barang ready stok yang ada di marketplace yang dikirim 3 hari kemudian. Apakah termasuk bai’ salam.

✍️ Jawab:
Uang diserahkan di majelis akad atau tidak?

Pembeli tutup aplikasi masi

Jika pembeli dan penjual masih berada di majelis (misal via chatting) dan kemudian pembeli transfer uang, maka diperbolehkan. Akan tetapi jika berpisah misal pembeli tutup aplikasi dan ke atm untuk bayar, maka tidak sah salamnya.

Dengan syarat juga barang bukan dgn spek yang ditunjuk. Misal jualbeli baju dimana pembeli menunjuk 1 baju tertentu yang diinginkannya, maka ini bukan jual beli salam tapi jual beli ‘ain.

Jual beli ‘ain boleh kalo barang sudah menjadi milik penjual

5️⃣ Soal
Apakah boleh menjual barang siap jual/ready stok yang belum dimiliiki dengan alasan akad salam?
Contoh membeli beras 1ton dan penjual berjanji dapat dipenuhi dalam 3 hari. Sementara pada saat akad penjual tidak memiliki 1ton di tokonya tetapi hanya 100kg.

✍️ Jawab:

Kalau uang diserahterimakan di majelis, maka bisa disebut akad salam. Tapi jika tidak diserahterimakan di majelis, maka termasuk jualbeli barang yang belum dimiliki.

6️⃣ Soal
Bagaimana hukum jual beli emas dengan vending machine? Pola transaksinya seperti umumnya vending machine yang memilih jenis emas yang diinginkan dan dibayar dengan kartu debit lalu keluar emasnya.

✍️ Jawab:
Untuk barang yang harganya mahal, sebagian ulama menyatakan tidak boleh.

Untuk barang yang harganya relatif murah/tidak mahal, maka sepakat para ulama memperbolehkan kecuali mahzab Syafii.

Jika membeli emas, maka juga harus ada sertifikat karena kalo tidak harganya bisa turun. Jika membeli barang seperti minuman, maka diperbolehkan.

7️⃣ Soal
Berapa lama jarak waktu penyerahan barang hingga layak disebut akad salam?

✍️ Jawab:
Terdapat khilaf para ulama.

– Dalam mahzab Syafii setengah hari sehari boleh
– Jumhur ulama tidak memperbolehkan setengah atau satu hari karena pada zama Rasul jaraknya 1, 2, 3 tahun untuk mendapatkan kurma pada musim panen berikutnya. Pembelian dengan akad salam dilakukan pada saat belum musim kurma/tidak ada kurma.

Pada dasarnya tidak boleh menjual barang yang tidak dimiliki, akan tetapi Rasul membolehkannya.

Hikmah dibolehkan karena penjual dan pembeli mendapat keuntungan, yaitu:
– keuntungan penjual: mendapat uang untuk modal
– keuntungan pembeli: mendapat harga lebih murah

Jika hikmahnya tidak ada, maka tidak tercapai tujuan akad salam dan kembali ke hukum asalnya yaitu tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki.

Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat antara jarak transaksi akad dengan serahterima barang. Ada yang mengatakan 1 thn, 6 bulan, 3 bulan, 2 bulan atau yang paling pendek 1 bulan untuk dapat dikatakan sebagai salam.

Pada dasarnya dinamakan salam jika waktu antara akad dengan serah terima barang menyebabkan perubahan harga. Kondisi ini menunjukkan terdapat manfaat bagi kedua belah pihak. Jika hanya jarak sehari maka tidak ada perbedaan harga dan sebagian ulama tidak memperbolehkan sementara mahzab Syafii menyatakan sah.

8️⃣ Soal
Berbisnis dengan orangtua dimana modal diberikan orangtua dan keuntungan dibagi 2 dan kerugian juga dibagi 2 (penjual rugi dalam bentuk pengelolaan yang tidak menghasilkan dan pemodal rugi tidak mendapat keuntungan apapun)

Misal modal 5juta, kemudian setelah akad alat komunikasi rusak. Pengeluaran 3 juta untuk alat komunikasi dan 2 juta untuk barang. Karena waktu yang sudah lama berjalan, kemudian orangtua sebagai pemodal minta dikembalikan uang sebesar 5jt tersebut.

✍️ Jawab:
Jika modal dari orangtua, kembalikan saja modalnya dan rugi menjadi tanggungan penjual.

9️⃣ Soal
Menjual kitab dan AlQuran dengan menerima order dari seorang pembeli dan kemudian penjual diminta langsung untuk mengirim kitab tersebut ke suatu tempat untuk diwakafkan. Dalam prosesnya, penjual meminta dari produsen/penerbit untuk kirim langsung ke pembeli.

✍️ Jawab:

Jika akadnya jual beli, tidak boleh menjual jika belum memiliki dan menerima barang. Yang dapat diperbolehkan jika merubah akadnya sebagai perwakilan pembeli dan menerima fee.

Jika ingin akad jual beli yang sah, maka penjual harus membeli dulu dari penerbit setelah mengetahui kebutuhan dari calon pembeli. Kemudian setelah terima barang dari produsen, baru kemudian menghubungi calon pembeli apakah jadi beli kitabnya atau tidak. Jika pembayaran dilakukan ketika barang sudah diantar.

Jika dalam kasus ini posisi penjual di Balikpapan, penerbit di Jakarta dan pembeli di Bandung, maka agar transaksinya sah, penjual dapat merubah akad sebagai wakil dari pembeli untuk kemudian melakukan jual beli dengan penerbit.

🔟 Soal
Melakukan kerjasama dengan travel umroh dan mendapat pembiayaan dari bank syariah. Mekanismenya jamaah melakukan umroh dengan dibiayai dulu oleh bank. Kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil selama 5 bulan.
Dalam pembayaraan tidak ada denda keterlambatan dan pembiayaan ini juga dicover dengan asuransi syariah untuk menghindari ketidakmampuan membayar. Apakah hal ini diperbolehkan?

✍️ Jawab:

Kalau tidak ada denda keterlambatan maka diperbolehkan.

1️⃣1️⃣ Soal
Apakah masih dibolehkan melanjutkan akad sebagai reseller dengan distributor yang pada saat mendaftar jadi reseller mensyaratkan pembayar di awal, apakah berdosa?

✍️ Jawab:
Transaksi untuk menjadi member ini haram, adapun jualbeli selanjutnya tidak masalah.

1️⃣2️⃣ Soal
Penanya melakukan penjualan berdasarkan pesanan, ketika ada yang pesan baru kemudian dibeli. Contoh barangnya hp, laptop dll. Permasalahannya jika terdapat permintaan barang yang spesifikasinya sulit. Untuk barang jenis ini, biasa dilakukan dengan meminta orang lain untuk mencarikannya dan kemudian dikasi uang transport. Bagaimana hukumnya apakah dibolehkan?

✍️ Jawab:

Yang diperbolehkan adalah dengan memberikan uang pada wakil untuk membelikan barang (kondisi ini belum terjadi akad). Kemudian setelah barang dibeli oleh wakil, barang kemudian diserahkan ke penanya. Baru kemudian ditanyakan ke calon pembeli apakah jadi membeli barang atau tidak, jika tidak jadi maka itu menjadi resiko penanya.

🔘Penutup

Mempelajari syariat Allah tidak cukup dengan berdasarkan logika. Kalau cukup dengan logika, maka Allah tidak akan mengutus Rasulullah.

Ada hal-hal bisa dinalari sendiri ada yang berdasarkan syariat Allah. Rasulullah menjadi rahmat bagi kita semua dan akan menjadi rahmat bagi kita ketika kita mempelajarinya, adapun ketika kita berpaling atau tidak mau mengamalkannya maka akan menjadi dosa bagi kita di dunia dan akhirat.

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *