Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc,  Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid

Rukun Wudhu dan Tata Cara Mengusap Khuf

This entry is part [part not set] of 12 in the series BidayatulAbid

Diterbitkan pada -- 21 Januari 2021 @ 17:54

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Rukun Wudhu dan Tata Cara Mengusap Khuf
📖 Syarah Kitab Bidayatul ‘abid wa kifayatuz zahid karya Syekh Abdurrahman Ibnu Abdillah Al Ba’liy
👤Ustadz Dr Andy Octavian Latief, Msc
🗓️ 8 Desember 2020 | 23 Rabiul Akhir 1442H

⚫️Rukun Wudhu

🔘Rukun wudhu ada 6 (enam) berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Maidah: 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.

🔘Perbedaan Membasuh dan Mengusap

Dalam wudhu terdapat anggota tubuh yang dibasuh ataupun diusap. Perbedaannya adalah:
⏺Membasuh: menggunakan air yang mengalir
⏺Mengusap: tangan dibasahi air wudhu kemudian diusap ke anggota wudhu

🔘Rukun Wudhu

1️⃣Membasuh wajah

⏺Menurut mahzab Hambali yang termasuk wajah adalah muka, hidung dan mulut.

⏺Pada hidung dilakukan istinsyak sedangkan mulut dilakukan kumur-kumur (madhmadho)

⏺Dalam Mahzab Syafii, termasuk sunnah wudhu melakukan istinsyak dan madhmadhoh sebelum wudhu

⏺Jika berwudhu dimulai dengan wajah kemudian tangan baru kemudian instinsyak dan madmadhoh, maka menurut mahzab Hambali wudhunya tidak sah karena wajahnya belum selesai namun sudah pindah ke anggota tubuh yang lain.

2️⃣Membasuh kedua tangan hingga kedua siku

⏺Definisi tangan, yaitu:
dari pergelangan tangan dan kemudian wudhu dilakukan dari tangan sampai siku sesuai QS Al Maidah:6

⏺Syaratnya adalah harus sampai siku dan siku harus basah. Jika tidak basah maka tidak sah wudhunya dan tidak sah solatnya.

3️⃣Mengusap kepala

⏺Definisi Kepala, yaitu:
batas antara wajah (apa yang terlihat dari depan), batas samping telinga dan merupakan tempat tumbuh rambut secara normal.

⏺Menurut mahzab Hambali, mengusap kepala seluruh hanya 1 kali. Sedangkan menurut mahzab Syafii dilakukan 3 kali.

⏺Lebih afdhol ketika mengusap kepala dari depan ke belakang kemudian dibalik lagi ke depan karena ada riwayat Nabi ﷺ melakukannya

⏺Telinga juga termasuk kepala sehingga diusap juga, bukan dibasuh.

⏺Menurut mahzab Hambali, setelah mengusap kepala, disunnahkan untuk membasahi tangan lagi sebelum mengusap telinga. Sedangkan menurut ulama lain tidak perlu membasahi air lagi karena telinga merupakan bagian dari kepala dan dianggap satu bagian anggota wudhu.

4️⃣Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

⏺Dalam QS Al Maidah:6 disebutkan basuhlah wajah dan tangan hingga siku, kemudian usaplah kepala kemudian kaki hingga kedua mata kaki.

kata kakimu وَأَرۡجُلَكُمۡ berharakat fathah (manshub) yang menunjukkan posisinya sebagai objek yang dikenai pekerjaan (مفعول به) yang mengacu pada kata kerja membasuh bukan mengusap

5️⃣Tertib

⏺Harus sesuai dengan urutan sebagaimana dalil. Adanya kata “mengusap” di tengah-tangah antara objek yang dibasuh, menunjukkan bahwa urutan harus diperhatikan.

 

6️⃣Muwalah

⏺Harus dilakukan secara berkesinambungan yaitu tidak boleh ada jeda yang terlalu lama

⏺Dalam sebuah riwayat disebutkan

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي وَفِيْ ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةً قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَ وَالصَّلاَةَ

“Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada punggung telapak kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terkena air. Nabi ﷺ lantas menyuruhnya mengulang wudhu dan shalatnya.

⏺Kalau dibolehkan memiliki jeda yang panjang, maka seharusnya cukup hanya menyuruh membasuh kaki saja tidak wudhu dari awal. Dan kita ketahui pada zaman Nabi ﷺ kondisi air susah.

⏺Menurut mahzab Syafii tidak ada boleh jeda yang terlalu panjang. Sedangkan jumhur ulama standar jeda panjang/berkesinambungan adalah anggota wudhu sebelumnya tidak boleh sampai kering. Sementara sebagian ulama lainnya melakukannya berdasarkan urf/kebiasaan, bukan ditandai dengan kering/tidaknya anggota wudhu.

🔘Sunnah wudhu

Beberapa sunnah wudhu adalah

1️⃣Niat
Niat juga merupakan syarat, dapat dilakukan dengan bertekad untuk melakukan wudhu dan kemudian mengucapkan bismillah

2️⃣Membasuh tangan 3 kali

3️⃣Istinsyak dan madhmadhoh

4️⃣Bersiwak

5️⃣Jumlah basuhan/usapan

Menurut mahzab Hambali yang wajib 1 kali basuhan, sementara mengusap memang hanya 1 kali. Namun disunnahkan untuk ditambah menjadi 2 atau 3 kali, sedangkan menurut mahzab Syafii 3 kali

⚫️Mengusap Khuf

Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki

Diperbolehkan untuk tidak melepas khuf dan yang semisalnya seperti kaos kaki. Hal ini dimasukkan dalam kitab aqidah karena untuk membedakan dengan syiah

Yang dibolehkan termasuk jabirah/plester, imamah dan khimar

🔘Syarat Mengusap Khuf

Mengusap khuf boleh dilakukan dengan 7 syarat yaitu:

1️⃣Harus mengenakan khuf tersebut setelah orang tersebut melakukan thoharah dengan sempurna

⏺Jika seseorang berwudhu kemudian beraktivitas, setelah itu batal wudhunya, maka wudhu berikutnya boleh dengan mengusap khuf

⏺Jika sebelum memakai khuf tidak thoharah/berwudhu normal, maka khuf harus dilepas ketika berwudhu berikutnya.

⏺Dalam hadits Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi ﷺ lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau, beliau ﷺ berkata

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.”

2️⃣Khuf tersebut harus menutup tempat-tempat yang wajib terkena ketika berwudhu normal.

Contoh: kaki dan mata kaki

3️⃣Khuf tersebut mungkin kita dapat berjalan dengannya secara urf/kebiasaan

⏺Dapat berjalan dengan khuf tersebut

⏺Menurut mahzab Hambali dan Syafii, kaos kaki yang tipis tidak termasuk. Sedangkan Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa kaos kaki yang tipis termasuk khuf dan walaupun tipis tidak masalah diusap.

4️⃣Khuf tersebut kokoh tidak terlepas dengan sendirinya

⏺Maksudnya yaitu khuf tersebut tidak butuh diikat. Namun Syaikh Ibnu Taimiyah berpendapat walaupun harus diikat tidak masalah.

5️⃣Harus khuf yang mubah

⏺Mengusap khuf merupakan rukhsah (keringanan) dan rukhsah bukan untuk sesuatu yang haram

⏺Yang termasuk di antaranya yaitu bukan barang curian/rampasan atau misal terbuat dari sutra.

⏺Sebagian mahzab Hambali sama dengan mahzab Syafii, yaitu boleh walaupun khuf tersebut dari barang curian/rampasan. Namun pendapat yang utama tidak boleh.

6️⃣Khuf harus suci dari najis

⏺Jika terbuat dari bahan najis, maka tidak boleh.

⏺Jika terkena najis, maka khufnya harus dibersihkan terlebih dahulu. Jika terkena najisnya di bawah, boleh mengusap dan ketika akan solat dibersihkan terlebih dahulu.

7️⃣Harus tidak boleh mensifati kulit di bawahnya

⏺Khuf Harus tebal dan tidak transparan.
Misal dari kaca transparan walaupun tebal tidak boleh atau tipis sehingga transparan, maka tidak bisa.

🔘Tata Cara Mengusap Khuf

Tata cara mengusap khuf adalah sebagai berikut
1️⃣Tidak perlu menyiramkan air
2️⃣Tangan dibasahkan dan kemudian diusap
3️⃣Cukup 1 kali usap dan sudah yakin bagian punggung kaki diusap.

🔘Jangka Waktu Mengusap Khuf

⏺Seorang yang mukim boleh mengusap khuf 1 hari 1 malam (1 x 24 jam) ditandai dari hadast setelah memakai khuf.

Contoh: pakai khuf setelah sholat subuh, kemudian berhadast di pukul 9 pagi, maka untuk solat-solat berikutnya masih boleh mengusap khuf sampai dengan 24 jam berikutnya atau sampai pukul 9 pagi hari berikutnya.

⏺Rasul menjadikan batas waktu mengusap khuf 3 hari 3 malam untuk musafir dan 1 hari 1 malam untuk mukim.

⏺Jika melakukan safar maksiat (safar yang dilakukan untuk tujuan maksiat), maka tidak boleh mengusap khuf layaknya musafir. Namun, hanya boleh 1 hari 1 malam layaknya mukim.

⏺Jika seseorang mengusap khuf ketika safar, maka ketika sampai tujuan batas waktu bolehnya mengusap khuf adalah seperti mukim.

Hal yang sama juga berlaku ketika safar sudah lebih dari 24 jam dan kemudian sampai di tujuan, Maka hukumnya kembali seperti mukim.

⏺Jika seorang mukim mengusap khuf kemudian safar. Periode bolehnya hanya tetap 24jam.

Ketika dalam kondisi mukim dan musafir, dikembalikan ke kondisi mukim sebagai bentuk kehati-hatian.

🔘Mengusap Jabirah

⏺Jabirah adalah plester, perban, gips atau yang sejenisnya untuk mengobati bagian tubuh yang patah/luka.

⏺Dibolehkan untuk mengusap jabirah pada bagian tubuh anggota wudhu

⏺Mengusap jabiroh diperbolehkan saat wudhu dan juga saat mandi janabah, Sedangkan khuf jika saat mandi janabah harus dilepas

Namun demikian, jika jabirah boleh dilepas maka tidak masalah.

⏺Seperti halnya khuf, mengusap jabirah juga disyaratkan berwudhu sebelumnya. Jika belum berwudhu seblumnya, maka tidak boleh mengusap.

⏺Beberapa Kemungkinan terkait mengusap jabirah, yaitu:
1️⃣Mengenakan jabirah dengan berwudhu sebelumnya

Misal luka 2 cm butuh plester 3 cm, maka ini adalah batas yang boleh diusap. Kalo lebih dari 3 cm, sisanya dilakukan tayamum. Sedangkan anggota wudhu yang lainnya tetap dibasuh.

Dalam mahzab Hambali diperbolehkan menggabung tayamum, dibasuh, diusap

2️⃣Belum punya wudhu sebelumnya
Tidak boleh diusap karena tidak ada toharah sebelumnya.

Usapan hanya untuk jabirah yang sesuai kebutuhan dan susah bertoharah sebelumnya.

🔘Tiga Hal yang Membatalkan Wudhu yang Dilakukan Dengan Mengusap Khuf

1️⃣Hadast Kecil

⏺Misal wudhu normal saat akan solat subuh kemudian menggunakan khuf, saat pukul 9 pagi buang air kecil.

Kemudian pukul 1 bagian kakinya terlihat karena khufnya sobek, maka menurut mahzab Hambali wudhunya batal.

⏺Batal karena berwudhu dengan mengusap khuf, ketika ada sebagian kaki terbuka maka khuf tersebut sudah tidak menutupi kaki lagi.

⏺Sedangkan Syaikh Ibnu Taimiyah berpendapat wudhunya sah karena ada dalil bolehnya mengusap khuf, namun terbukanya khuf yang menyebabkan wudhunya batal tidak ada dalil yang kuat. Dengan demikian wudhunya tetap sah

2️⃣Janabah

⏺Misal Jam 12 wudhu dengan mengusap khuf dan jam 1 junub, maka wudhunya batal dan juga harus melepas khuf.

⏺Mengusap khuf hanya pengganti wudhu bukan mandi janabah.

3️⃣Ketika periode khuf selesai, maka wudhunya batal.

⏺Misal seorang mukim yang memiliki waktu mengusap khuf selama 1×24 jam, ketika dia punya wudhu walaupun tidak punya pembatal wudhu maka wudhunya batal.

⏺Wudhunya batal karena periode mengusap khuf sudah selesai. Khuf sebagai pengganti kaki, kalo sudah tidak selesai masanya, maka wudhunya juga selesai.

Menurut sebagian ulama Hambali, ketika orang tersebut solat melewati batas waktu tersebut, maka wudhunya batal dan solatnya tidak sah. (Sebagian hambali)

Sedangkan Syaikh Ibnu Taimiyah berpendapat tidak ada dalil pembatal wudhu tersebut.

🔘Mengusap Imamah dan Khimar

⏺Menggunakan imamah dan khimar juga sama hukumnya dengan khuf.

⏺Imamah yang diperbolehkan adalah imamah tertentu yaitu seperti di zaman rasul (yang sulit dibukanya dan untuk memakainya diputar-putar)

⏺Demikian juga dengan khimar, yang diperbolehkan adalah khimar yang susah dilepas.

⏺Seperti halnya khuf, disyaratkan untuk melakukan thoharah sebelumnya

⚫️Soal Jawab

1️⃣Soal:
Apakah saat sholat harus dipakai khufnya? Apakah boleh hanya dengan kaos kaki?

Jawab:
Menurut mahzab Hambali ketika khuf dilepas akan batal wudhunya. Menurut Syaikh Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ustaimin dengan kaos kaki boleh

2️⃣Soal:
Saat berwudhu apakah jenggot harus basah?

Jawab:
Tergantung apakah jenggot tebal atau tipis. Tebal atau tipis dilihat dari apakah kulit di bawahnya kelihatan atau tidak, jika terlihat maka dianggap tipis dan jenggot harus basah.

3️⃣Soal:
Penjelasan cara membasuh dengan gayung karena airnya harus mengalir?

Jawab:
Sebagaimana umumnya dan air musta’mal diniatkan untuk mengambil air.

4️⃣Soal:
Khuf safar maksiat periodenya jarang sekali? Apa hikmah penjelasan tersebut?

Jawab:
Hal-hal yang dijelaskan tersebut karena sangat mungkin terjadi, termasuk misal khuf dengan kaca/kayu yang mungkin saja terjadi.

Faidahnya adalah agar dapat mengerti apa yang dimaksudkan dan dibutuhkan di masa depan.

5️⃣Soal:
Sepatu di bawah mata kaki dan kaos kaki lebih tinggi yang menutupi mata kaki, apakah bisa dianggap khuf?

Jawab:
Pendapat Syaikh Utsaimin diperbolehkan. Yang diusap bukan sepatu karena tidak melebihi mata kaki.

Sedangkan menurut mahzab Hambali sepatu yang jenisnya bertali sehingga butuh diikat tidak dianggap khuf.

Cara mengusapnya Syaikh Ibnu Taimiyyah berpendapat dilakukan dengan Diusap berbarengan dengan kedua tangan yang dibasahi air wudhu

6️⃣Soal:
Bolehkah mengusap khuf dengan salju?

Jawab:
Untuk mengusap khuf, tangan kita harus basah dengan air. Bisa juga dilakukan dengan tangan yang dibasahi dengan salju yang mencair.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *