Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.,  At-Tauhid

Hukum Jimat

This entry is part [part not set] of 11 in the series Tauhid

Diterbitkan pada -- 13 Februari 2021 @ 16:52

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Hukum Jimat
📖 Syarah Kitab At-Tauhid – Pertemuan Kelima
👤Ustadz Dr. Firanda Andirja Lc.M.A. حفظه الله تعالى
🗓️ Sabtu, 24 Jumadil Akhir 1442 H / 06 Februari 2021

•┈┈┈┈┈••❀•◎﷽◎•❀••┈┈┈┈┈•

الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله، وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله؛ الداعي لرضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

🕋 Muqaddimah

💠 Mulai bab ini kita akan membahas detail dari jenis-jenis kesyirikan.

✅ Tauhid tidak akan sempurna (dengan baik) kecuali kalau kita mengenal lawan Tauhid.

➡️ Sebagaimana syair:
وبضدّها تتبين الأشياء
Dengan mengenal lawannya maka kita akan mengenal sesuatu dengan baik.

📖 Dalilnya QS Al-An’am : 55
وَكَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ وَلِتَسْتَبِيْنَ سَبِيْلُ الْمُجْرِمِيْنَ
Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh), dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.

💠 Para Shahabat Nabi ﷺ adalah yang paling mengenal kesyirikan dan Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata sulit mengalahkan para Shahabat dalam mengenal Tauhid dan kesyirikan.

✅ Perkataan Hudzaifah bin Yaman رضي الله عنه:

كان الناس يسألون رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخير وكنت أسأله عن الشر مخافة أن يدركني

Orang-orang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya tentang keburukan karena khawatir keburukan tersebut akan menjumpaiku

➡️ Sebagaimana syair:
عرفت الشر لا للشر لكن لتوقيه …ومن لا يعرف الشر من الخير يقع فيه
Aku mengetahui keburukan bukan untuk melaksanakannya, akan tetapi untuk berhati-hati darinya. Dan siapa yang tidak mampu membedakan keburukan dari kebenaran (khawatir) dia akan terjerumus padanya (keburukan tersebut).

🕋 Pembahasan Bab 7 Kitab At-Tauhid

مِنَ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلَقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلاَءِ أَوْ دَفْعِهِ
Termasuk Kesyirikan adalah menggunakan gelang/tali untuk menghilangkan/menolak bala

💠 Meyakini khasiat jimat sebagai sebab terhindar/menolak bala adalah syirik kecil

💠 Jimat adalah sesuatu yang dipakai/digantungkan/ditempelkan, untuk:
⏺️ mengangkat atau menghilangkan bala (bencana/penyakit/kesulitan) dimana bala tersebut sudah terjadi
⏺️ menolak bala, dimana bala tersebut belum terjadi

💠 Termasuk jimat: mencakup apapun: tulang, kerang, keong, kayu, foto, tanduk, kulit ular, kepala kerbau, dll.

💠 Cara penggunaan jimat juga umum, seperti digantung, ditempel, dibawa, ditanam, dsb.
➡️ Yang jelas jimat tersebut diyakini menjadi sebab mengangkat/menolak bala.

🔶 Hukum memakai Jimat (Azimat)

⏺️ Hukum asalnya adalah syirik kecil, karena melanggar perkara-perkara berikut:

1️⃣ Menjadikan sesuatu yang bukan sebab menjadi sebab

2️⃣ Mengajarkan ketergantungan kepada materi, bukan kepada Allah

3️⃣ Bisa mengantarkan kepada syirik besar

⏺️ Bisa menjadi syirik besar jika meyakini jimat tersebut bisa memberi pengaruh dengan sendirinya

💠 Tathayyur (pamali) adalah juga termasuk syirik karena menjadikan sesuatu yang bukan sebab menjadi sebab

🔶 Cara mengetahui sesuatu merupakan sebab dari akibat

1️⃣ Dengan dalil syar’i, misalnya:

⏺️ Rukyah dengan ayat Al-Qur’an

⏺️ Menyambung silaturahmi sebab rezeki dan sehat, dalilnya sabda Nabi :

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Barangsiapa senang diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim

⏺️ Bersedekah sebab menyembuhkan penyakit dan menolak bala, dalilnya sabda Nabi ﷺ:

داووا مرضاكم بالصدقة

Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah

صَنَائِعُ الْمَعْرُوْفِ تَقِي مَصَارِعَ الشُّوْءِ

Perbuatan-perbuatan yang baik akan menghindarkan diri dari pintu-pintu keburukan (kematian yang buruk

⏺️ madu sebagai obat

2️⃣ Dengan ilmu dunia (tajribaat)

➡️ ada bukti ilmiyyah, seperti obat-obatan.
➡️ secara kasat mata.

💠 Orang yang memakai jimat hatinya tergantung kepada benda tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah :

من تعلق شيئا وكل إليه
Barangsiapa yang menggunakan sesuatu maka hatinya dibuat condong kepada hal tersebut

🕋 Dalil-dalil yang dibawakan Syaikh Abdul Wahhab رحمه الله

1️⃣ Firman Allah (QS. Az Zumar: 38)

قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّـهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّـهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّـهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal.

➡️ Sisi pendalilannya adalah semua sembahan selain Allah ﷻ tidak bisa memberi manfaat/mudharat, apalagi hanya jimat.

2️⃣ Sabda Rasulullah ﷺ riwayat Imam Ahmad dengan sanad yang bisa diterima:

وعن عمران بن حصين -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلاً في يده حلقة من صُفر، فقال: (ما هذه؟) قال: من الواهنة، فقال: (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ)

Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya: “Apakah itu? orang laki-laki itu menjawab: “gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda: “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.

➡️ Ketergantungan kepada benda adalah syirik, dan niat mengangkat kelemahan dengan jimat malah menjadikan pemakainya semakin lemah fisik dan batin.

3️⃣ Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir رضي الله عنه, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَه ) وفي رواية: ( مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan Wada’ah maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya” dan dalam riwayat yang lain Rasul ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah maka ia telah berbuat kemusyrikan”.

➡️ Tamimah asal katanya adalah tamam (تَمَامٌ), artinya sempurna. Orang arab jahaliyyah memakai tamimah mengira urusannya akan sempurna dengannya.

➡️ Wada’ah (asal kata ودع = tertinggal) adalah sejenis keong/kerang yang terhempas ombak laut, tertinggal di pinggiran pantai, kemudian dijadikan jimat.

4️⃣ Dan Hadits dalil berikutnya:

ولابن أبي حاتم عن حذيفة أنه رأى رجلاً في يده خيط من الحمى فقطعه، وتلا قوله: {وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُم مُّشْرِكُونَ}
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّـهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ
“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan lain)”. (QS. Yusuf: 106)

➡️ Ayat ini tentang syirik besar digunakan oleh Hudzaifah رضي الله عنه untuk menjelaskan syirik kecil karena pada keduanya terdapat ketergantungan kepada selain Allah .

🕋 Dalil lainnya tentang larangan memakai jimat

Hadits Nabi dari Uqbah bin Amir al Juhani –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kedatangan romongan kepada beliau, lalu membaiat Sembilan orang dan menahan (tidak membaiat) satu orang, maka mereka berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا . قَالَ : إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ ، وَقَالَ : ( مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ )

رواه أحمد (16781) ، وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (492)

Wahai Rasulullah, Anda telah membaiat Sembilan dan meninggalkan orang ini, beliau bersabda: “Sungguh dia masih mempunyai jimat, lalu ia memasukkan tangannya dan mematahkan jimat tersebut maka Nabi ﷺ pun membaiatnya, dan bersabda: “Barang siapa yang mengaitkan jimat maka ia telah melakukan syirik”. (HR. Ahmad: 16781 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Silsilah Shahihah: 492)

💠 Kita harus memiliki semangat untuk mengingatkan umat dari terjatuh dalam kesyirikan, termasuk contohnya memakai jimat batu akik.

💠 Batu yang paling mulia adalah Hajar Aswad, sebagaimana Hadits Nabi :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”. (HR. Tirmidzi no. 877. Shahih menurut Syaikh Al Albani)

➡️ Namun Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه berkata:

إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu. (HR. Muslim no. 1270).

🕋 Sesi Tanya-Jawab

1️⃣ Bagaimana jika jimat mengandung atau berupa ayat Al-Qur’an?

📝 Jawab:

⏺️ Ada khilaf diantara ulama, namun yang lebih kuat adalah harus dihindari karena Al-Qur’an tidak pernah diriwayatkan digunakan untuk demikian, melainkan untuk dibaca.

⏺️ Apabila pakai jimat walaupun berupa ayat Al-Qur’an, maka:
1. Sulit menjelaskan kepada umat bahwa jimat itu haram
2. Ayat Al-Qur’an tersebut bisa dipakai dalam keadaan kotor, buang air, atau sedang bermaksiat.

⏺️ Kita tidak mengatakan ini sampai masuk kesyirikan, namun jimat ini hukumnya haram baik dengan Al-Qur’an ataupun tidak.

⏺️ Biasanya jimat berupa Al-Qur’an tidak murni Al-Qur’an namun bercampur dengan hal-hal lain seperti hal najis atau kesalahan-kesalahan penulisan atau tulisan di luar Al-Qur’an.

2️⃣ Apakah membaca ayat kursi bisa menangkal tempat kuliner yang memakai jimat?

📝 Jawab:

⏺️ Tidak ada dalilnya membaca ayat kursi. Asal makanannya halal maka tetap halal, kecuali ada bukti apabila makanan disembelih dikhususkan untuk selain Allah maka dihindari.

⏺️ Jika ada bukti nyata makanan ditiupkan jin maka bisa dirukyah dengan ayat kursi, atau ada bukti nyata tempatnya dihadiri jin maka tinggalkan.

3️⃣ Bagaimana kaidah membedakan syirik kecil dengan syirik besar?

📝 Jawab:

⏺️ Syirik besar adalah beribadah langsung kepada selain Allah ﷻ

⏺️ Syirik kecil adalah menjadikan sesuatu sebagai sebab atau sarana mendapatkan ridha/karunia Allah

4️⃣ Bagaimana menyikapi keyakinan tathayyur bagi wanita hamil, dan keyakinan itu terbukti terjadi kepada beberapa orang?

📝 Jawab:

⏺️ Dilawan, dan kita katakan cukup kepada Allah-lah aku bertawakkal. Ibnu Abbas رضي الله عنهما mengatakan:

وما مِنَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يذهبُهُ بالتوكلِ

Setiap orang bisa terkena bisikan tathayyur, namun Allah menghilangkan bisikan itu dengan dia bertawakkal

⏺️ Apabila memang terjadi, maka itulah fitnah/ujian. Kalau tidak ada ujian tersebut maka orang tidak akan mau berbuat syirik. Maka ini bisa jadi kebetulan dan bisa jadi istidraj.

5️⃣ Apakah memakai bioglass termasuk jimat?

📝 Jawab:

Kaidah umum: jika terbukti secara ilmiyyah maka boleh. Jika tidak terbukti, maka tidak boleh.

6️⃣ Apa hukumnya kaligrafi ayat Al-Qur’an yang dipajang di rumah? Dan bagaimana dengan hukum buku-buku rajah milik keluarga?

📝 Jawab:

⏺️ Saya tidak tahu hukumnya kaligrafi tersebut. Wallahu a’lam

⏺️ Adapun buku rajah, maka kita nasehati pemiliknya dengan baik. Namun jangan langsung dibuang atau dibakar karena bisa melanggar hak orang lain, kecuali apabila orang tersebut di bawah kuasa kita.

و الله تعالى أعلم بالصواب

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: http://ittibamengaji.net
🎥 Youtube: http://youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: http://instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: http://t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: http://twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: http://facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: http://soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *