Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary,  Arbain An Nawawi

Laksanakan Perintah, Jauhi Larangan, dan Jangan Banyak Bertanya – Bagian Kedua

This entry is part [part not set] of 15 in the series ArbainNawawi

Diterbitkan pada -- 20 Februari 2021 @ 11:06

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Laksanakan Perintah, Jauhi Larangan, dan Jangan Banyak Bertanya – Bagian Kedua
📖 Syarah Kitab Arba’in An-Nawawiy – Pertemuan Kelimabelas
👤Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary, Lc. حفظه الله تعالى
🗓️ Kamis, 08 Jumadil Akhir 1442 H / 21 Januari 2021

•┈┈┈┈┈••❀•◎﷽◎•❀••┈┈┈┈┈•

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

🔳 Hadits Kesembilan (الحديث التاسع)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ [ رواه البخاري ومسلم ]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr رضي الله عنه dia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap Nabi-Nabi mereka. (HR. Bukhori dan Muslim)

🕋 Lanjutan Faidah Hadits

1️⃣ Kaidah ٌّمُضْطَر / ضَرُورَة (keadaan terpaksa)

➡️ Contoh: terpaksa makan daging babi atau minum khamr untuk kelangsungan hidup.

🔶 Sebagian Ulama menyatakan satu-satunya keadaan terpaksa minum khamr adalah saat tersedak. Khamr tidak bisa menjadi terpaksa diminum saat haus karena khamr tidak akan menghilangkannya malah bertambah haus.

➡️ contoh lain adalah dipaksa mengucapkan perkataan kufur bagi orang yang diancam nyawa atau cacat tubuhnya.

📖 Dalilnya QS Al-Baqarah : 173

…فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ …

…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

🔶 Definisi الضرورة (Darurat) menurut para ulama fiqh

الضرورة هي ما يجعل الإنسان في خطر يهدده بالموت ، أو بإتلاف عضو من أعضائه أو زيادة مرض ، و نحو ذلك مما يتعذر معه قيام مصالح الحياة ، أو يجعلها في مشقة و عسر لا يحتمل

Keterpaksaan adalah segala sesuatu yang manusia di dalam bahaya terancam kematian atau catat pada tubuhnya atau bertambah sakitnya, atau yang sejenisnya yang seseorang akan sulit melanjutkan kehidupan, atau menempatkannya dalam kesulitan yang tidak sanggup dia emban.

🔶 Kaidah الضرورة تقدر بقدرها

Keadaan terpaksa ditakar sesuai ukuran keterpaksaannya

➡️ contoh makan bangkai babi saat terancam kematian, maka dia hanya makan secukupnya.

⏺️ Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله تعالى berkata tidaklah darurat berobat dgn sesuatu yang haram karena dua hal:

1. Karena kadang orang sakit bisa sembuh tanpa obat
2. Dan kadang seorang yang sakit berobat dgn sesuatu yang haram ternyata tidak sembuh.

🔹 Oleh sebab itu, para ulama menegaskan haramnya berobat dengan sesuatu yang haram.

✅ Akan tetapi para ulama menyimpulkan dengan adanya keadaan terpaksa maka yang haram menjadi mubah

2️⃣ Kaidah terkait Perintah

🔶 Perintah adalah sesuatu yang orang yang di level atas meminta kepada level bawahnya untuk mengerjakan sebuah perbuatan.

➡️ Allah ﷻ memerintahkan kepada hamba-Nya, Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya

🔹 Sedangkan apabila seseorang berdo’a kepada Allah ﷻ, maka itu bukan perintah

🔶 Asal hukum setiap perintah adalah wajib. Dan tidak ada yang menurunkan dari wajib kecuali dengan dalil.

🔶 Perintah yang wajib adalah segala sesuatu yang diperintahkan syariat dengan perintah yang keras, diancam yang segaja meninggalkannya dengan siksa secara mutlak.

🔶 Perintah yang sunnah adalah segala sesuatu yang diperintahkan syari’at dengan perintah yang tidak tegas, tidak diancam yang sengaja meninggalkannya dengan siksa.

🔶 Redaksi perintah dalam Al-Qur’an (صيغة الأمر)

🔹 kata أَمَرَ – يَأْمُرُ ditemukan di QS An-Nisaa ayat 56, QS An-Nahl ayat 90

🔹 kata كُتِبَ عَلى ditemukan di QS Al-Baqarah ayat 178, 183, dan 216.

🔹 dan sighat lainnya dipelajari di ilmu ushul fiqh

🔶 Banyak ulama menyatakan asalnya perintah adalah cukup dikerjakan sekali tidak perlu diulang kecuali yang disyariatkan berulang.,

🔶 Perintah pada asalnya harus dikerjakan segera kecuali apabila ada udzur.

3️⃣ Mengerjakan perintah sesuai dengan kemampuan

📖 Dalilnya QS At-Tagabun : 16

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ…

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…

🔶 Yang dimaksud dengan semampunya adalah mengerjakan darinya sesuai dengan kemampuan.

✅ contohnya Sabda Nabi ﷺ

صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ

Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping

➡️ Bagi orang yang lumpuh total bisa shalat dengan kedipan mata dan apa yang ada di hatinya.

4️⃣ Faidah pendahuluan larangan dibanding perintah dalam Hadits

🔶 Meninggalkan larangan lebih utama daripada mengerjakan perintah, karena:

1. Larangan tidak ada keringanan untuk mengerjakan sedikit pun darinya, adapun perintah dibatasi dengan kesanggupan/kemampuan

2. Jika ada 2 hal yang bertentangan (larangan dan perintah), maka yang didahulukan adalah larangan. contohnya orang yang mati syahid didahulukan larangan memandikannya (dalil khusus) daripada perintah pengurusan jenazah (dalil umum).

🔶 Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله mengatakan dalam perkara meninggalkan yang haram diutamakan dibandingkan mengerjakan perintah yang sunnah.

🔶 Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata: meninggalkan sesuatu yang kecil yang haram lebih utama dari bersedekah 1000 dinar untuk fii sabilillah.

🔶 Maimun bin Mi’ran رحمه الله (seorang tabi’in) berkata: berdzikir (mengingat) kepada Allah itu bagus, namun lebih utama jika seorang hamba urung bermaksiat karena mengingat Allah ﷻ

🔶 Abdullah bin Al-Mubarak رحمه الله (seorang tabi’in) berkata: sungguh aku lebih suka mengembalikan satu dirham yang syubhat daripada bersedekah 100 sampai 600 ribu dinar

📖 Nabi ﷺ bersabda riwayat Imam Ahmad:

اتّق المحارم تكن أعبد الناس

_ Jauhilah yang haram maka engkau akan menjadi manusia yang paling ahli ibadah_

🔶 Aisyah رضي الله عنها berkata: Siapa yang ingin mendahului ahli ibadah maka jauhi yang haram/dosa

🔶 Umar bin Abdul Aziz رحمه الله berkata: bukanlah ketaqwaan itu mengerjakan ibadah namun mengerjakan dosa juga diantaranya, namun ketaqwaan adalah mengerjakan kewajiban yang diperintahkan Allah ﷻ dan meninggalkan larangan-Nya. Kalau seandainya ada kebaikan amalan yang ditambah, maka berarti kebaikan ditambah dengan kebaikan.

🔶 Akan tetapi Ibnul Qayyim رحمه الله berpendapat meninggalkan perintah lebih besar dosanya daripada mengerjakan hal yang terlarang

5️⃣ Tentang kebinasaan karena banyak bertanya yang tidak pantas

🔶 Yang dimaksud binasa adalah mendapatkan siksa. Contoh: Bani Israil agar diperlihatkan kepada mereka Allah ﷻ secara kasat mata, disebutkan Allah ﷻ di Q.S An-Nisaa ayat 153.
➡️ Dimana setelah bertanya itu mereka mendapat siksa berupa api dari langit yang membakar, disebutkan di QS. Al-Baqarah ayat 55

6️⃣ Tentang orang-orang yang sebelum kalian (yang binasa)

🔶 Yang dimaksud adalah kaum Yahudi dan Nasrani

🔹 Kaum Nasrani meminta makanan langsung dari langit kemudian kufur

🔹 Kaum Yahudi meminta melihat Allah ﷻ secara nyata kemudian kufur

7️⃣ Haramnya banyak bertanya yang tidak perlu

🔶 Yang dimaksud bertanya bukan hanya kepada Nabi ﷺ, namun juga kepada para Ulama, dan orang-orang secara umum

📖 Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنِّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاٌ : قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ المَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla membenci tiga perkara : menyebarkan desas-desus, menghambur-hamburkan harta, banyak pertanyaan yang tujuannya untuk menyelisihi jawabannya.

🔶 Imam Malik رحمه الله berkata: Aku mengenal penduduk kota Madinah, mereka membenci banyak bertanya seperti yang terjadi pada manusia di zaman sekarang

🔶 Nabi ﷺ memberi keringanan untuk bertanya bagi orang A’rabiy/Badui karena mereka perlu.

🔹 Para shahabat yang tinggal di Madinah cenderung menahan pertanyaan kepada Nabi ﷺ sehingga mereka senang apabila ada datang orang dari luar Madinah (Badui) yang bertanya kepada Nabi ﷺ

8️⃣ Tentang Jenis Kewajiban

🔶 Wajib (Fardlu ‘Ain) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu kaum Muslimin
➡️ contoh: menuntut ilmu.

🔶 Wajib (Fadlu Kifayah) adalah kewajiban yang gugur bagi sebagian muslim apabila sudah ada kaum muslimin lain yang mengerjakannya.
➡️ contoh: berjihad.

9️⃣ Perselisihan atas Para Nabi

🔶 Yang dimaksud adalah perselisihan dalam perkara pokok, sehingga Bani Israil mendapat kebinasaan.

🕋 Sesi Pertanyaan:

1️⃣ Apa kriteria sebuah perintah adalah tegas dan tidak tegas? Apakah perintah yang wajib harus ada dalil yang mengancam dengan siksa (jika ditinggalkan?)

✍️ Jawab:

⏺️ Bahwa asal hukum perintah menunjukkan kepada kewajiban, kecuali jika ada dalil yang menyertainya menurunkan dari derajat wajib kepada sunnah

2️⃣ Terkait perkataan Ibnul Qayyim رحمه الله di atas, apakah yang dimaksud perintah yang wajib?

✍️ Jawab:

⏺️ Benar, yang dimaksud adalah meninggalkan perintah yang wajib lebih besar perkaranya di sisi Allah ﷻ daripada meninggalkan larang yang wajib (dosa besar)

3️⃣ Bolehkah banyak bertanya yang mengaitkan sains dengan ilmu syar’i?

✍️ Jawab:

⏺️ Pertanyaan yang tercela adalah pertanyaan yang kita tidak terpaksa untuk mengetahui jawabannya, atau tidak ada keperluan hajatnya.

➡️ contoh pembahasan berlebihan tentang bumi datar atau bumi bulat

✅ Pertanyaan yang layak adalah yang jawabannya bisa memaksimalkan peribadatan kepada Allah ﷻ

4️⃣ Bagaimana cara mengetahui larangan dalam Agama? apakah ada kitab rujukannya?

✍️ Jawab:

⏺️ Itulah pentingnya belajar ilmu syar’i untuk mengetahui perintah dan larangan Allah ﷻ

⏺️ Syaikh Prof. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin حفظه الله merekomendasikan Kitab Al-Kabair (dosa-dosa besar) yang ditulis oleh Imam Adz-Dzahabi

5️⃣ Bagaimana dengan seseorang banyak bertanya dengan tujuan mengamalkan ayat Al-Qur’an QS An-Nahl : 43

فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,

✍️ Jawab:

⏺️ Tidak ada pertentangan antara ayat tersebut dengan Hadits yang kita pelajari

⏺️ Yang dimaksud bertanya di Hadits bertanya yang tidak ada keperluan mendesak dan hajat atas jawabannya

⏺️ Adapun Ayat Al-Qur’an tersebut tentang pertanyaan yang dibutuhkan mendesak atau hajat atas jawabannya

6️⃣ Apakah pernyataan Ibnul Qayyim رحمه الله dan Aisyah رضي الله عنها bisa dipakai sebagai dalil untuk mendahulukan sesuatu dari sesuatu yang lain?

✍️ Jawab:

⏺️ Perkataan ulama bukan dalil, akan tetapi dapat diambil sebagai pemahaman terhadap dalil

7️⃣ Apakah shalat berjamaah di teras masjid itu sah sedangkan terhalang dinding kaca?

✍️ Jawab:

⏺️ Dapat pahala shalat berjamaah karena masih bisa melihat makmum di depan dan sampingnya yang shalat di ruang utama masjid

8️⃣ Sebagai seorang yang baru belajar ilmu syar’i, bagaimana kita mengetahui apabila ada suatu amalan yang bertentangan dengan Sunnatullah?

✍️ Jawab:

⏺️ Jika yang dimaksud Sunnatullah di pertanyaan adalah kuasa Allah ﷻ, maka amalan yang bertentangan adalah segala bentuk kesyirikan

⏺️ Jika yang dimaksud Sunnatullah di pertanyaan adalah syari’at Allah ﷻ, maka amalan yang bertentangan adalah segala bentuk bid’ah yang tidak ada dalil contohnya dari Rasulullah ﷺ

🕋 Tambahan Faidah dari Ustadz

Faidah Aqidah dalam Hadits:

🔶 Jika aku perintahkan kalian dengannya, maka kerjakan darinya apa yang kalian sanggupi

⏺️ Ini adalah bantahan untuk kaum Jabariyyah yang mengatakan manusia itu robot yang dijalankan oleh Allah ﷻ, sehingga tidak berdosa jika melakukan larangan

➡️ Diksi kesanggupan kalian berarti manusia sanggup untuk beramal

🔶 Asal hukum pelarangan adalah keharaman, dan keharaman berkonsekuensi kepada kerusakan

⏺️ Contoh: jual beli di masjid terlarang, haditsnya shahih. Maka apabila terjadi berkonsekuensi terhadap kerusakan akadnya.

⏺️ Contoh: jual beli setelah adzan kedua shalat Jum’at, maka hukumnya haram dan berkonsekuensi kepada kerusakan akadnya (walaupun ada khilaf ulama di sini).

⏺️ Apabila shalat di kuburan/menghadap kuburan/di masjid yang ada kuburannya apakah sah shalatnya? Tidak ada khilaf akan keharamannya, dan pendapat terpilih adalah rusak (tidak sah) shalatnya (walaupun ada khilaf ulama).

🕋 Nasehat Ustadz

Ini adalah Hadits yang agung sehingga penjelasannya panjang. Semoga yang kita pelajari menjadikan kita semakin semangat menjauhi larangan dan mengerjakan perintah Allah ﷻ.

و الله تعالى أعلم بالصواب

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🌎 Web: http://ittibamengaji.net
🎥 Youtube: http://youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: http://instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: http://t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: http://twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: http://facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: http://soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *