Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman (Bagian ke-2)

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 10:00

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Diharamkan Dalam Jual Beli: Kezhaliman (Bagian ke-2)
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 19 Desember 2020 | 5 Jumadil Awwal 1442H

🔘Kezhaliman Dalam Muamalat

Ketika sebuah muamalat mengandung kezaliman terhadap salah satu pihak atau pihak manapun, maka hal tersebut diharamkan.

Allah ‎ﷻ: berfirman dalam QS An-Nisaa: 29
‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”

🔘Bentuk jual-beli yang diharamkan karena mengandung kezhaliman

1️⃣Ghisysy

⏺Ghisysy yaitu dengan cara menyembunyikan cacat barang atau dengan cara menampilkan barang yang bagus dan menyelipkan diselanya barang yang jelek.

⏺Bai’ ini diharamkan berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
‎مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَم منى
“Barang siapa menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami”

2️⃣Najsy.

⏺Definisi

Secara bahasa Najsy berarti membangkitkan. Sedangkan secara istilah memiliki beberapa bentuk:
1. Seseorang menaikkan harga pada saat lelang sedangkan dia tidak berniat untuk membeli; baik ada kesepakatan sebelumnya antara dia dan pemilik barang atau perantara, maupun tidak.
2. Penjual menjelaskan kriteria barang yang tidak sesungguhnya.
3. Penjual berkata,” harga pokok barang ini sekian,” padahal dia berdusta.

⏺Hukum

Najsy dengan seluruh bentuk di atas hukumnya haram, karena merupakan penipuan dan pengelabuan terhadap pembeli.

Namun demikian, hukum akad jual-beli tetap sah dan pembeli berhak memilih antara mengembalikan barang atau meneruskan akad, jika harga barang yang dibelinya jauh lebih mahal dari harga pasaran.

⏺Bai’ ini dilarang berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنه beliau berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ
“Nabi ﷺ melarang dari jual beli najsy.”

3️⃣ Menjual, membeli dan menawar barang yang terlebih dahulu dijual, dibeli dan ditawar oleh muslim yang lain

Misalnya:
➡️Menjual barang yang terlebih dahulu dijual oleh muslim yang lain, penjual berkata kepada orang yang telah membeli suatu barang dengan harga Rp. 10.000,- dari orang lain,
“aku jual barang yang sama kepadamu dengan harga Rp. 9.000,- atau aku jual barang yang lebih bagus kwalitasnya kepadamu dengan harga Rp. 10.000,-” berharap pembeli membatalkan akad dengan orang lain dan membeli darinya.

➡️Membeli barang yang terlebih dahulu dibeli oleh muslim yang lain, pembeli berkata kepada penjual yang telah menjual barangnya dengan harga Rp. 9.000,-,” saya beli barang tersebut dari anda dengan harga Rp. 10.000,- “.

⏺Contoh 1 dalam menjual, berarti bersaing antar pedagang yang mana salah satu pedagang sudah melakukan akad dengan pembeli. Sedangkan contoh 2 pembeli yang menggangu penjual yang sudah berakad dengan pembeli lain.

➡️Menawar barang yang terlebih dahulu ditawar oleh muslim yang lain, seseorang mendapati dua orang yang sedang tawar- menawar dan keduanya hampir sepakat, lalu dia berkata kepada penjual,” saya beli barang anda dengan harga di atas tawarannya,” atau dia berkata kepada pembeli,” saya tawarkan kepada anda barang yang sama dengan harga yang lebih murah.”

⏺Menawar barang yang terlebih dahulu ditawar oleh muslim yang lain hukumnya haram dengan 2 syarat:
1. Bilamana hampir terjadi saling kecocokan harga. Dengan demikian dalam tahap awal tawar-menawar dan masih jauh dari kecocokan harga dibolehkan bagi pihak ketiga untuk menawar.
2. Jual-belinya tidak dengan cara lelang. Dengan demikian saat lelang dibolehkan menawar barang yang sedang ditawar.

⏺Seluruh akad diqiyaskan dengan jual-beli. Maka jika seseorang mengajukan lamaran ke salah satu instansi dan instansi tersebut menyatakan diterima dia lebih berhak mengisi lowongan tersebut daripada orang lain. Adapun jika belum keluar pernyataan diterima dibenarkan orang lain mengajukan lamaran.

⏺Artinya jika sudah kerja di perusahaan tetentu tidak boleh melamar di tempat lain. Hukumnya haram karena akadnya adalah menjual jasa sehingga dilarang pada saat yang bersamaan menjual jasa di tempat lain

⏺ Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
‎لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
“Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain.”

⏺Hikmah Larangan
Hikmah larangan menjual, membeli dan menawar barang yang terlebih dahulu dijual, dibeli dan ditawar oleh muslim yang lain adalah menutup celah terjadinya permusuhan dan pertiakaian sesama muslim.

🔘Konsekuensi Akad yang Mengandung Kezhaliman

⏺Akad yang mengandung kezaliman, maka:
1. Akadnya sah
2. Pembeli memiliki hak untuk membatalkan akad dengan khiyar
3. Jika pembeli ridho, maka tidak masalah

⏺Zalim berbeda berbeda dengan riba dan gharar (gharar yang tidak dibolehkan) yang mana akad riba dan gharar adalah batil

 

🔘Soal Jawab

1️⃣ Apakah diperbolehkan sengaja menaikkan harga pada saat lelang?

✍️ Jawab:
Diperbolehkan jika memang ingin membeli, tapi jika rekayasa tidak boleh. Dalam proses lelang ketika penawaran berhenti di angka tertentu, maka terjadi jual beli. Dalam lelang juga dipersyaratkan deposit ataupun jaminan penawaran sehingga menjamin barang yang ditawar akan dibeli oleh penawarnya.

2️⃣Jika saat ini terikat kontrak sebagai pekerja di perusahan tertentu apakah boleh melamar di perusahaan lain?

✍️ Jawab:
Tidak boleh karena sudah menjual jasa di tempat yang lain.

Jika kita sebagai pemilik perusahaan pasti tidak mau ada pekerja yang berbuat demikian

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik, Nabi ﷺ bersabda:

‎ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”.

3️⃣Bagaimana jika sebelum mencari kerja di perusahaan yang baru, meminta izin dulu ke pemberi kerja saat ini?

✍️ Jawab:
Jika pemilik perusahaan mau mengizinkan dan ridho, maka tidak masalah karena akadnya sah

4️⃣Apakah diperbolehkan membeli barang di kota A yang mendapat diskon besar dari produsennya untuk kemudian dijual kembali ke kota B yang disana tidak ada diskon dari produsen? Apakah zalim mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut?

✍️ Jawab:
Boleh, pedagang membeli dari satu tempat dan menjual di tempat lain memang untuk mendapat keuntungan dari selisih harga.

5️⃣Syarat reseller dari sebuah agen yaitu wajib membeli di awal sebesar 1jt rupiah. Apakah boleh akadnya dirubah menjadi ijarah dengan memberikan pelatihan senilai 1jt rupiah?

✍️ Jawab:
Jual beli digabung dengan ijarah dilarang. Sebaiknya akadnya dirubah menjadi ijarah untuk pelatihannya dimana yang lulus dapat kesempatan menjadi reseller sehingga tidak ada kezaliman.

Syaratnya materi pelatihan bukan terkait produk yang dijual, tapi sesuatu yang bermanfaat bagi peserta. Jika akadnya terpisah, maka menjadi boleh.

6️⃣Bagaimana jika terikat kontrak kerja 1 tahun, namun karena pandemi baru 6 bulan kemudian tidak dapat dilanjutkan karena perusahaan kehilangan revenue. Apakah dibolehkan mencari pekerjaan lain?

✍️ Jawab:
Jika pemberi kerja yang membatalkan dan memberi kesempatan untuk mencari kerja di tempat lain, maka boleh

7️⃣Saat ini kerja sudah 2 tahun tapi tidak ada kontrak. Terdapat kemungkinan dipecat kapan saja ketika perusahaan tidak cocok. Apakah dibolehkan bersiap mencari kerja karena ada kemungkinan tersebut?

✍️ Jawab:
Secara syarii tidak sah jika akad tidak ada durasi kontraknya.

Namun jika bisa dianggap akadnya per hari (walaupun digaji/dibayar per bulan), maka tidak masalah mencari kerja karena kewajiban kerja berakhir tiap hari

8️⃣Jual beli online, saat membeli dan dikasi waktu membayar dalam 24 jam. Apakah boleh dibayar misalkan dalam jam ke 5?

✍️ Jawab:
Dalam jual beli online majelisnya adalah aplikasi yang menghubungkan penjual dan pembeli. Jika terputus di aplikasi maka majelisnya terpisah, misal karena mati listrik.

Solusi bolehnya adalah pembayaran yang dilakukan pembeli jika terpisah akad, sifatnya tidak mengikat. Artinya ketika uang diterima, maka dapat dilakukan akad ulang agar tidak terjadi akad utang dengan utang.

9️⃣Apakah diperbolehkan mencari informasi untuk tawar menawar dengan bertanya pada pembeli sebelumnya?

✍️ Jawab:
Boleh

🔟Apakah diperbolehkan membeli secara bersama dengan pembeli lain agar mendapatkan promo?

✍️ Jawab:
Boleh jika saling ridho.

1️⃣1️⃣Apakah termasuk zalim jika membeli dengan syarat minimal untuk reseller
✍️ Jawab:
Ya termasuk zalim

1️⃣2️⃣Apakah zalim jika memberikan syarat minimal belanja agar dapat bonus hanya untuk pembeli perorangan tapi tidak berlaku jika digabung beberapa orang?

✍️ Jawab:
Boleh dan tidak zalim

1️⃣3️⃣Apakah diperbolehkan menggunakan aplikasi untuk biaya bebas transfer antar bank yang ada kode unik yang menjadi saldo milik kita dan dapat ditarik ketika saldo sampai 10rb?

✍️ Jawab:
Boleh, selama tidak ada pertambahan yang artinya tidak ada riba

1️⃣4️⃣ Bagaimana jual beli emas antam yang sudah terjadi yang tidak dilakukan dengan yaddan biyyadin (tangan dengan tangan)?

Bagaimana hukum membeli emas yang tidak tahu apakah sebelumnya penjual mendapatkan emas secara yaddan biyyadin atau tidak?

✍️ Jawab:
Dalam jual beli emas, serah terima emas dan uang wajib tunai dalam satu majelis. Jika tidak, maka riba yang menyebabkan akadnya tidak sah.

Hukum asalnya tidak mengapa jika tidak tahu bagaimana akad sebelumnya penjual mendapatkan emas dan juga tidak perlu bertanya.

1️⃣5️⃣Bagaimana hukumnya mencari kerja sampingan di saat yang sama terikat kontrak dengan perusahaan lain?

✍️ Jawab:
Jika perusahaan tempat bekerja saat ini setuju, maka tidak masalah. Namun sebaliknya, jika tidak setuju maka tidak diperbolehkan.

1️⃣6️⃣Saat ini terikat kontrak kerja selama 1 tahun, namun ingin cari kerja di tempat lain karena tidak nyaman.

✍️ Jawab:
Tidak boleh cari kerja di tempat lain sebelum menyelesaikan kontrak. Namun jika diizinkan oleh perusahaan saat ini, maka tidak mengapa.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *