Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Khiar

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 07:00

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛

Khiar
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
🗓️ 21 November 2020 | 6 Rabi’ul Akhir 1442H

⚫️Definisi Khiar

⏺Menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih. Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad jualbeli

⏺Khiar ada setelah akad dilakukan

⚫️Hikmah Khiar

⏺Hikmah adanya khiar yaitu: memberi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi jual beli.

⏺Allah berfirman Al-Maidah: 1

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

⏺Jika sudah ada khiar, maka tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

⚫️Jenis Jenis Khiar

1️⃣Khiar Majelis

⏺Definisi Khiar Majelis

Majelis berarti: tempat transaksi

Khiar majelis: hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi berada di tempat transaksi/belum berpisah.

⏺Dalil

Hak khiar ini ditetapkan dalam syariat diriwatkan Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‎الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu”

⏺Hikmah Khiar Majelis

Seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dapat dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk membatalkan transaksi jual beli

⏺ Waktu Khiar Majelis

Khiar majelis merupakan hak kedua pihak yang waktunya dimulai dari awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.

Contoh:
Barang sudah dibeli dan barang sudah diterima, namun masih di toko dan kemudian pembeli mengatakan “tidak jadi dan minta kembali uang sepenuhnya”, maka diperbolehkan secara syariat. Namun jika sudah keluar toko, tidak bisa karena sudah berpisah majelis.

⏺Majelis Jual Beli Online

A dan B berbeda kota, namun dengan teknologi bisa bertemu secara online.

Majelisnya adalah alatnya dan aplikasinya. Selama masih terhubung maka masih dalam satu majelis, jika salah satu mati maka terputus majelis.

⏺ Menafikan/Menggugurkan Khiar Majelis

Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis

Menafikan khiar, yaitu:
kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar majelis bagi keduanya dan akad menjadi lazim dengan ijab dan qabul.

Menggugurkan khiar, yaitu:
kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad terlalu lama.

⏺Upaya tipuan untuk menggugurkan khiar

Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar

Contoh: bersegera meninggalkan majelis akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:
‎الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya”

⚫️Soal Jawab

1️⃣Soal:
Berada dalam satu ruangan namun terpisah/disekat sehingga seperti loket, apakah ini termasuk dalam satu majelis?

Jawab:
Majelisnya terpisah oleh sekat-sekat tersebut.

Contoh: seperti di pasar yang hanya terpisah oleh sekat antara satu penjual dengan penjual lainnya.

2️⃣Soal:
Jual beli emas di antam, berbeda loket untuk pemesanan kemudian untuk pembayaran dan untuk terima barang.

Jawab:
Jual beli emas wajib yaddan biyyadin (tangan dengan tangan) yaitu menyerahkan uang dan barang di saat yang bersamaan di dalam majelis yang sama

3️⃣Soal:
Suatu punya toko memiliki peraturan barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. Apakah artinya sudah sepakat untuk menghilangkan khiar majelis?

Jawab:
⏺Boleh kalau penjual menyatakan menghilangkan hak khiarnya, sedangkan menghilangkan hak khiar pembeli tidak bisa kecuali disyaratkan.

Contoh syarat:
barang yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan dan hilang hak khyar majelis

⏺Namun demikian, jika sebagai penjual memudahkan pembeli, maka akan semakin banyak keberkahan dari Allah

4️⃣Soal:
Membeli emas di sebuah ruangan dengan petugas A, kemudian keluar ruangan untuk melakukan transfer di ATM. Kemudian setelah transfer oleh petugas A diantar ke ruangan lain unttuk serah terima emas dengan petugas B. Apakah diperbolehkan?

Jawab:
⏺Ketika keluar dari ruang untuk transfer sudah terjadi riba.

Solusinya:
1. Bisa dengan travel check
2. Batalkan akad yang pertama, kemudian transfer, baru kemudian berakad lagi.

⏺Untuk penyerahan tidak masalah karena masih ada petugas A, dan serah terima juga harus ada petugas A sampai barang diterima.
Namun jika ditinggalkan petugas A, maka wajib berakad lagi dengan petugas B.

5️⃣Soal:
Jual beli online via wa yang kadang komunikasi terputus dimana penjual/pembeli tidak merespon. Berapa lama hak khiar majelis berlaku?

Jawab:
Selama aplikasinya masih belum tertutup masih bisa melakukan khiar majelis

6️⃣Soal:
Apakah penjual bisa menolak khiar majelis?

Jawab:
⏺Allah yang menetapkan Allah aturan mengenai khiar.

⏺Jika penjual ingin melepas hak khiarnya, maka boleh. Tapi tidak boleh menghilangkan hak khiar pembeli.

Hal ini sama dengan hak waris dimana seseorang dapat melepaskan hak warisnya

7️⃣Soal:
Proses pembelian tiket pesawat di travel online dengan memesan tiket kemudian membayar dan mendapatkan tiketnya. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan?

Jawab:
Transaksi seperti ini diperbolehkan

8️⃣Soal:
Bagaimana hukumnya untuk transaksi dimana jika pembeli memesan barang dan kemudian transfer/membayar, maka terjadi pembelian akan diproses. Namun, jika ada pemesanan dan tidak ditransfer, maka batal.

Jawab:
⏺Tidak masalah karena tidak merugikan siapapun.

⏺Untuk jual beli dalam tanggungan dimana yang dibeli berdasarkan spesifikasi barang, sebagai adab siapa yang duluan bayar maka dia yang ditransaksikan.

9️⃣Soal:
Seorang agen barang yang melakukan jual beli dengan akad istisna, barang dipesan dengan PO. Mekanismenya setelah terima pesanan dari konsumen, kemudian pesan ke produsen.

Syarat dari produsen untuk setiap transaksi harus dengan DP/uang muka 50%. Kemudian pemesan tidak bisa dihubungi sampai saatnya pengiriman. Aturan dari produsen jika tidak pelunasan maka DP hangus. Apakah diperbolehkan?

Jawab:
⏺Kalau ada alamat, sebaiknya dikirimkan sebanyak yang sudah dibayarkan karena sudah menjadi hak pembali.

⏺Walaupun sebenarnya tidak masalah jika DP hangus karena sudah disampaikan di awal.

Namun Rasulullah ﷺ bersabda:

‎لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”

Jika kita yang sebagai pembeli, maka kita menginginkan barang yang sudah bayar.

🔟Soal:
Melakukan pembelian di market place dengan pilihan kurir yang di dalamnya sudah termasuk asuransi. Apakah diperbolehkan?

Jawab:
⏺Jika asuransi sudah termasuk dalam harga maka tidak masalah. Karena jika ikut akad, maka pengikut diperbolehkan. Yang diharamkan jika dengan sengaja menambah asuransi.

⏺Jika ada pilihan yang tidak menggunakan asuransi, maka pilih yang tidak ada asuransi. Jika ada yang menggunakan asuransi dan sudah termasuk, maka boleh dan halal. Yang haram jika menambah sendiri

1️⃣1️⃣Soal:
Penjual menawarkan barang dengan barang display yang sama kepada beberapa pembeli, apakah diperbolehkan?

Jawab:
⏺Diriwayatkan Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
‎ لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
“Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain.”

⏺Tidak boleh masuk menawar ketika ada yang sedang tawar menawar. Dapat ditanyakan kepada calon pembeli apakah mau dilanjutkan atau tidak? Jika tidak, baru kemudian dapat ditawar oleh calon pembeli berikutnya.

1️⃣2️⃣Soal:
Menabung dengan cicilan emas di bank syariah apakah diperbolehkan?

Jawab:
Ijma para ulama sepakat haram

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *