Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Hubungan Gharar Dengan Qimar, Maysir dan Mukhtarah

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 13:00

 

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Hubungan Gharar Dengan Qimar, Maysir dan Mukhtarah
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern oleh Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Dr Erwandi Tarmizi
🗓️ 9 Januari 2021 | 26 Jumadil Awwal 1442H

⚫️Qimar

🔘Hubungan Gharar dengan Qimar

Qimar sama dengan gharar, karena asasnya juga ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan.

Perbedaan keduanya adalah qimar biasa terjadi pada permainan atau perlombaan sedangkan gharar terjadi pada akad jual-beli.

🔘Bentuk-Bentuk Qimar

Diantara bentuk qimar:
1️⃣Dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.

2️⃣Dua orang atau lebih melakukan taruhan dengan mengatakan jika yang keluar sebagai pemenang adalah kesebelasan yang saya unggulkan maka anda harus membayar uang sekian dan jika sebaliknya maka saya bayar uang kepada anda sekian.

⚫️Maysir

🔘Hubungan Gharar dengan Maysir

Gharar adalah salah satu bentuk maysir, karena maysir terbagi 2:
1️⃣Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar. Jika seperti ini maka artinya maysir semakna dengan gharar.

2️⃣Permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang. Yang termasuk di dalamnya adaah segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikrullah termasuk maysir.

🔘Hukum Maysir

Pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur spekulasi, akan tetapi karena maysir melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah dan menimbulkan kebencian serta permusuhan, sedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan tersebut.

⚫️Mukhatarah

🔘Hubungan Gharar dengan Mukhatarah (spekulasi)

Mukhatarah lebih umum daripada gharar dan terbagi 2:
1️⃣Mukhatarah yang disebabkan oleh ketidakjelasan barang atau harga. Mukhatarah jenis ini termasuk qimar dan gharar.

2️⃣ Mukhatarah yang disebabkan oleh karena pelaku akad belum dapat memastikan keuntungan dari akad niaga yang mereka lakukan, akan tetapi barang dan harganya jelas bagi mereka, yang tidak jelas, apakah akad niaga ini akan mendatangkan keuntungan besar atau sebaliknya

⏺Mukhatarah jenis ini dibolehkan dan tidak termasuk gharar karena seluruh akad niaga tidak terlepas dari mukhatarah jenis ini.

⏺Ibnu Taimiyyah berkata,” tidak ada satupun dalil yang mengharamkan seluruh bentuk mukhatarah.

⏺Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan seluruh bentuk mukhatarah yang pelaku akad masuk ke dalam area untung dan rugi karena karena seluruh pelaku niaga mengharapkan keuntungan dan menghindari kerugian.

⏺Dengan demikian mukhatarah jenis ini dibolehkan berdasarkan dali dari Al quran, hadist dan ijma, dan seorang pedagang dapat disebut mukhathir (spekulan).

⚫️Hukum Bai’ Gharar

🔘Bai’ gharar hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan ijma.

1️⃣Allah ‎ﷻ berfirman dalam QS Al-Maidah: 90-91

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
‎إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

2️⃣Diriwayatkan dari Abu Hurairah
‎نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (yang ukurannya sejauh lemparan batu) dan jual beli gharar”

➡️Misal menjual tanah tapi jualnya tidak seluruhnya, harganya sekian juta dengan ukuran sejauh lemparan batu penjual

3️⃣Para ulama sepakat bahwa bai’ gharar secara umum hukumnya haram.

🔘Hikmah pelarangan bai’ gharar

Bai’ gharar karena beberapa hal:
1️⃣Termasuk memakan harta dengan cara yang batil
2️⃣Dapat menimbulkan permusuhan sesama muslim
3️⃣Mengumpulkan harta dengan cara untung-untungan dan judi menyebabkan seseorang lupa mendirikan shalat dan zikrullah serta menghancurkan dan menghilangkan keberkahan harta.
4️⃣Membiasakan seseorang menjadi pemalas, karena tidak perlu susah-payah.
5️⃣Mengalihkan konsentrasi berfikir dari hal yang berguna kepada memikirkan keuntungan yang bersifat semu

🔘Beberapa bentuk bai’ gharar pada masa jahiliyah

Nabi ﷺ melarang beberapa bentuk bai’ karena mengandung unsur gharar, diantaranya:

1️⃣Bai’ Hashah
➡️Misalnya: seseorang menjual tanahnya dengan harga yang ditetapkan seukuran jauh lemparan batu yang dia lakukan.

⏺Jika dilempar dulu untuk menentukan posisi baru kemudian dapat diestimasi untuk menentukan harga, maka boleh.

⏺Atau jual bahan makanan dengan cara digelar dan tidak dijual perkilo. Dalam jual beli ini pembeli dapat mengetahui kondisinya seperti apa. Maka ini dibolehkan karena tidak ada gharar.

2️⃣Bai’ mulamasah dan munabazah.
➡️Misalnya:
Penjual berkata,” kain yang mana saja yang engkau sentuh atau lemparkan ke saya, saya jual dengan harga sekian”.

3️⃣Bai’ hablul hablah
⏺Secara bahasa artinya hamil hamil yang maknanya menjual janin dari janin hewan yang masih di perut induknya.

⏺Didefinisikan menjual janin dari janin yang ada di perut unta yang sedang hamil. Atau menjual suatu barang dengan cara tidak tunai dengan jangka waktu hingga janin dari janin yang ada di perut unta yang hamil ini lahir.

4️⃣ Menjual buah yang belum masak, karena buah yang masih muda sebelum dipetik sangat rentan terkena hama, tapi bila warna buahnya sudah berubah menjadi kekuning-kuningan atau kemerah-merahan maka dibolehkan.

⏺Rasulullah ﷺ bersabda
‎نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ

“Dilarang jual beli buah sampai nampak kelayakannya bagi penjual dan pembeli.”

⏺Rasul ﷺ melarang jual buah di pohon sebelum matang. Namun jika dibeli dan dipetik saat itu di pohon, maka boleh. Sedangkan jika beli sekarang dan dipetik nanti maka tidak boleh.

⏺Termasuk gharar karena dalam kondisi muda pasti murah dan ada resiko terkena hama.

⏺Jika di pohon sudah ada yang sudah matang 1-2 buah, maka boleh dijual.

5️⃣Bai’ madhamin dan malaqih.

⏺Bai’ madhamin yaitu: menjual sperma yang berada dalam sulbi unta jantan. Sedangkan Bai’ malaqih yaitu: menjual janin unta yang masih berada dalam perut induknya.

⏺Menjual seluruh bagian hewan termasuk sperma dibolehkan.

⏺Yang tidak dibolehkan adalah sperma yang berada dalam jantan karena tidak jelas berapa banyak yang dijual dan tidak tahu berapa kali jantan tersebut membuahi betina. Jika dijual hanya spermanya saja terpisah maka boleh.

⏺Sementara sperma manusia tidak boleh diperjualbelikan karena manusia adalah makhluk mulia.

Allah ‎ﷻ berfirman dalam QS Al-Israa: 70

۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Mukhatarah apakah sama dengan saham atau reksa dana?

✍️ Jawab:
⏺Setiap membeli sesuatu pasti ada unsur mukhatarah termasuk ketika membeli saham
➡️Misal beli properti untuk dijual lagi, ada kemungkinan harganya naik atau turun. Spekulasi seperti ini tidak haram bila rukun dan syarat jual beli terpenuhi.

⏺Hanya saja saham unsur mukhatarah tinggi. Mukhatarahnya tidak haram dan jika rukun & syarat jual belinya terpenuhi maka tidak masalah.

⏺Syarat yang halal dalam jual beli saham yaitu: pendanaan perusahaannya harus bebas dari pinjaman ribawinya dan bergerak di bidang yang halal. Karena membeli saham berarti memiliki perusahaan sebesar saham yang dimiliki, dengan demikian jika membeli saham perusahaan yang memiliki pinjaman riba dan tidak halal, maka juga ikut mendapat dosa serta kemudaratannya

2️⃣ Bagaimana jika membeli pakaian secara kiloan dalam karung yang tidak tahu model dan sizenya?

✍️ Jawab:
Jual beli jenis ini termasuk gharar dan ghararnya sangat besar sehingga hukumnya haram.

Jika tidak boleh dibuka sehingga tidak dapat diketahui jenis pakaian dan ukurannya maka jelas mengandung gharar.

3️⃣ Apakah dibolehkan membeli kupon yang kemudian mendapatkan hak untuk melempar sesuatu untuk mendapatkan barang tertentu?

✍️ Jawab:
⏺Permainan seperti ini jelas mengandung gharar. Jika beli kupon berarti bayar dengan uang, dan bisa mendapatkan suatu barang dengan harga yang lebih mahal atau bisa jadi tidak mendapatkan apapun. Penjual dan pembeli dalam posisi bisa mendapatkan untung atau rugi.

⏺Kecuali sifatnya tidak berbayar misal dalam suatu acara digratiskan untuk ikut permainan dan mendapatkan hadiahnya, maka boleh.

4️⃣Bagaimana hukumnya makan di restoran all you can eat?

✍️ Jawab:

⏺Dalam restoran all you can eat bisa dilihat menu dan porsinya sehingga dapat memperkirakan apakah harganya sesuai atau tidak dengan yang dibayarkan. Kalau setelah diperkirakan ternyata yang akan dimakan tidak sampai/senilai uang yang dibayarkan, maka biasa saja kita membatalkan makan di tempat tersebut

⏺Ghararnya tidak besar, sehingga diperbolehkan.

⏺Tidak semua gharar haram karena jika semua gharar haram maka akan mempersulit hidup kita. Pada dasarnya kita tidak mungkin mengetahui secara rinci seluruh hal dan terlepas dari gharar.

5️⃣Apakah termasuk gharar menjual ikan di dalam kolam/balong seharga sekian juta?

✍️ Jawab:
Kalau pedagang bisa menaksir/memperkirakan jumlahnya misal kolam dalam kondisi jernih sehingga bisa kelihatan ikan, maka boleh.
Jika sudah biasa, In Syaa Allah sudah bisa memperkirakan dan selisih antara taksiran/perkiraan dengan perhitungan yang sebenarnya tidak banyak.

Tapi jika tidak bisa diperkirakan, maka tidak boleh karena dapat menyebabkan selisih yang besar antara taksiran/perkiraan dengan perhitungan sebenarnya dan yang seperti ini artinya dapat merugikan salah satu pihak

6️⃣Terlanjur membeli emas tidak yaddan biyyadin (tangan dengan tangan/secara langsung dan cash), bagaimana hukumnya?

✍️ Jawab:
Jika sudah terlanjur maka segeralah untuk taubat. Sedangkan emasnya (menurut sebagian ulama) jika sebelumnya tidak mengetahui hukumnya, maka halal.

7️⃣Apakah termasuk dalam larangan dalam akad wakalah jika wakil yang ditunjuk oleh pemilik barang mewakilkan kembali kepada orang lain?

✍️ Jawab:
Boleh selama pemilik barang ridho wakilnya mewakilkan lagi ke orang lain. Selain itu agar sudah disepakati pembagian keuntungan atau pun fee yang jelas antar wakil tersebut.

8️⃣ Apakah termasuk gharar jika menjual singkong yang sudah mau dipanen di dalam tanah?

✍️ Jawab:
Pendapat Ibnu Taimiyyah membolehkan dengan syarat penjual dan pembeli bisa menaksir/memperkirakan jumlah yang akan dipanen.

Hikmahnya tidak harus dicabut dulu adalah jika kebunnya sangat luas tidak memungkinkan untuk dicabut dulu karena hasil panen seperti ini setelah dicabut dalam 3 hari akan busuk. Tidak mungkin jika harus dihabiskan dalam 3 hari. Jika terjadi seperti ini, maka akan merusak harga pasar dan setelah 3 hari nikmat Allah berupa hasil panen tersebut harus dibuang karena tidak dapat dimanfaatkan

9️⃣Apakah dibolehkan duku yang masih muda dengan alasan karena tidak bisa merawatnya?

✍️ Jawab:
⏺Rasulullah ﷺ bersabda
‎نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ
“Dilarang jual beli buah sampai nampak kelayakannya bagi penjual dan pembeli.”

⏺Dilarangnya jual beli buah yang belum matang karena penjual tidak lagi tidak menanggung resiko setelah menjualnya apakah buah nantinya dapat dipanen atau tidak.

⏺Sebagai solusi dapat dilakukan akad salam dimana penjual dapat menjual misal 3 ton duku yang layak dimakan, diserahkan sebanyak 10 kali penyerahan dengan harga cash dibayar saat transaksi sekarang.

Keuntungan bagi penjual mendapatkan uang cash yang dapat digunakan untuk operasional. Sedangkan bagi pembeli mendapat harga yang lebih murah.

Namun jika qadarallah gagal panen, maka penjual tetap berkewajiban memenuhi akadnya menyediakan buah untuk pembeli yang bisa dilakukan dengan pinjam pada petani lain.

🔟Bagaimana hukumnya jika dimintai tolong membelikan sesuatu untuk kemudian diberikan kepada orang lain dan pada saat diganti uangnya lebih?

✍️ Jawab:
Jika disyaratkan di awal ada kelebihan penggantian, maka kelebihannya termasuk riba. Jika tidak disyaratkan maka boleh dengan syarat hutangnya harus sudah dilunasi terlebih dahulu.

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *