Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.,  Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern

Diharamkan Dalam Jual Beli: Gharar

This entry is part [part not set] of 19 in the series FiqhMuamalat

Diterbitkan pada -- 1 Februari 2021 @ 12:00

┏📜 🍃━━━━━━━━┓
📣 ITTIBA Mengaji
┗━━━━━━━━📜 🍃┛
Diharamkan Dalam Jual Beli: Gharar
📖 Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern oleh Dr Yusuf Al Subaily
👤Ustadz Dr Dr Erwandi Tarmizi
🗓️ 2 Januari 2021 | 19 Jumadil Awwal 1442H

⚫️Gharar

🔘Definisi Gharar

⏺Secara bahasa artinya:
resiko, tipuan dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan

⏺Secara istilah artinya:
jual beli yang tidak jelas kesudahannya

⏺Asas gharar adalah ketidakjelasan yang bisa terjadi pada barang atau harga.

🔘Kaidah Penting

1️⃣Penyebab sebuah transaksi dilarang

⏺Sebab utama dilarangnya sebuah transaski adalah adanya unsur zalim, seperti halnya riba dan gharar yang terdapat unsur kezaliman di dalamnya.

⏺Allah ‎ﷻ: berfirman dalam QS Al-Baqarah: 279

فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ
رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Ayat ini menunjukkan bahwa riba merupakan kezaliman

⏺Gharar juga merupakan kezaliman karena merupakan jual beli yang tidak jelas akhirnya dan tidak jelas transaksinya.

Dalam transaksi gharar pasti ada salah satu pihak yang dizalimi, bisa si penjual ataupun si pembeli.

2️⃣Perbedaan haram dalam riba & gharar dengan zalim

⏺Dalam zalim, jika kedua belah pihak ridho, maka boleh dan jual belinya sah.
➡️Misal dalam khiar ghabn dan khiar aib, jika pembeli ridho mau menerima kondisi barang yang tidak sesuai spesifikasi, maka jual belinya sah

⏺Sedangkan riba dan gharar, walaupun kedua belah pihak saling ridho maka tetap haram. Hal ini karena Allah yang mengharamkan dan merupakan hak Allah

⏺Kezaliman adalah hak manusia, jika yang dizalimi setuju dengan kondisi tersebut maka halal.

🔘Gharar Pada Objek atau Pada Akad

Gharar dapat terjadi pada objek atau pada akadnya.

⏺Pada Objek
➡️Salah satu contoh: barangnya tidak jelas
Misal membeli barang berharga tapi tidak dijelaskan barangnya apa jumlahnya berapa maka termasuk gharar dalam objek dan sifatnya

⏺Pada pada akad
➡️Salah satu contoh: dalam akad tidak disebutkan apakah jual beli secara tunai atau tidak tunai. Mengandung gharar karena masing-masing akad mempunyai konsekuensi yang berbeda.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah رضي الله عنه

‎أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ.

“Bahwa Nabi ﷺ melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli.” [Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban].

🔘Ketidakjelasan Pada Barang

Beberapa penyebab ketidakjelasan pada barang:

1️⃣Fisik Barang Tidak Jelas
➡️Misalnya:
Penjual berkata,” aku menjual kepadamu barang yang ada di dalam kotak ini dengan harga Rp. 100.000,-.” dan pembeli tidak tahu fisik barang yang berada di dalam kotak.

2️⃣Sifat Barang Tidak Jelas
➡️Misalnya:
Penjual berkata,” aku jual sebuah mobil kepadamu dengan harga 50 juta rupiah”. Dan pembeli belum pernah melihat mobil tersebut dan tidak tahu sifatnya.

3️⃣Ukurannya Tidak Jelas
➡️Misalnya:
Penjual berkata,” aku jual kepadamu sebagian tanah ini dengan harga 10 juta rupiah”

4️⃣Barang bukan milik penjual
➡️Misalnya menjual rumah yang bukan miliknya.

5️⃣Barang tidak dapat diserah terimakan
➡️Misalnya menjual jam tangan yang hilang.

🔘 Ketidakjelasan Pada Harga

Beberapa penyebab ketidakjelasan pada harga:

1️⃣ Penjual Tidak Menentukan Harga
➡️Misalnya: Penjual berkata,” aku jual mobil ini kepadamu dengan harga sesukamu”. Lalu mereka berpisah dan harga belum ditetapkan oleh kedua belah pihak.

2️⃣Penjual memberikan 2 pilihan dan pembeli tidak menentukan salah satunya.
➡️Misalnya:
Penjual berkata,”saya jual mobil ini kepadamu jika tunai dengan harga 50 juta rupiah dan jika tidak tunai dengan harga 70 juta rupiah”. Lalu mereka berpisah dan pembeli membawa mobil tanpa menentukan harga yang mana disetujuinya.

3️⃣Tidak Jelas Jangka Waktu Pembayaran
➡️Misalnya: Penjual berkata,” saya jual motor ini dengan harga 5 juta rupiah dibayar kapan anda mampu”.

⏺Cara pembayaran dan waktu pembayaran dalam akad jual beli memberi pengaruh berbeda dengan akad qardh (pinjam meminjam). Dalam akad qardh, perbedaan cara bayar tidak menyebabkan perbedaan jumlah yang harus dikembalikan.

Dalam akad qardh walaupun ditetapkan jangka waktu pembayaran, ijma ulama sepakat boleh disesuaikan kembali jika tidak terpenuhi.

Sedangkan dalam akad jual beli, perbedaan jangka waktu pembayaran dapat menyebabkan perbedaan harga sehingga wajib ditetapkan waktu pembayarannya di awal secara jelas.

⚫️Soal Jawab

1️⃣Ada agen yang menjual produk untuk dijual kembali oleh reseller, namun tidak diinformasikan barang apa yang dijual. Agen tersebut hanya menjamin barang yang dijual sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Alasan tidak diinfo jenis barangnya apa agar tidak ada persaingan antara resellernya. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan?

✍️ Jawab:
⏺Nabi melarang jual beli yang mengandung unsur gharar.

Rasulullah ﷺ bersabda:
‎ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dilarang jual beli al-hashah (yang ukurannya sejauh lemparan batu) dan jual beli gharar”

Hukumnya haram dan jualbelinya tidak sah. Demikian pula keuntungan yang didapatkan.

2️⃣Apakah asuransi termasuk gharar?

✍️ Jawab:

⏺Ijma ulama sepakat asuransi haram.

⏺Hal ini sama dengan saukarah, yaitu asuransi pertama kali muncul di abad ke-14 masehi di Italia.

Transaksi ini dibuat untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pedagang yang mengantar barang melalui jalur laut untuk distribusi barang di selat Giblatar atau di sepanjang laut Albora.

Caranya dengan menyetorkan sejumlah uang kepada orang lain karena adanya resiko dalam perjalanan menggunakan kapal.

⏺Hukumnya haram karena bertanggung jawab atas sesuatu yang sesungguhnya tidak ada tanggung jawab padanya.

Hal ini sama dengan judi, jika kapal tenggelam maka dapat uang, jika tidak tenggelam tidak dapat uang.

3️⃣Bagaimana hukum MLM yang mengaku MLM syariah?

✍️ Jawab:
Tidak ada satupun ulama yang menghalalkan MLM karena ada unsur riba dan perjudian, sehingga tidak mungkin disyariahkan. Kalau disyariahkan, maka bentuknya akan menjadi jual beli konvensional.

4️⃣Apakah lelang termasuk gharar?

✍️ Jawab:
Gharar tidak mutlak haram, berbeda dengan riba yang mana sedikit atau banyak maka hukumnya haram. Gharar ada yang kadarnya diizinkan dan dibutuhkan banyak orang, misal jual beli telur atau buah semangka yang tidak mungkin dibuka dulu baru kemudian dijual.

Demikian juga dengan lelang, ketidakjelasan hanya di awal, tapi di akhir akan jelas karena penawaran dilakukan berdasarkan harga yang akan dibayarkan oleh calon pembeli. Rasulullah ﷺ pun membolehkan jual beli dengan lelang.

5️⃣Investasi dengan dimana akad yang disepakati bagi hasil 70% pengelola 30% investor dari keuntungan/laba. Bisnis ini kemudian gagal karena satu dan lain hal, dan pengelola tidak bisa memenuhi kesepakatan termasuk melakukan ganti rugi karena tidak punya dana. Ganti rugi ini kemudian dirubah menjadi akad qardh yang diganti bertahap. Apakah transaksi ini dibolehkan?

✍️ Jawab:
⏺Secara syariat, jika bagi hasil dilakukan berdasarkan presentase yang disetor maka tidak boleh karena terjadi riba. Sedangkan jika bagi hasil berdasarkan presentase dari keuntungan/laba, maka boleh.

⏺Jika pengelola sudah melakukan semua sop, tidak ada kelalaian dalam menjalankan usaha, tidak ada persyaratan yang dilanggar, maka pengelola tidak wajib untuk mengganti.

Tapi jika semua telah dilakukan dan qadarallah kegagalan usaha tetap terjadi, maka investor harus siap menanggung 100% kerugian (bukan hanya 30%)

⏺Investor mengalami kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pengelola mengalami kerugian yaitu pekerjaannya tidak dapat keuntungan/imbalan.

⏺Dalam kasus ini, jika disepakati keuntungan untuk investor 30% dari laba, maka investor juga harus mau menanggung kerugian bukan hanya 30% tapi seluruhnya (100%).

Jika rugi disepakati untuk investor hanya 30%, maka 70% nya termasuk qordh yang juga termasuk riba.

6️⃣Bagaimana hukum ikut bpjs ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh dana desa dimana yang berakad dengan bpks adalah instansi pemerintahan? Dan juga bagaiman hukumnya bekerja sebagai asn yang tugas memfasilitasi asn dengan bpjs, apakah termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan?

✍️ Jawab:
⏺Bpjs masuk bagian asuransi. Akan tetapi yang membedakan dari asuransi secara umum adalah bahwasannya bpjs diwajibkan bagi setiap warga negara.

Artinya kita tidak mendapat hak warga negara untuk mendapat pelayanan kesehatan jika kita tidak kita ikut bpjs. Dengan demikian bpjs dapat dihukumi halal bagi setiap warga negara yang ikut.

⏺Demikian pula halnya profesi sebagai asn yang ikut membantu dan mempermudah warga desa ketika sakit In Syaa Allah tidak berdosa

✅Follow | 👍Like | 📌Subscribe | ⤴️Share
🎥 Youtube: youtube.com/c/ittibamengaji
📸 Instagram: instagram.com/ittibamengaji
📩 Telegram: t.me/ittibamengaji
🎙️ Twitter: twitter.com/ittibamengaji
💻 Facebook: facebook.com/ittibamengaji
🔊 Soundcloud: soundcloud.com/ittibamengaji

Series Navigation
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *